Jumat, 22 November 2024
spot_img

Perubahan Data Kependudukan Tunggu Kode Wilayah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemekaran wilayah di Pekanbaru seiring bertambahnya kecamatan akan diterapkan akhir tahun ini dan efektif awal 2021. Pemekaran, akan berdampak langsung terhadap pergantian perubahan data kependudukan. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita, Rabu (23/12) mengatakan, masyarakat bisa mengajukan perubahan data nantinya mulai awal 2021.

Namun, pengajuan dapat dilakukan setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan di kecamatan yang baru terbit. "Kami rencanakan awal tahun nanti masyarakat sudah bisa mengajukan perubahan data. Tapi kami tunggu dulu kode administrasi kecamatan baru," paparnya.

Menurut dia, ada ratusan ribu penduduk terkena dampak perubahan data administrasi kependudukan. Diperkirakan estimasi awal sekitar 250 ribu warga yang bakal mengganti administrasi kependudukan. 

Baca Juga:  IWMR Mandau Tingkatkan Kiprah Kaum Perempuan

Warga akan mengganti Kartu Keluarga (KK) dan KTP sesuai kecamatan baru. Irma menjelaskan bahwa pengajuan perubahan data tidak sekaligus. Proses pengajuan perubahan data direncanakan berlangsung secara bertahap.

Pengajuan blangko KTP elektronik atau KTP el nantinya menyesuaikan jumlah masyarakat yang ajukan perubahan data. Pihaknya tidak mengajukan blangko KTP el sekaligus. "Jadi kalau ada pengajuan 10 ribu, ya kita ajukan sebanyak itu. Kalau ada penambahan ya kita tambah," terangnya. 

Masyarakat nantinya bisa melakukan pengajuan berkas perubahan data di kelurahannya masing-masing. Petugas menerima berkas pengajuan perubahan di setiap kelurahan untuk diteruskan hingga ke kecamatan. Kecamatan nantinya bisa mengatur jumlah orang yang mengajukan perubahan data setiap harinya untuk mengurai penumpukan. "Masyarakat tidak mungkin ajukan sekaligus. Jadi bisa dibagi jadwal pengajuan, agar tidak ada kerumunan," jelasnya. 

Baca Juga:  Gesa Realisasi APBD Riau

Pihaknya menargetkan proses perubahan data ini berlangsung selama enam bulan. Ia juga memastikan proses cetak KTP el tidak ada permasalahan.

Adanya pembentukan sejumlah kecamatan baru ini sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2/2020 tentang Penataan Kecamatan. Pada awal tahun 2021 sejumlah kecamatan di Kota Pekanbaru mengalami pemekaran wilayah. Ada juga kecamatan yang berganti nama.

Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tuah Madani hasil pemekaran dari Kecamatan Tampan. Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim hasil pemekaran Kecamatan Tenayan Raya.

Kecamatan Rumbai juga mekar menjadi Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur. Kecamatan Rumbai Pesisir berganti nama menjadi Kecamatan Rumbai. Satu kecamatan dihapus yakni Kecamatan Tampan. Jumlah kecamatan bertambah dari 12 kecamatan menjadi 15 kecamatan.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemekaran wilayah di Pekanbaru seiring bertambahnya kecamatan akan diterapkan akhir tahun ini dan efektif awal 2021. Pemekaran, akan berdampak langsung terhadap pergantian perubahan data kependudukan. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita, Rabu (23/12) mengatakan, masyarakat bisa mengajukan perubahan data nantinya mulai awal 2021.

- Advertisement -

Namun, pengajuan dapat dilakukan setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan di kecamatan yang baru terbit. "Kami rencanakan awal tahun nanti masyarakat sudah bisa mengajukan perubahan data. Tapi kami tunggu dulu kode administrasi kecamatan baru," paparnya.

Menurut dia, ada ratusan ribu penduduk terkena dampak perubahan data administrasi kependudukan. Diperkirakan estimasi awal sekitar 250 ribu warga yang bakal mengganti administrasi kependudukan. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Lakukan Kolaborasi saat Kampanye

Warga akan mengganti Kartu Keluarga (KK) dan KTP sesuai kecamatan baru. Irma menjelaskan bahwa pengajuan perubahan data tidak sekaligus. Proses pengajuan perubahan data direncanakan berlangsung secara bertahap.

Pengajuan blangko KTP elektronik atau KTP el nantinya menyesuaikan jumlah masyarakat yang ajukan perubahan data. Pihaknya tidak mengajukan blangko KTP el sekaligus. "Jadi kalau ada pengajuan 10 ribu, ya kita ajukan sebanyak itu. Kalau ada penambahan ya kita tambah," terangnya. 

Masyarakat nantinya bisa melakukan pengajuan berkas perubahan data di kelurahannya masing-masing. Petugas menerima berkas pengajuan perubahan di setiap kelurahan untuk diteruskan hingga ke kecamatan. Kecamatan nantinya bisa mengatur jumlah orang yang mengajukan perubahan data setiap harinya untuk mengurai penumpukan. "Masyarakat tidak mungkin ajukan sekaligus. Jadi bisa dibagi jadwal pengajuan, agar tidak ada kerumunan," jelasnya. 

Baca Juga:  Kuota CPNS Pemprov Riau Berkurang

Pihaknya menargetkan proses perubahan data ini berlangsung selama enam bulan. Ia juga memastikan proses cetak KTP el tidak ada permasalahan.

Adanya pembentukan sejumlah kecamatan baru ini sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2/2020 tentang Penataan Kecamatan. Pada awal tahun 2021 sejumlah kecamatan di Kota Pekanbaru mengalami pemekaran wilayah. Ada juga kecamatan yang berganti nama.

Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tuah Madani hasil pemekaran dari Kecamatan Tampan. Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim hasil pemekaran Kecamatan Tenayan Raya.

Kecamatan Rumbai juga mekar menjadi Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur. Kecamatan Rumbai Pesisir berganti nama menjadi Kecamatan Rumbai. Satu kecamatan dihapus yakni Kecamatan Tampan. Jumlah kecamatan bertambah dari 12 kecamatan menjadi 15 kecamatan.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari