Rabu, 27 November 2024
spot_img

Dewan Dukung Sanksi Pembakar Sampah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejak sanksi membakar sampah dengan sengaja diterapkan oleh Pemko Pekanbaru, ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Meski sudah ada aturannya berupa Perwako Nomor 134 tahun 2018, namun masyarakat mengaku belum tahu tentang sanksi tersebut.

Sekadar diketahui, Perwako No.134 Tahun 2018 tersebut, berisi tentang cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomer 8 Tahun 2014 tentang Larangan masyarakat membakar sampah tersebut disosialisasikan dengan maksimal.

"Kita di lembaga DPRD pasti dukung. Tapi tidak serta merta dan harus ada sosialisasi yang merata dilakukan terlebih dahulu," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri SE.

Hingga kini, dipastikan banyak masyarakat di Kota Pekanbaru yang belum mengetahui pasti, soal kagetori sampah yang tidak boleh dibakar. Termasuk volume sampah yang dibakar, serta sanki seperti apa yang diterapkan.

Baca Juga:  Mahasiswa PCR Buat Mesin Pengaduk Sabun

Apalagi masih minim sosialisasi. Bahkan pihak pemerintah paling terendah, yakni  RT/RW belum ada yang menginformasikan dan menyosialisasikan ikhwal ini. "Pastikan sosialisasinya sampai ke masyarakat secara keseluruhan. Termasuk lamanya, sehingga masyarakat tidak resah," pintanya.

Politisi senior Partai Demokrat ini juga meminta, Pemko dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, turun ke lapangan, melakukan sosialisasi dengan maksimal. " Libatkan Camat, Lurah, RW dan RT untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Jangan hanya seremonial," kata Azwendi.

Jika menilik dampak Perwako Nomor 134 tahun 2018, bahwa memang ada dampak positif untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Namun dia meminta Pemko Pekanbaru untuk bisa memikirkan dampak negatifnya juga.

Baca Juga:  Titik Penyekatan di Simpang Bingung Sepi Lalu Lintas

"Dampaknya bisa saja petugas Dinas Kebersihan lebih banyak bekerja, ini yang harus dipikirkan. Kalau hanya mengejar denda, kita tak sepakat. Makanya kita minta ke depankan dulu sosialisasinya," sebutnya tegas.(gus)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejak sanksi membakar sampah dengan sengaja diterapkan oleh Pemko Pekanbaru, ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Meski sudah ada aturannya berupa Perwako Nomor 134 tahun 2018, namun masyarakat mengaku belum tahu tentang sanksi tersebut.

Sekadar diketahui, Perwako No.134 Tahun 2018 tersebut, berisi tentang cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomer 8 Tahun 2014 tentang Larangan masyarakat membakar sampah tersebut disosialisasikan dengan maksimal.

- Advertisement -

"Kita di lembaga DPRD pasti dukung. Tapi tidak serta merta dan harus ada sosialisasi yang merata dilakukan terlebih dahulu," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri SE.

Hingga kini, dipastikan banyak masyarakat di Kota Pekanbaru yang belum mengetahui pasti, soal kagetori sampah yang tidak boleh dibakar. Termasuk volume sampah yang dibakar, serta sanki seperti apa yang diterapkan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Titik Penyekatan di Simpang Bingung Sepi Lalu Lintas

Apalagi masih minim sosialisasi. Bahkan pihak pemerintah paling terendah, yakni  RT/RW belum ada yang menginformasikan dan menyosialisasikan ikhwal ini. "Pastikan sosialisasinya sampai ke masyarakat secara keseluruhan. Termasuk lamanya, sehingga masyarakat tidak resah," pintanya.

Politisi senior Partai Demokrat ini juga meminta, Pemko dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, turun ke lapangan, melakukan sosialisasi dengan maksimal. " Libatkan Camat, Lurah, RW dan RT untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Jangan hanya seremonial," kata Azwendi.

Jika menilik dampak Perwako Nomor 134 tahun 2018, bahwa memang ada dampak positif untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Namun dia meminta Pemko Pekanbaru untuk bisa memikirkan dampak negatifnya juga.

Baca Juga:  Appernas Jaya Buka Layanan di MPP Pekanbaru

"Dampaknya bisa saja petugas Dinas Kebersihan lebih banyak bekerja, ini yang harus dipikirkan. Kalau hanya mengejar denda, kita tak sepakat. Makanya kita minta ke depankan dulu sosialisasinya," sebutnya tegas.(gus)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari