- Advertisement -
JAKARTA(RIAUPOS. CO)
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk laporan 2019. Hal ini dilakukan terkait dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi virus korona (COVID-19).
“Sesuai dengan pernyataan resmi Presiden RI, agar masyarakat menghindari kontak dekat sebagai upaya pencegahan penyebaran infeksi COVID-19,†kata Plt juru bicara pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (20/3).
Perpanjangan waktu pelaporan LHKPN, kata Ipi, tercantum dalam Surat Edaran Nomor 100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019 tertanggal 19 Maret 2020.
“Perpanjangan waktu diberikan selama 1 bulan, yaitu dari batas waktu 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020,†ucap Ipi.
Ipi menuturkan, masa perpanjangan pelaporan, juga berlaku untuk penyampaian LHKPN berjenis khusus. Laporan berjenis khusus itu diperuntukan bagi para penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat atau diangkat kembali dalam jabatan publik, maupun yang berakhir masa jabatannya pada periode 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020.
Sementara itu, tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara nasional hingga 18 Maret 2020 adalah 71,47 persen. Ipi merinci, sebanyak 258.437 wajib lapor telah menyampaikan laporannya dari total 361.579 wajib lapor yang berasal dari 1.397 instansi di Indonesia.
Ipi juga menjelaskan, untuk bidang eksekutif mencapai 70,42 persen atau sebanyak 205.609 telah melapor dari total 291.961 wajib lapor, bidang legislatif mencapai 66,46 persen atau sebanyak 13.390 telah melapor dari total 20.147 wajib lapor.
Terkait kepatuhan lapor di Bidang Eksekutif, di antaranya meliputi menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri lainnya yang berjumlah total 51 penyelenggara negara, tercatat total 34 penyelenggara negara telah melapor atau sekitar 67 persen.
“Sisanya sebanyak 17 penyelengara negara yang belum lapor merupakan wajib lapor kategori periodik,†pungkasnya.
Untuk diketahui, pemerintah menyatakan pasien positif korona di Indonesia sebanyak 308 kasus positif pada Kamis (19/3) kemarin. Sementara, jumlah kasus yang sudah dinyatakan sembuh dan negatif sebanyak 15 pasien. Sedangkan, terdapat 25 kasus yang dinyatakan meninggal dunia yang tersebar di sejumlah daerah.
Sumber: Jawapos. Com
Editor : Deslina