Minggu, 10 November 2024

Pemerintah Tambah 4 Hari Libur Cuti Bersama 2020

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah memutuskan menambah jumlah libur nasional untuk tahun ini menjadi 24 hari. Keputusan ini ditandatangani oleh tiga menteri melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Hari Cuti Bersama Tahun 2020.

Ketiga menteri itu adalah, Menteri Agama Fachrul Razi Batubara, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

- Advertisement -

Penandatanganan ini turut disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio.

“Rapat telah merumuskan untuk hari libur tahun 2020, yang semula telah ditetapkan 20 hari, menjadi 24 hari,” kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3).

Baca Juga:  Siapkan Formasi Fresh Graduate untuk IKN

Rincian tambahan hari ini pada 2020 ini yaitu, 28-29 Mei sebagai hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020, 21 Agustus sebagai hari cuti bersama perayaan tahun baru hijriah, dan 30 Oktober sebagai hari cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

- Advertisement -

Evaluasi hari libur nasional ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi antar menteri yang digelar pada Agustus  2019. “Sesuai dengan arahan bapak presiden, supaya libur pada tahun 2020 ini untuk dievaluasi kembali,” ucap Muhadjir.

Lebih lanjut, mantan Mendikbud itu menjelaskan, penambahan libur nasional dimaksudkan untuk memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Masyarakat pun bisa memanfaatkan hari libur ini untuk bersilahturahmi.

Baca Juga:  Pinto Pemenang Colouring Competition Faber-Castell

“Untuk lebih saling mengenal, saling tahu, karena semua ini dalam rangka untuk membangun Indonesia Sentris,” pungkas Muhadjir.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah memutuskan menambah jumlah libur nasional untuk tahun ini menjadi 24 hari. Keputusan ini ditandatangani oleh tiga menteri melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Hari Cuti Bersama Tahun 2020.

Ketiga menteri itu adalah, Menteri Agama Fachrul Razi Batubara, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

- Advertisement -

Penandatanganan ini turut disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio.

“Rapat telah merumuskan untuk hari libur tahun 2020, yang semula telah ditetapkan 20 hari, menjadi 24 hari,” kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3).

- Advertisement -
Baca Juga:  Gempabumi Tektonik M6,7 Guncang Jawa Timur, Tidak Berpotensi Tsunami

Rincian tambahan hari ini pada 2020 ini yaitu, 28-29 Mei sebagai hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020, 21 Agustus sebagai hari cuti bersama perayaan tahun baru hijriah, dan 30 Oktober sebagai hari cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

Evaluasi hari libur nasional ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi antar menteri yang digelar pada Agustus  2019. “Sesuai dengan arahan bapak presiden, supaya libur pada tahun 2020 ini untuk dievaluasi kembali,” ucap Muhadjir.

Lebih lanjut, mantan Mendikbud itu menjelaskan, penambahan libur nasional dimaksudkan untuk memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Masyarakat pun bisa memanfaatkan hari libur ini untuk bersilahturahmi.

Baca Juga:  Siap Mudik Idulfitri, 27,29 Juta Jiwa Sudah Mendapat Booster

“Untuk lebih saling mengenal, saling tahu, karena semua ini dalam rangka untuk membangun Indonesia Sentris,” pungkas Muhadjir.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari