Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Mantan Camat Tenayan Raya Ditetapkan sebagai Tersangka

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pengusutan dugaan korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menetapkan Abdimas Syahfitra sebagai tersangka.

Mantan Camat Tenayan Raya itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan senilai Rp1 miliar lebih berdasarkan gelar perkara dilakukan Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Hal itu diyakini setelah penyidik mengantongi dua alat bukti untuk menjerat oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru itu.

"Hari ini (kemarin, red) kami telah melakukan gelar perkara dugaan korupsi dana PMBRW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayanraya. Hasilnya, kami menetapkan AS (Abdimas Syahfitra, red) sebagai tersangka," ungkap Yunius Zega, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru kepada Riau Pos, Rabu (4/11).

Baca Juga:  Razia, Puluhan Pengunjung Kafe Di-Swab

Adapun modus perbuatan tersangka, kata pria akrab disapa Zega, melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta. Terhadap dana itu, dikelola oleh tersangka untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan di antaranya pelatihan dan pengelolaan sampah. Lalu, pelatihan daur ulang sampah serta pelatihan peternakanan.

"Kegiatan itu hanya setengah (terealisasi, red). Tapi dalam laporannya pelaksanaan kegiatan dibuat selesai," tambah Zega.

Atas perbuatannya, mantan Camat Pekanbaru Kota itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Untuk ancaman hukumannya 20 tahun penjara," sambung Zega.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Warga Tanjung Uban

Ia menyampaikan, pihaknya saat ini masih berupaya merampungkan berkas perkara mantan Kabag Humas Setko Pekanbaru tersebut. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Kami tengah merampungkan proses penyidikan. Kini sudah ada sekitar 20-30 orang saksi yang telah diperiksa," paparnya seraya menambahkan saksi yang telah dimintai keterangan yaitu 13 lurah, pegawai Kecamatan Tenayan Raya, pendamping, narasumber dan peserta maupun pihak lainnya.

Ketika disinggung berapa kerugian negara yang ditimbulkan, Zega belum bisa menyampaikannya. "Kami sudah melakukan perhitungan kerugian negara, tapi nilainya belum pasti. Untuk itu, kami meminta bantuan ahli untuk melakukan hal tersebut," pungkas Zega.

Riau Pos mencoba konfirmasi ke Abdimas, namun telepon seluler yang biasa dihubungi tidak aktif.(yls)

Laporan: RIRI RADAM (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pengusutan dugaan korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menetapkan Abdimas Syahfitra sebagai tersangka.

Mantan Camat Tenayan Raya itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan senilai Rp1 miliar lebih berdasarkan gelar perkara dilakukan Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Hal itu diyakini setelah penyidik mengantongi dua alat bukti untuk menjerat oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru itu.

- Advertisement -

"Hari ini (kemarin, red) kami telah melakukan gelar perkara dugaan korupsi dana PMBRW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayanraya. Hasilnya, kami menetapkan AS (Abdimas Syahfitra, red) sebagai tersangka," ungkap Yunius Zega, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru kepada Riau Pos, Rabu (4/11).

Baca Juga:  PLN Group dan Disnakertrans Edukasi Budaya K3 ke Siswa SMK

Adapun modus perbuatan tersangka, kata pria akrab disapa Zega, melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta. Terhadap dana itu, dikelola oleh tersangka untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan di antaranya pelatihan dan pengelolaan sampah. Lalu, pelatihan daur ulang sampah serta pelatihan peternakanan.

- Advertisement -

"Kegiatan itu hanya setengah (terealisasi, red). Tapi dalam laporannya pelaksanaan kegiatan dibuat selesai," tambah Zega.

Atas perbuatannya, mantan Camat Pekanbaru Kota itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Untuk ancaman hukumannya 20 tahun penjara," sambung Zega.

Baca Juga:  SDN 68 dan SMPN 24 Jadi Lokasi Simulasi Makanan B2SA Diundur Akhir Agustus

Ia menyampaikan, pihaknya saat ini masih berupaya merampungkan berkas perkara mantan Kabag Humas Setko Pekanbaru tersebut. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Kami tengah merampungkan proses penyidikan. Kini sudah ada sekitar 20-30 orang saksi yang telah diperiksa," paparnya seraya menambahkan saksi yang telah dimintai keterangan yaitu 13 lurah, pegawai Kecamatan Tenayan Raya, pendamping, narasumber dan peserta maupun pihak lainnya.

Ketika disinggung berapa kerugian negara yang ditimbulkan, Zega belum bisa menyampaikannya. "Kami sudah melakukan perhitungan kerugian negara, tapi nilainya belum pasti. Untuk itu, kami meminta bantuan ahli untuk melakukan hal tersebut," pungkas Zega.

Riau Pos mencoba konfirmasi ke Abdimas, namun telepon seluler yang biasa dihubungi tidak aktif.(yls)

Laporan: RIRI RADAM (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari