Sabtu, 23 November 2024
spot_img

FBI Telah Menangkap 235 Pelaku Penyerangan Gedung Capitol

WASHINGTON DC (RIAUPOS.CO) Satu per satu pelaku penyerbuan Gedung Capitol AS 6 Januari lalu tertangkap. Hingga Ahad (7/2), totalnya mencapai 235 orang yang berasal lebih dari 40 negara bagian. Mereka ditangkap FBI, polisi Gedung Capitol, dan kepolisian Washington DC. Ancaman kurungan penjara 20 tahun, lewat pasal penghasutan, sudah menunggu para tersangka.

FBI memang tidak mengendurkan semangatnya meski kerusuhan itu sudah berlangsung sebulan. Pekan lalu, mereka melakukan serangkaian penangkapan di Washington, Nevada, Texas, Carolina Utara, dan Illinois. Seluruh kantor FBI, yakni 56, terlibat dalam penyelidikan dan penangkapan pelaku.

"Cakupan dan skala investigasi ini benar-benar belum pernah terjadi sebelumnya. Bukan hanya dalam sejarah FBI, melainkan juga mungkin di sejarah Departemen Kehakiman,’’ tegas Plt Jaksa Washington DC Michael Sherwin seperti dikutip The Guardian.

FBI tidak menyelidiki sendiri. Mereka juga meminta bantuan masyarakat untuk mengidentifikasi pelaku. Poster berisi wajah para pelaku terpampang di halte bus dan berbagai lokasi lainnya. Penduduk yang merasa kenal dengan wajah-wajah tersebut diminta menghubungi polisi.

Baca Juga:  WBR Dumai Terima Remisi

"Ini mungkin adalah penyelidikan terbesar setelah tragedi serangan 11 September,’’ tegas mantan pejabat FBI David Gomez.

Penyelidikan yang dilakukan saat ini lebih luas dan mendalam. FBI berfokus pada koordinator aksi yang merenggut lima nyawa tersebut. Harapannya, biang keladi kerusuhan di Gedung Capitol bisa segera tertangkap.

FBI telah membentuk tim khusus yang terdiri atas jaksa federal berpengalaman. Mereka diberi instruksi untuk mengejar dakwaan penghasutan dan konspirasi. Sejauh ini, sudah ada 26 orang yang dijerat dengan dakwaan konspirasi maupun penyerangan.

Rata-rata pelaku ditangkap dengan dakwaan ringan. Misalnya, memasuki gedung pemerintah tanpa izin. Setelah di tahanan, jerat dakwaan mereka bertambah seiring dengan berbagai bukti baru yang didapatkan.

Baca Juga:  Bongkar Pinjol Ilegal yang Bikin Warga Bunuh Diri

 

Sumber: JPG
Editor: Firman Agus

 

WASHINGTON DC (RIAUPOS.CO) Satu per satu pelaku penyerbuan Gedung Capitol AS 6 Januari lalu tertangkap. Hingga Ahad (7/2), totalnya mencapai 235 orang yang berasal lebih dari 40 negara bagian. Mereka ditangkap FBI, polisi Gedung Capitol, dan kepolisian Washington DC. Ancaman kurungan penjara 20 tahun, lewat pasal penghasutan, sudah menunggu para tersangka.

FBI memang tidak mengendurkan semangatnya meski kerusuhan itu sudah berlangsung sebulan. Pekan lalu, mereka melakukan serangkaian penangkapan di Washington, Nevada, Texas, Carolina Utara, dan Illinois. Seluruh kantor FBI, yakni 56, terlibat dalam penyelidikan dan penangkapan pelaku.

- Advertisement -

"Cakupan dan skala investigasi ini benar-benar belum pernah terjadi sebelumnya. Bukan hanya dalam sejarah FBI, melainkan juga mungkin di sejarah Departemen Kehakiman,’’ tegas Plt Jaksa Washington DC Michael Sherwin seperti dikutip The Guardian.

FBI tidak menyelidiki sendiri. Mereka juga meminta bantuan masyarakat untuk mengidentifikasi pelaku. Poster berisi wajah para pelaku terpampang di halte bus dan berbagai lokasi lainnya. Penduduk yang merasa kenal dengan wajah-wajah tersebut diminta menghubungi polisi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Teror Bom di Polrestabes Medan? Begini Respons Mahfud MD

"Ini mungkin adalah penyelidikan terbesar setelah tragedi serangan 11 September,’’ tegas mantan pejabat FBI David Gomez.

Penyelidikan yang dilakukan saat ini lebih luas dan mendalam. FBI berfokus pada koordinator aksi yang merenggut lima nyawa tersebut. Harapannya, biang keladi kerusuhan di Gedung Capitol bisa segera tertangkap.

FBI telah membentuk tim khusus yang terdiri atas jaksa federal berpengalaman. Mereka diberi instruksi untuk mengejar dakwaan penghasutan dan konspirasi. Sejauh ini, sudah ada 26 orang yang dijerat dengan dakwaan konspirasi maupun penyerangan.

Rata-rata pelaku ditangkap dengan dakwaan ringan. Misalnya, memasuki gedung pemerintah tanpa izin. Setelah di tahanan, jerat dakwaan mereka bertambah seiring dengan berbagai bukti baru yang didapatkan.

Baca Juga:  KLHK, TNI dan Polri Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Di Beberapa Provinsi Rawan

 

Sumber: JPG
Editor: Firman Agus

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari