Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Habib Rizieq Akan Ajukan Praperadilan Kasus Kerumunan Megamendung 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Habib Rizieq Shihab akan mengajukan praperadilan ke pengadilan. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka Rizieq Shihab sebagai tersangka kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

Tim hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar belum memastikan kapan waktu praperadilan diajukan. Saat ini, kata dia masih mempertimbangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Praperadilan yang megamendung kita ajukan segera,” ujar Aziz saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (25/12/2020). 

Bareskrim Polri menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor sejak 17 Desember 2020. Selain di Megamendung, tokoh FPI itu juga ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Baca Juga:  Pengamat: Sebaiknya Pak Jokowi Keluarkan Perppu Pembatalan UU KPK ketimbang Dipaksa Turun Takhta

Saat ini Riziq Shihab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara itu Bareskrim telah meyampaikan megambil alih semua kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab. 

Sumber: Antara/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Habib Rizieq Shihab akan mengajukan praperadilan ke pengadilan. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka Rizieq Shihab sebagai tersangka kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

Tim hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar belum memastikan kapan waktu praperadilan diajukan. Saat ini, kata dia masih mempertimbangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

- Advertisement -

"Praperadilan yang megamendung kita ajukan segera,” ujar Aziz saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (25/12/2020). 

Bareskrim Polri menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor sejak 17 Desember 2020. Selain di Megamendung, tokoh FPI itu juga ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Setiap Program Harus Selaras dengan RPJMD

Saat ini Riziq Shihab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara itu Bareskrim telah meyampaikan megambil alih semua kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab. 

Sumber: Antara/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari