PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak ditunda. Dimana penundaan itu didasari atas kesepakatan bersama antar lembaga, setelah melaksanakan rapat di Komisi II DPR RI.
Rapat tersebut menghasilkan beberapa butir kesepakatan. Diantaranya persetujuan DPR RI untuk menunda pelaksanaan Pilkada yang sebelumnya dijadwal pada September 2020 ini. Soal kelanjutan pelaksanaan, nantinya akan ada kesepakatan bersama kembali antara KPU, pemerintah dan DPR RI.
“Dengan penundaan pelaksanaan pilkada ini kemaren pada rapat, Komisi II DPR RI meminta pemerintah agar menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU),†ujar Komisioner KPU Riau Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas Nugroho Noto Susanto kepada Riaupos,co, Selasa (31/3).
Selain beberapa keputusan diatas, DPR, dikatakan Nugroho juga meminta agar pemerintah mengalihkan anggaran pilkada yang tidak terpakai untuk penanganan Covid-19. Sehingga pemerintah bisa fokus dalam melakukan pencegahan agar virus tersebut tidak menular.
“Kami di daerah tentunya patuh dan segera melaksanakan keputusan yang telah dibuat di tingkat pusat tersebut,†tuntas Nugroho.
Laporan Afiat Nanda
Editor: Deslina