Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Syahroni, Anggota DPRD Riau ini Gencarkan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Anggota DPRD Riau Ir H Syahroni Tua MM merasa heran masih ada peraturan daerah (perda) yang belum diketahui masyarakat luas. Apalagi mereka tinggal di Kota Pekanbaru dan perdanya pun ditetapkan 5 Januari 2015.

"Belum tahu. Belum ada yang sosialisasi di sini, " ujar puluhan warga Perumahan BSD, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Sabtu (13/2) sore.

"Alhamdulillah inilah satu-satunya yang sosialisasi," ucap M Sahid R, ketua RT 01.

Demikian jawab warga ketika ditanya anggota dewan dari Fraksi Demokrat dapil Pekanbaru itu. Petang itu, Roni (biasa dipanggil demikian) sedang menjalankan salah satu tugas yakni sosialisasi perda Provinsi Riau.

Turut hadir pada kesempatan itu, Agus Saputra Sembiring (ketua RT 01), Amin (ketua RT 02), Zainudin (ketua RW 04), Toni (ketua RW 05), AH Sarman (ketua LPM), dan Farid (Kasi Kesos Kel Sungai Sibam).

Baca Juga:  Duta Besar Malaysia Lawatan ke Pekanbaru

Perda yang diusung kali ini adalah Perda No 3 Tahun 2015 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Perda ini misinya memberi bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. Artinya jika sedang mengalami persoalan hukum, baik hukum pidana maupun hukum perdata.

"Ini bantuan hukum atas nama pribadi masyarakat Riau yang terlibat masalah hukum. Karena kurang mampu secara ekonomi, maka diberikan bantuan. Bantuan ini gratis, tidak boleh ditarik satu rupiah pun," tegas Roni lagi.

Dilanjutkan anggota Komisi III ini, proses mendapat bantuan hukum warga bisa datang langsung ke Biro Hukum Pemprov Riau. Tentu dengan membawa syarat antara lain surat keterangan tidak mampu.

Baca Juga:  Kampar Beri Penghargaan kepada RAPP atas Keseriusan Tangani Stunting

Jika memenuhi syarat, maka Biro Hukum memberikan daftar lembaga bantuan hukum (LBH) yang sudah bekerja sama dengan pemprov. Warga yang bersangkutan tinggal memilih satu berdasarkan pertimbangan sendiri. Misal karena dekat rumah, sudah kenal, tahu reputasinya dan sebagainya.

Namun bagi warga yang benar-benar awam, atau mengalami kendala berat, owner RS Sansani ini mengaku siap mendampingi konstituen tersebut.

"Kalau bapak ibu tak paham juga, bisa dengan saya. Sama-sama kita ke Biro Hukum," jelas Roni lagi.(zed)

Editor: Arif Oktafian/Eka G Putra
 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Anggota DPRD Riau Ir H Syahroni Tua MM merasa heran masih ada peraturan daerah (perda) yang belum diketahui masyarakat luas. Apalagi mereka tinggal di Kota Pekanbaru dan perdanya pun ditetapkan 5 Januari 2015.

"Belum tahu. Belum ada yang sosialisasi di sini, " ujar puluhan warga Perumahan BSD, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Sabtu (13/2) sore.

- Advertisement -

"Alhamdulillah inilah satu-satunya yang sosialisasi," ucap M Sahid R, ketua RT 01.

Demikian jawab warga ketika ditanya anggota dewan dari Fraksi Demokrat dapil Pekanbaru itu. Petang itu, Roni (biasa dipanggil demikian) sedang menjalankan salah satu tugas yakni sosialisasi perda Provinsi Riau.

- Advertisement -

Turut hadir pada kesempatan itu, Agus Saputra Sembiring (ketua RT 01), Amin (ketua RT 02), Zainudin (ketua RW 04), Toni (ketua RW 05), AH Sarman (ketua LPM), dan Farid (Kasi Kesos Kel Sungai Sibam).

Baca Juga:  Cara Cermat Menyimpan Telur

Perda yang diusung kali ini adalah Perda No 3 Tahun 2015 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Perda ini misinya memberi bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. Artinya jika sedang mengalami persoalan hukum, baik hukum pidana maupun hukum perdata.

"Ini bantuan hukum atas nama pribadi masyarakat Riau yang terlibat masalah hukum. Karena kurang mampu secara ekonomi, maka diberikan bantuan. Bantuan ini gratis, tidak boleh ditarik satu rupiah pun," tegas Roni lagi.

Dilanjutkan anggota Komisi III ini, proses mendapat bantuan hukum warga bisa datang langsung ke Biro Hukum Pemprov Riau. Tentu dengan membawa syarat antara lain surat keterangan tidak mampu.

Baca Juga:  Mal SKA Hadirkan Ice Skating, Olahraga Musim Dingin 

Jika memenuhi syarat, maka Biro Hukum memberikan daftar lembaga bantuan hukum (LBH) yang sudah bekerja sama dengan pemprov. Warga yang bersangkutan tinggal memilih satu berdasarkan pertimbangan sendiri. Misal karena dekat rumah, sudah kenal, tahu reputasinya dan sebagainya.

Namun bagi warga yang benar-benar awam, atau mengalami kendala berat, owner RS Sansani ini mengaku siap mendampingi konstituen tersebut.

"Kalau bapak ibu tak paham juga, bisa dengan saya. Sama-sama kita ke Biro Hukum," jelas Roni lagi.(zed)

Editor: Arif Oktafian/Eka G Putra
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari