Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Menolak Divaksin, Sanksi Menanti

(RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14/2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam Perpres tersebut terdapat pasal yang mengatur kewajiban vaksinasi bagi masyarakat yang telah ditetapkan menerima vaksin.

Pada pasal 13A ayat (4) dari Perpres itu disebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa penundaan/penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos). Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan sanksi denda.

Selain sanksi administratif, masyarakat yang menolak vaksinasi, bahkan hingga menyebabkan terhalangnya program penanggulangan Covid-19 juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU Wabah Penyakit Menular. Dalam pasal 13B dinyatakan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan UU tentang Wabah Penyakit Menular. Presiden Jokowi meneken Perpres tersebut pada 9 Februari 2021. Perpres tersebut mulai berlaku sejak diteken presiden.

Baca Juga:  Pengelola BUMKep Diberi Pelatihan

Sementara itu Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pelaksanaan vaksinasi per klaster bagi masyarakat umum ditujukan untuk meningkatkan efektivitas sebuah vaksin.

”Jangan sampai vaksin sudah disebar luas, tapi ternyata efek yang kita harapkan, yakni menurunkan angka kesakitan, kematian, dan menciptakan kekebalan komunal malah tidak tercapai,” kata Siti seperti di Jakarta, Sabtu (13/2).

Pemerintah menggunakan strategi sasaran vaksinasi dengan menentukan atau memfokuskan klaster yang perlu terlebih dahulu mendapatkan vaksin. Berdasar peta jalan, vaksinasi bagi masyarakat umum direncanakan pada April. Nanti, Kemenkes bersama pemerintah daerah berkoordinasi terkait klaster mana yang paling mendesak untuk mendapatkan vaksin.

”Pelaksanaan vaksinasi secara klaster berarti pemerintah berupaya menyelesaikan vaksinasi secara populasi. Hal ini lebih efektif dari pada memberikan dosis vaksin kepada masyarakat namun tidak mencapai target yang diharapkan. Pendekatannya per wilayah, jadi satu wilayah kita bereskan,” ujar Siti.

Baca Juga:  Kompensasi untuk Wiranto Rp65 Juta

 

(RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14/2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam Perpres tersebut terdapat pasal yang mengatur kewajiban vaksinasi bagi masyarakat yang telah ditetapkan menerima vaksin.

Pada pasal 13A ayat (4) dari Perpres itu disebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa penundaan/penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos). Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan sanksi denda.

- Advertisement -

Selain sanksi administratif, masyarakat yang menolak vaksinasi, bahkan hingga menyebabkan terhalangnya program penanggulangan Covid-19 juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU Wabah Penyakit Menular. Dalam pasal 13B dinyatakan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan UU tentang Wabah Penyakit Menular. Presiden Jokowi meneken Perpres tersebut pada 9 Februari 2021. Perpres tersebut mulai berlaku sejak diteken presiden.

Baca Juga:  Istana Sewa Pesawat Garuda Indonesia untuk Perjalanan Presiden ke AS

Sementara itu Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pelaksanaan vaksinasi per klaster bagi masyarakat umum ditujukan untuk meningkatkan efektivitas sebuah vaksin.

- Advertisement -

”Jangan sampai vaksin sudah disebar luas, tapi ternyata efek yang kita harapkan, yakni menurunkan angka kesakitan, kematian, dan menciptakan kekebalan komunal malah tidak tercapai,” kata Siti seperti di Jakarta, Sabtu (13/2).

Pemerintah menggunakan strategi sasaran vaksinasi dengan menentukan atau memfokuskan klaster yang perlu terlebih dahulu mendapatkan vaksin. Berdasar peta jalan, vaksinasi bagi masyarakat umum direncanakan pada April. Nanti, Kemenkes bersama pemerintah daerah berkoordinasi terkait klaster mana yang paling mendesak untuk mendapatkan vaksin.

”Pelaksanaan vaksinasi secara klaster berarti pemerintah berupaya menyelesaikan vaksinasi secara populasi. Hal ini lebih efektif dari pada memberikan dosis vaksin kepada masyarakat namun tidak mencapai target yang diharapkan. Pendekatannya per wilayah, jadi satu wilayah kita bereskan,” ujar Siti.

Baca Juga:  Ini Pengakuan Saeful soal Harun Masiku

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari