Rabu, 16 April 2025

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Zaim Saidi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, tersangka Zaim Saidi (ZS), pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, diperpanjang masa penahanannya hingga 40 hari ke depan.

"Benar, masa penahanan diperpanjang," kata Brigjen Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Perpanjangan masa penahanan itu terhitung mulai 23 Februari 2021 hingga 3 April 2021.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap tersangka Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah, di kediamannya di Depok, Jawa Barat, pada Selasa (2/2) lantaran melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah di Pasar Muamalah tersebut.

Zaim berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus pengelola pasar tersebut. Tersangka juga sebagai tempat menukarkan rupiah menjadi dinar dan dirham yang dipakai sebagai mata uang dalam perdagangan di Pasar Muamalah.

Baca Juga:  Ini Waktu yang Tepat untuk Pakai Produk Anti Aging

Pengungkapan kasus berawal dari video yang viral di media sosial tentang penggunaan alat tukar selain rupiah, yaitu dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli atau perdagangan di Pasar Muamalah, Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, tersangka Zaim disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sumber: JPNN/Antara/News/JPG
Editor: Hary B Koriun
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, tersangka Zaim Saidi (ZS), pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, diperpanjang masa penahanannya hingga 40 hari ke depan.

"Benar, masa penahanan diperpanjang," kata Brigjen Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Perpanjangan masa penahanan itu terhitung mulai 23 Februari 2021 hingga 3 April 2021.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap tersangka Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah, di kediamannya di Depok, Jawa Barat, pada Selasa (2/2) lantaran melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah di Pasar Muamalah tersebut.

Zaim berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus pengelola pasar tersebut. Tersangka juga sebagai tempat menukarkan rupiah menjadi dinar dan dirham yang dipakai sebagai mata uang dalam perdagangan di Pasar Muamalah.

Baca Juga:  Erosi di Hulu DAS Musi Sangat Mengkhawatirkan

Pengungkapan kasus berawal dari video yang viral di media sosial tentang penggunaan alat tukar selain rupiah, yaitu dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli atau perdagangan di Pasar Muamalah, Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, tersangka Zaim disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sumber: JPNN/Antara/News/JPG
Editor: Hary B Koriun
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Zaim Saidi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, tersangka Zaim Saidi (ZS), pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, diperpanjang masa penahanannya hingga 40 hari ke depan.

"Benar, masa penahanan diperpanjang," kata Brigjen Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Perpanjangan masa penahanan itu terhitung mulai 23 Februari 2021 hingga 3 April 2021.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap tersangka Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah, di kediamannya di Depok, Jawa Barat, pada Selasa (2/2) lantaran melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah di Pasar Muamalah tersebut.

Zaim berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus pengelola pasar tersebut. Tersangka juga sebagai tempat menukarkan rupiah menjadi dinar dan dirham yang dipakai sebagai mata uang dalam perdagangan di Pasar Muamalah.

Baca Juga:  Gerbang Tol Dumai dan 2 Ruas JTTS Disekat, Ini Syarat Dibolehkan Lewat

Pengungkapan kasus berawal dari video yang viral di media sosial tentang penggunaan alat tukar selain rupiah, yaitu dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli atau perdagangan di Pasar Muamalah, Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, tersangka Zaim disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sumber: JPNN/Antara/News/JPG
Editor: Hary B Koriun
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, tersangka Zaim Saidi (ZS), pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, diperpanjang masa penahanannya hingga 40 hari ke depan.

"Benar, masa penahanan diperpanjang," kata Brigjen Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Perpanjangan masa penahanan itu terhitung mulai 23 Februari 2021 hingga 3 April 2021.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap tersangka Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah, di kediamannya di Depok, Jawa Barat, pada Selasa (2/2) lantaran melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah di Pasar Muamalah tersebut.

Zaim berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus pengelola pasar tersebut. Tersangka juga sebagai tempat menukarkan rupiah menjadi dinar dan dirham yang dipakai sebagai mata uang dalam perdagangan di Pasar Muamalah.

Baca Juga:  Mantan Komisioner KPK Bisa Menjadi Dewan Pengawas

Pengungkapan kasus berawal dari video yang viral di media sosial tentang penggunaan alat tukar selain rupiah, yaitu dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli atau perdagangan di Pasar Muamalah, Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, tersangka Zaim disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sumber: JPNN/Antara/News/JPG
Editor: Hary B Koriun
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari