Jumat, 7 Agustus 2026
- Advertisement -

Subsidi Gaji Guru Non-PNS Cair

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Bantuan subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai dicairkan. Untuk mempermudah pencairan, PTK penerima sudah dibuatkan rekening baru. Tinggal melengkapi persyaratannya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pihaknya telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank penyalur untuk setiap PTK penerima BSU. PTK penerima bisa langsung datang ke bank-bank penyalur dengan membawa dokumen-dokumen yang wajib dipenuhi. Yakni, kartu tanda penduduk (KTP), NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Surat keputusan penerima BSU dan SPTJM dapat diunduh di laman guru dan tenaga kependidikan (GTK) serta PD Dikti. Pada dua website tersebut, PTK juga bisa memperoleh informasi lebih lanjut mengenai BSU.

Baca Juga:  Ini Kata Dokter Reisa tentang Beribadah yang Aman saat Pandemi Corona

"Untuk SPTJM, harus di-print dan ditandatangani dengan meterai ya," ujarnya dalam temu media secara daring kemarin (17/11). Bila semua berkas lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening. BSU bahkan bisa langsung dicairkan saat itu juga. "Tidak perlu persetujuan Kasek, kepala dinas," sambungnya.

Nadiem menjelaskan, pencairan akan dilakukan bertahap sampai akhir bulan ini. Namun, PTK diberi waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga 30 Juni 2021. Itu mengantisipasi adanya kendala teknis saat pengaktifan nomor rekening masing-masing PTK. 

Untuk memastikan BSU tepat sasaran, Kemendikbud telah melakukan verifikasi berlapis. Sebagai langkah awal, Kemendikbud mengecek bahwa calon penerima terdaftar di PD Dikti dan Dapodik. Kemudian, data tersebut diverifikasi dan divalidasi dengan data BSU dari Kemenaker. Selain itu, calon penerima wajib menandatangani SPTJM mengenai besaran gaji di bawah Rp5 juta. "Kami ingin memberikan bantuan ini secara adil dan tidak tumpang tindih. Sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah," ungkapnya.(mia/dee/jpg)

Baca Juga:  Buru Harimau Dahan, Lelaki Ini Ditangkap di Jambi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Bantuan subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai dicairkan. Untuk mempermudah pencairan, PTK penerima sudah dibuatkan rekening baru. Tinggal melengkapi persyaratannya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pihaknya telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank penyalur untuk setiap PTK penerima BSU. PTK penerima bisa langsung datang ke bank-bank penyalur dengan membawa dokumen-dokumen yang wajib dipenuhi. Yakni, kartu tanda penduduk (KTP), NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Surat keputusan penerima BSU dan SPTJM dapat diunduh di laman guru dan tenaga kependidikan (GTK) serta PD Dikti. Pada dua website tersebut, PTK juga bisa memperoleh informasi lebih lanjut mengenai BSU.

Baca Juga:  Riau Miliki 2.173 Guru Bersertifikasi Penggerak

"Untuk SPTJM, harus di-print dan ditandatangani dengan meterai ya," ujarnya dalam temu media secara daring kemarin (17/11). Bila semua berkas lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening. BSU bahkan bisa langsung dicairkan saat itu juga. "Tidak perlu persetujuan Kasek, kepala dinas," sambungnya.

Nadiem menjelaskan, pencairan akan dilakukan bertahap sampai akhir bulan ini. Namun, PTK diberi waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga 30 Juni 2021. Itu mengantisipasi adanya kendala teknis saat pengaktifan nomor rekening masing-masing PTK. 

Untuk memastikan BSU tepat sasaran, Kemendikbud telah melakukan verifikasi berlapis. Sebagai langkah awal, Kemendikbud mengecek bahwa calon penerima terdaftar di PD Dikti dan Dapodik. Kemudian, data tersebut diverifikasi dan divalidasi dengan data BSU dari Kemenaker. Selain itu, calon penerima wajib menandatangani SPTJM mengenai besaran gaji di bawah Rp5 juta. "Kami ingin memberikan bantuan ini secara adil dan tidak tumpang tindih. Sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah," ungkapnya.(mia/dee/jpg)

Baca Juga:  Seleksi MAN Dibuka, Ada Tes Bahasa Arab-Inggris dan Baca Kitab Kuning
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Bantuan subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai dicairkan. Untuk mempermudah pencairan, PTK penerima sudah dibuatkan rekening baru. Tinggal melengkapi persyaratannya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pihaknya telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank penyalur untuk setiap PTK penerima BSU. PTK penerima bisa langsung datang ke bank-bank penyalur dengan membawa dokumen-dokumen yang wajib dipenuhi. Yakni, kartu tanda penduduk (KTP), NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Surat keputusan penerima BSU dan SPTJM dapat diunduh di laman guru dan tenaga kependidikan (GTK) serta PD Dikti. Pada dua website tersebut, PTK juga bisa memperoleh informasi lebih lanjut mengenai BSU.

Baca Juga:  Kapolri Instruksikan Kapolda Cek Minyak Goreng di Pasar

"Untuk SPTJM, harus di-print dan ditandatangani dengan meterai ya," ujarnya dalam temu media secara daring kemarin (17/11). Bila semua berkas lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening. BSU bahkan bisa langsung dicairkan saat itu juga. "Tidak perlu persetujuan Kasek, kepala dinas," sambungnya.

Nadiem menjelaskan, pencairan akan dilakukan bertahap sampai akhir bulan ini. Namun, PTK diberi waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga 30 Juni 2021. Itu mengantisipasi adanya kendala teknis saat pengaktifan nomor rekening masing-masing PTK. 

Untuk memastikan BSU tepat sasaran, Kemendikbud telah melakukan verifikasi berlapis. Sebagai langkah awal, Kemendikbud mengecek bahwa calon penerima terdaftar di PD Dikti dan Dapodik. Kemudian, data tersebut diverifikasi dan divalidasi dengan data BSU dari Kemenaker. Selain itu, calon penerima wajib menandatangani SPTJM mengenai besaran gaji di bawah Rp5 juta. "Kami ingin memberikan bantuan ini secara adil dan tidak tumpang tindih. Sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah," ungkapnya.(mia/dee/jpg)

Baca Juga:  Bahagia Tingkatkan Imunitas

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari