Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Dugaan Keterlibatan Oknum Kades Dilimpahkan ke Polres

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi, IL, naik statusnya ke penyidikan. Bawaslu Kuansing telah melimpahkan kasus itu ke Polres Kuansing.

Hasil sidang Sentra Gakkumdu dua, kasus dugaan keterlibatan oknum kepala desa ini telah memiliki dua alat bukti awal dan fakta-fakta keterangan dari saksi maupun oknum keplaa desa yang bersangkutan.

"Terkait hasil Sentra Gakkumdu dua itu, tadi kami menindaklanjutinya dengan membuat laporan resmi ke Polres Kuansing," kata Ketua Divisi Hukum Tim Pemenangan H Halim-Komperensi SP MSi, Asep Ruhiat SH MH menjawab Riaupos.co, Jumat (20/11/2020).

Asep menegaskan, pihaknya akan mengawal hingga tuntas proses laporan dugaan keterlibatan oknum kepala desa yang bersangkutan. Karena merugikan Paslon mereka dan sudah ada unsur pelanggaran pidana pemilih.

Baca Juga:  Pertama di Riau, AMSI Gelar Cek Fakta Debat Pilkada

Dalam ketentuan, begitu sudah di serahkan ke polres, maka dalam 14 hari polres sudah menyerahkannya ke Kejaksaan. Dan dalam tujuh hari, kejaksaan sudah melimpahkan ke persidangan untuk diputuskan.

"Jadi kita tunggu hasilnya seperti apa," ujar Asep.

Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra SH membenarkan kalau hasil sidang Sentra Gakkumdu dua tadi, yang di hadiri pihak polres, kejaksaan negeri dan Bawaslu Kuansing sendiri sepakat untuk melanjutkan laporan ini ke Polres.

Ini dikarenakan sudah memiliki dua alat bukti dan dilihat dari fakta-fakta keterangan dari para saksi dan terlapor. Selanjutnya, penyidik Polres Kuansing akan proses lebih lanjut. Dalam waktu 14 hari sudah di serahkan ke kejaksaan untuk di ajukan ke persidangan.

Baca Juga:  Faldo Maldini Bantah Pindah Partai Lagi

"Dan tadi juga sudah ada laporan ke Polres dari pihak pelapor," kata Mardius Adi.

Sementara laporan tentang kampanye di luar jadwal dan keterlibatan Paslon dalam kegiatan tanggal 6 November 2020 itu, tidak terbukti.

Oknum Kepala Desa Pangkalan Indarung, IL, mengelak kalau dia ikut berkampanye dan mengkampanyekan Paslon urut 1 di acara randai tanggal 6 November malam itu. Dirinya hanya ikut meramaikan acara randai bersama masyarakat yang kebetulan ada di acara itu.

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)

Editor: Eka G Putra

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi, IL, naik statusnya ke penyidikan. Bawaslu Kuansing telah melimpahkan kasus itu ke Polres Kuansing.

Hasil sidang Sentra Gakkumdu dua, kasus dugaan keterlibatan oknum kepala desa ini telah memiliki dua alat bukti awal dan fakta-fakta keterangan dari saksi maupun oknum keplaa desa yang bersangkutan.

- Advertisement -

"Terkait hasil Sentra Gakkumdu dua itu, tadi kami menindaklanjutinya dengan membuat laporan resmi ke Polres Kuansing," kata Ketua Divisi Hukum Tim Pemenangan H Halim-Komperensi SP MSi, Asep Ruhiat SH MH menjawab Riaupos.co, Jumat (20/11/2020).

Asep menegaskan, pihaknya akan mengawal hingga tuntas proses laporan dugaan keterlibatan oknum kepala desa yang bersangkutan. Karena merugikan Paslon mereka dan sudah ada unsur pelanggaran pidana pemilih.

- Advertisement -
Baca Juga:  Perekonomian Turun, Politik Uang Diprediksi Naik

Dalam ketentuan, begitu sudah di serahkan ke polres, maka dalam 14 hari polres sudah menyerahkannya ke Kejaksaan. Dan dalam tujuh hari, kejaksaan sudah melimpahkan ke persidangan untuk diputuskan.

"Jadi kita tunggu hasilnya seperti apa," ujar Asep.

Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra SH membenarkan kalau hasil sidang Sentra Gakkumdu dua tadi, yang di hadiri pihak polres, kejaksaan negeri dan Bawaslu Kuansing sendiri sepakat untuk melanjutkan laporan ini ke Polres.

Ini dikarenakan sudah memiliki dua alat bukti dan dilihat dari fakta-fakta keterangan dari para saksi dan terlapor. Selanjutnya, penyidik Polres Kuansing akan proses lebih lanjut. Dalam waktu 14 hari sudah di serahkan ke kejaksaan untuk di ajukan ke persidangan.

Baca Juga:  Adian Napitupulu Jadi Menteri? Desmon: Semoga

"Dan tadi juga sudah ada laporan ke Polres dari pihak pelapor," kata Mardius Adi.

Sementara laporan tentang kampanye di luar jadwal dan keterlibatan Paslon dalam kegiatan tanggal 6 November 2020 itu, tidak terbukti.

Oknum Kepala Desa Pangkalan Indarung, IL, mengelak kalau dia ikut berkampanye dan mengkampanyekan Paslon urut 1 di acara randai tanggal 6 November malam itu. Dirinya hanya ikut meramaikan acara randai bersama masyarakat yang kebetulan ada di acara itu.

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari