Sabtu, 2 Agustus 2025

Lima Saksi Pelapor Telah Diperiksa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyelidikan dugaan penghinaan terhadap Gubernur Riau, Syamsuar masih berjalan. Setidaknya, lima orang pihak terkait telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Pengusutan perkara tersebut, berawal dari laporan pengaduan mantan Bupati Siak dua periode melalui Biro Hukum Pemprov Riau melaporkan peristiwa ke kepolisian. Atas laporan itu, penyidik menindaklanjuti dan melakukan penelahaan.

Hasilnya, laporan pengaduan itu telah terpenuhi unsur pidananya. Sehingga, penanganan perkara ditingkatkan ke tahap laporan polisi (LP).

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Hadi Poerwanto menyampaikan, pihaknya telah mengundang sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Saksi itu, kata dia, berasal dari pihak pelapor yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. “Ada lima saksi dari pelapor yang telah diperiksa,” kata Hadi kepada Riau Pos, Senin (22/7).

Baca Juga:  Kasus Harian di Riau Masih di Atas 500 Orang

Kendati tidak menyebutkan identitas para saksi yang diperiksa, Hadi menuturkan, proses permintaan keterangan tidak terhenti sampai di sini. Pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan baik dari saksi pelapor maupun terlapor dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata).

‘’Pekan, kita agendakan pemeriksaan dari pihak PSPS. Begitu pula dengan Gubri (Syamsuar) akan dimintai keterangan,” jelas Dir Reskrimum Polda Riau.

Selain itu, ditambahkan dia, pihaknya juga menganalisa lebih mendalam perkara dugaan penghinaan terhadap orang nomor satu di Riau. Serta pendalaman terhadap sangkaan Pasal 315.

Sebelumnya, penghinaan terhadap mantan Bupati Siak dua periode itu, terjadi saat kericuhan di sela-sela pertandingan melawan PSMS Medan, Sabtu (22/6). Dalam pertandingan yang digelar di Stadiaon Kharuddin Nasution, ratusan suporter Curva Nord mengeluarkan perkataan yang tidak sepantasnya berupa yel yel dan nyanyian yang diduga ditujukan kepada Syamsuar.     

Baca Juga:  1.200 Pasukan Gabungan Turun Amankan Libur Natal dan Tahun Baru

Merasa tak terima, Syamsuar melalui Biro Hukum Pemprov Riau melaporkan peristiwa ke kepolisian. Laporan itu berdasarkan Pasal 315 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang penghinaan ringan. Dimana objek pidananya ucapan penghinaan yang dilakukan kelompok suporter PSPS Riau yang bernama Curva Nord.

Sedangkan pihak yang dilaporkan yakni, Dolly Sandavid selaku koordinator lapangan (Korlap) suporter berjulukan Semut Hitam. Selain itu, yang bersangkutan diduga sebagai provokator mengucapkan perkataan hinaaan terhadap Gubri, sehingga kata tersebut diikuti oleh para suporter lainnya.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyelidikan dugaan penghinaan terhadap Gubernur Riau, Syamsuar masih berjalan. Setidaknya, lima orang pihak terkait telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Pengusutan perkara tersebut, berawal dari laporan pengaduan mantan Bupati Siak dua periode melalui Biro Hukum Pemprov Riau melaporkan peristiwa ke kepolisian. Atas laporan itu, penyidik menindaklanjuti dan melakukan penelahaan.

Hasilnya, laporan pengaduan itu telah terpenuhi unsur pidananya. Sehingga, penanganan perkara ditingkatkan ke tahap laporan polisi (LP).

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Hadi Poerwanto menyampaikan, pihaknya telah mengundang sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Saksi itu, kata dia, berasal dari pihak pelapor yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. “Ada lima saksi dari pelapor yang telah diperiksa,” kata Hadi kepada Riau Pos, Senin (22/7).

Baca Juga:  Harga TBS Sawit Tak Kunjung Naik

Kendati tidak menyebutkan identitas para saksi yang diperiksa, Hadi menuturkan, proses permintaan keterangan tidak terhenti sampai di sini. Pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan baik dari saksi pelapor maupun terlapor dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata).

- Advertisement -

‘’Pekan, kita agendakan pemeriksaan dari pihak PSPS. Begitu pula dengan Gubri (Syamsuar) akan dimintai keterangan,” jelas Dir Reskrimum Polda Riau.

Selain itu, ditambahkan dia, pihaknya juga menganalisa lebih mendalam perkara dugaan penghinaan terhadap orang nomor satu di Riau. Serta pendalaman terhadap sangkaan Pasal 315.

- Advertisement -

Sebelumnya, penghinaan terhadap mantan Bupati Siak dua periode itu, terjadi saat kericuhan di sela-sela pertandingan melawan PSMS Medan, Sabtu (22/6). Dalam pertandingan yang digelar di Stadiaon Kharuddin Nasution, ratusan suporter Curva Nord mengeluarkan perkataan yang tidak sepantasnya berupa yel yel dan nyanyian yang diduga ditujukan kepada Syamsuar.     

Baca Juga:  Alfedri Risau Warganya Terlibat Narkoba

Merasa tak terima, Syamsuar melalui Biro Hukum Pemprov Riau melaporkan peristiwa ke kepolisian. Laporan itu berdasarkan Pasal 315 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang penghinaan ringan. Dimana objek pidananya ucapan penghinaan yang dilakukan kelompok suporter PSPS Riau yang bernama Curva Nord.

Sedangkan pihak yang dilaporkan yakni, Dolly Sandavid selaku koordinator lapangan (Korlap) suporter berjulukan Semut Hitam. Selain itu, yang bersangkutan diduga sebagai provokator mengucapkan perkataan hinaaan terhadap Gubri, sehingga kata tersebut diikuti oleh para suporter lainnya.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyelidikan dugaan penghinaan terhadap Gubernur Riau, Syamsuar masih berjalan. Setidaknya, lima orang pihak terkait telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Pengusutan perkara tersebut, berawal dari laporan pengaduan mantan Bupati Siak dua periode melalui Biro Hukum Pemprov Riau melaporkan peristiwa ke kepolisian. Atas laporan itu, penyidik menindaklanjuti dan melakukan penelahaan.

Hasilnya, laporan pengaduan itu telah terpenuhi unsur pidananya. Sehingga, penanganan perkara ditingkatkan ke tahap laporan polisi (LP).

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Hadi Poerwanto menyampaikan, pihaknya telah mengundang sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Saksi itu, kata dia, berasal dari pihak pelapor yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. “Ada lima saksi dari pelapor yang telah diperiksa,” kata Hadi kepada Riau Pos, Senin (22/7).

Baca Juga:  Kasus Harian di Riau Masih di Atas 500 Orang

Kendati tidak menyebutkan identitas para saksi yang diperiksa, Hadi menuturkan, proses permintaan keterangan tidak terhenti sampai di sini. Pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan baik dari saksi pelapor maupun terlapor dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata).

‘’Pekan, kita agendakan pemeriksaan dari pihak PSPS. Begitu pula dengan Gubri (Syamsuar) akan dimintai keterangan,” jelas Dir Reskrimum Polda Riau.

Selain itu, ditambahkan dia, pihaknya juga menganalisa lebih mendalam perkara dugaan penghinaan terhadap orang nomor satu di Riau. Serta pendalaman terhadap sangkaan Pasal 315.

Sebelumnya, penghinaan terhadap mantan Bupati Siak dua periode itu, terjadi saat kericuhan di sela-sela pertandingan melawan PSMS Medan, Sabtu (22/6). Dalam pertandingan yang digelar di Stadiaon Kharuddin Nasution, ratusan suporter Curva Nord mengeluarkan perkataan yang tidak sepantasnya berupa yel yel dan nyanyian yang diduga ditujukan kepada Syamsuar.     

Baca Juga:  Wakajati Riau Luncurkan Program RJ Multi Guna

Merasa tak terima, Syamsuar melalui Biro Hukum Pemprov Riau melaporkan peristiwa ke kepolisian. Laporan itu berdasarkan Pasal 315 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang penghinaan ringan. Dimana objek pidananya ucapan penghinaan yang dilakukan kelompok suporter PSPS Riau yang bernama Curva Nord.

Sedangkan pihak yang dilaporkan yakni, Dolly Sandavid selaku koordinator lapangan (Korlap) suporter berjulukan Semut Hitam. Selain itu, yang bersangkutan diduga sebagai provokator mengucapkan perkataan hinaaan terhadap Gubri, sehingga kata tersebut diikuti oleh para suporter lainnya.(rir)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari