PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pada pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk segera membelanjakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Ini agar ketahanan ekonomi daerah terjaga dampak dari mewabahnya virus Corona (Covid-19) di dunia.
Di Pekanbaru, kegiatan fisik yang bersumber dari APBD 2020 berpotensi ditunda karena hingga awal Maret, lelang kegiatan belum bisa dilaksanakan. Potensi rasionalisasi anggaran menjadi alasan hal ini terjadi.
Sejauh ini, anggaran yang bisa dipergunakan di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru baru sebatas anggaran rutin serta anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Penghitungan terlebih dahulu akan dilakukan mengingat
untuk tahun 2020 masih ada tunda bayar kegiatan dari tahun 2019 yang harus diselesaikan.
Wanti-wanti agar daerah segera membelanjakan APBD disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH pekan lalu. Saat itu dia mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menghadiri peringatan HUT ke-1 Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Rabu (11/3).
Dikatakannya, daerah harus melakukan antisipasi akan dampak mewabahnya virus corona di dunia saat ini. "Saat ini virus Corona memberikan pengaruh besar terhadap ekspor dan impor. Kita harus memperkuat ketahanan ekonomi bangsa," ucapnya.
Salah atau cara yang dapat ditempuh oleh pemerintah daerah agar ekonomi bergerak adalah segera membelanjakan APBD. "Caranya menggerakkan dana lokal APBN dan APBD segera dibelanjakan. Nah untuk menggerakkan ini semua investasi lokal harus segera dibelanjakan," tegasnya.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT akhir pekan lalu saat disampaikan hal ini mengaku sepakat. Dia menginstruksikan Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi MH untuk segera menjalankan lelang. Ini dengan catatan bahwa lelang harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. "Saya sudah instruksikan pada Pak Sekda, sesuai kemampuan keuangan kita, segera belanjakan. Apa yang jadi imbauan Pak Menteri kita ikuti," singkatnya.
Sebelumnya, tunda bayar jadi hal yang diingatkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Riau pada Pemko Pekanbaru. Ini juga kemudian meski APBD tahun 2020 sudah berjalan, belum ada kegiatan yang dilelang. Postur APBD masih akan dirampingkan melalui rasionalisasi. Jika hingga bulan Maret berlalu lelang tak kunjung dijalankan, maka berkemungkinan besar memang akan ditunda.
Jika dirunut ke belakang, Pemko Pekanbaru selalu memiliki tunda bayar tahun sebelumnya yang harus diselesaikan pada anggaran di APBD berjalan. Rasionalisasi anggaran yang masih terus terjadi menjadi salah satu alasannya.
Pada 2019, tunda bayar dari tahun 2018 yang harus diselesaikan Pemko Pekanbaru berjumlah Rp162 miliar. Di samping itu, ada pula sekitar Rp141 miliar tunggakan penerangan jalan umum (PJU) mesti diselesaikan.
Sementara, pada 2018 lalu Pemko Pekanbaru harus membayar tunda bayar dari 2017 yang berjumlah Rp158 miliar. Tunda bayar paling banyak terdapat di Dinas PUPR.(yls)
Laporan: M ALI NURMAN