Jumat, 9 Mei 2025
spot_img

Dibekuk, Tersangka Narkoba Sempat Lukai Petugas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Seorang pemuda yang menjadi target operasi (TO) peredaran gelap narkoba, berhasil dilumpuhkan aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir. Meski sempat melakukan perlawanan dengan besi, akhirnya ia dapat dilumpuhkan.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Ardinal Efendi melalui Kanit Reskrim Ipda Febry Hermawan mengungkapkan, pria tersebut bernama Y (29) warga Jalan Sembilang, Lembah Damai, Rumbai Pesisir.

"Menurut informasi masyarakat di rumahnya tinggal sering dilakukan peredaran barang haram narkoba. Kami pun menuju lokasi untuk memastikan itu. Ternyata kecurigaan itu benar, yang mana saat akan diamankan pada 22 Maret 2020 lalu, mencoba melakukan perlawanan ke petugas," ucapnya kemarin.

Kemudian, meski petugas sempat terluka, beruntung Y berhasil dilumpuhkan. "Dari tangan Y didapat satu paket sabu kecil. Barang bukti milik Y didapat dari abangnya bernama R yang saat itu telah diamankan terlebih dulu pada Januari, dengan bb 22 paket sabu," ucapnya.

Baca Juga:  BNNP Riau Tangkap Bandar di Rohil, 1 Kg Sabu Diamankan

Katanya, meski hasil penangkapan terbilang kecil namun bisa memberantas peredaran. Sehingga perlahan mata rantai transaksi narkoba terputus.

"Y dijerat pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Kami sedang menyiapkan berkas agar perkara cepat selesai," tuturnya.(s)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Seorang pemuda yang menjadi target operasi (TO) peredaran gelap narkoba, berhasil dilumpuhkan aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir. Meski sempat melakukan perlawanan dengan besi, akhirnya ia dapat dilumpuhkan.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Ardinal Efendi melalui Kanit Reskrim Ipda Febry Hermawan mengungkapkan, pria tersebut bernama Y (29) warga Jalan Sembilang, Lembah Damai, Rumbai Pesisir.

"Menurut informasi masyarakat di rumahnya tinggal sering dilakukan peredaran barang haram narkoba. Kami pun menuju lokasi untuk memastikan itu. Ternyata kecurigaan itu benar, yang mana saat akan diamankan pada 22 Maret 2020 lalu, mencoba melakukan perlawanan ke petugas," ucapnya kemarin.

Kemudian, meski petugas sempat terluka, beruntung Y berhasil dilumpuhkan. "Dari tangan Y didapat satu paket sabu kecil. Barang bukti milik Y didapat dari abangnya bernama R yang saat itu telah diamankan terlebih dulu pada Januari, dengan bb 22 paket sabu," ucapnya.

Baca Juga:  BNNP Riau Tangkap Bandar di Rohil, 1 Kg Sabu Diamankan

Katanya, meski hasil penangkapan terbilang kecil namun bisa memberantas peredaran. Sehingga perlahan mata rantai transaksi narkoba terputus.

"Y dijerat pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Kami sedang menyiapkan berkas agar perkara cepat selesai," tuturnya.(s)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Seorang pemuda yang menjadi target operasi (TO) peredaran gelap narkoba, berhasil dilumpuhkan aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir. Meski sempat melakukan perlawanan dengan besi, akhirnya ia dapat dilumpuhkan.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Ardinal Efendi melalui Kanit Reskrim Ipda Febry Hermawan mengungkapkan, pria tersebut bernama Y (29) warga Jalan Sembilang, Lembah Damai, Rumbai Pesisir.

"Menurut informasi masyarakat di rumahnya tinggal sering dilakukan peredaran barang haram narkoba. Kami pun menuju lokasi untuk memastikan itu. Ternyata kecurigaan itu benar, yang mana saat akan diamankan pada 22 Maret 2020 lalu, mencoba melakukan perlawanan ke petugas," ucapnya kemarin.

Kemudian, meski petugas sempat terluka, beruntung Y berhasil dilumpuhkan. "Dari tangan Y didapat satu paket sabu kecil. Barang bukti milik Y didapat dari abangnya bernama R yang saat itu telah diamankan terlebih dulu pada Januari, dengan bb 22 paket sabu," ucapnya.

Baca Juga:  Beraksi di Jembatan Pedamaran, Rohil, Dua Pengedar Diamankan Polisi

Katanya, meski hasil penangkapan terbilang kecil namun bisa memberantas peredaran. Sehingga perlahan mata rantai transaksi narkoba terputus.

"Y dijerat pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Kami sedang menyiapkan berkas agar perkara cepat selesai," tuturnya.(s)

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari