- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 1.123 warga negara asing asal Cina di Bali mengajukan perpanjangan izin tinggal keimigrasian keadaan terpaksa atau darurat yang tercatat dari tiga kantor imigrasi. Yakni Kanim Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.
"Setiap kali perpanjangan diberikan 1 bulan. Jumlah permohonan perpanjangan sampai Selasa (3/3) ada 1.123 orang. Itu warga negara Tiongkok semua. Mungkin mulai hari ini ada warga negara lain," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Sutrisno seperti dilansir dari Antara pada Rabu (4/3).
- Advertisement -
Dia menjelaskan, rincian dari data perpanjangan izin tinggal keimigrasian keadaan terpaksa yakni dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebanyak 740 orang, Kanim Kelas I TPI Denpasar ada 301 orang, dan Kanim Kelas II TPI Singaraja ada 82 orang. Sedangkan untuk jumlah penolakan warga negara asing sebanyak 109 orang dari berbagai negara. Dari 109 itu, hanya ada satu warga negara asing asal Cina. Tiga negara terbanyak yaitu berasal dari Rusia, Amerika Serikat, dan Ukraina.
"Alasan ditolak karena dalam kurun waktu 14 hari, mereka ada Cina. Sampai sekarang warga Cina masih boleh masuk. Nah yang masuk ini, warga Cina yang selama 14 hari tidak berada di Cina. Sedangkan yang nggak boleh masuk itu semua warga asing termasuk Cina yang dalam waktu 14 hari berada di Cina atau langsung dari Cina ke Bali," jelas Sutrisno.
Hal tersebut, mengacu pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Korona. Sutrisno mengatakan, jumlah petugas imigrasi yang di bandara masih terbilang normal. "Di imigrasi bandara ada empat unit yaitu A, B, C, dan D. Satu unit ada 190 orang. Sepertinya enggak perlu penambahan. Justru sekarang kerjanya makin ringan karena yang datang juga sedikit," katanya.
- Advertisement -
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 1.123 warga negara asing asal Cina di Bali mengajukan perpanjangan izin tinggal keimigrasian keadaan terpaksa atau darurat yang tercatat dari tiga kantor imigrasi. Yakni Kanim Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.
"Setiap kali perpanjangan diberikan 1 bulan. Jumlah permohonan perpanjangan sampai Selasa (3/3) ada 1.123 orang. Itu warga negara Tiongkok semua. Mungkin mulai hari ini ada warga negara lain," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Sutrisno seperti dilansir dari Antara pada Rabu (4/3).
- Advertisement -
Dia menjelaskan, rincian dari data perpanjangan izin tinggal keimigrasian keadaan terpaksa yakni dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebanyak 740 orang, Kanim Kelas I TPI Denpasar ada 301 orang, dan Kanim Kelas II TPI Singaraja ada 82 orang. Sedangkan untuk jumlah penolakan warga negara asing sebanyak 109 orang dari berbagai negara. Dari 109 itu, hanya ada satu warga negara asing asal Cina. Tiga negara terbanyak yaitu berasal dari Rusia, Amerika Serikat, dan Ukraina.
"Alasan ditolak karena dalam kurun waktu 14 hari, mereka ada Cina. Sampai sekarang warga Cina masih boleh masuk. Nah yang masuk ini, warga Cina yang selama 14 hari tidak berada di Cina. Sedangkan yang nggak boleh masuk itu semua warga asing termasuk Cina yang dalam waktu 14 hari berada di Cina atau langsung dari Cina ke Bali," jelas Sutrisno.
- Advertisement -
Hal tersebut, mengacu pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Korona. Sutrisno mengatakan, jumlah petugas imigrasi yang di bandara masih terbilang normal. "Di imigrasi bandara ada empat unit yaitu A, B, C, dan D. Satu unit ada 190 orang. Sepertinya enggak perlu penambahan. Justru sekarang kerjanya makin ringan karena yang datang juga sedikit," katanya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal