Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pemerintah Siapkan Aturan Karantina Wilayah

 JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menko Polhukam Moh Mahfud MD mengisyaratkan kemungkinan pemerintah bakal melakukan karantina pada daerah tertentu dalam rangka menekan penularan virus corona (COVID-19). Untuk itu, saat ini Kemenko Polhukam tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang karantina wilayah.

Mahfud menyebut PP itu merupakan turunan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. "Kami sekarang sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina per wilayahan," ujarnya, Jumat (27/3).

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, RPP itu jika diberlakukan akan secara teknis mengatur tentang daerah yang bisa menerapkan karantina untuk melawan wabah penyakit. Oleh karena itu dalam RPP tersebut memuat syarat dan waktu tepat pemberlakuan karantina.

Baca Juga:  Rp5,4 Miliar untuk Pengamanan Pilkada Siak

"Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerak yang disebut karantina wilayah, apa syaratnya, kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya. Itu sekarang sedang disiapkan," lanjut dia.

Lantas kapan RPP itu kelar dan diberlakukan? “Mungkin minggu depan nanti sudah ada kepastian," ucap dia.

Mahfud menambahkan, sejumlah daerah sudah berencana melakukan karantina wilayah demi mencegah penularan corona. Satu di antaranya adalah Kota Tegal di Jawa Tengah.

Menurut Mahfud, pemerintah akan menyikapi daerah-daerah yang sudah terlanjur mengambil kebijakan karantina wilayah. “Nanti akan ada aturan peralihan biasanya. Namun, kalau soal itu langsung ditangani oleh Menteri Dalam Negeri," kata Mahfud.(mg10/jpnn)

Baca Juga:  Kebakaran Musnahkan Satu Unit Rumah

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

 JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menko Polhukam Moh Mahfud MD mengisyaratkan kemungkinan pemerintah bakal melakukan karantina pada daerah tertentu dalam rangka menekan penularan virus corona (COVID-19). Untuk itu, saat ini Kemenko Polhukam tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang karantina wilayah.

Mahfud menyebut PP itu merupakan turunan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. "Kami sekarang sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina per wilayahan," ujarnya, Jumat (27/3).

- Advertisement -

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, RPP itu jika diberlakukan akan secara teknis mengatur tentang daerah yang bisa menerapkan karantina untuk melawan wabah penyakit. Oleh karena itu dalam RPP tersebut memuat syarat dan waktu tepat pemberlakuan karantina.

Baca Juga:  Rp5,4 Miliar untuk Pengamanan Pilkada Siak

"Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerak yang disebut karantina wilayah, apa syaratnya, kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya. Itu sekarang sedang disiapkan," lanjut dia.

- Advertisement -

Lantas kapan RPP itu kelar dan diberlakukan? “Mungkin minggu depan nanti sudah ada kepastian," ucap dia.

Mahfud menambahkan, sejumlah daerah sudah berencana melakukan karantina wilayah demi mencegah penularan corona. Satu di antaranya adalah Kota Tegal di Jawa Tengah.

Menurut Mahfud, pemerintah akan menyikapi daerah-daerah yang sudah terlanjur mengambil kebijakan karantina wilayah. “Nanti akan ada aturan peralihan biasanya. Namun, kalau soal itu langsung ditangani oleh Menteri Dalam Negeri," kata Mahfud.(mg10/jpnn)

Baca Juga:  Jalan Terakhir

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari