PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah saksi untuk tersangka Zulkifli Adnan Singkah. Kali ini, ada tujuh orang saksi yang dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara Wali Kota (Wako) Dumai tersebut.
Proses pemeriksaan ini, merupakan hari kedua yang dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah di Kota Bertuah. Di mana, sehari sebelumnya telah diperiksa Kamari Adi Winoto selaku CEO Aulia Wijaya Mebel, M Yusuf Sikumbang, dan Mashudi. Kemudian, Anggi Sukma Buana dan Muhammad Saddam. Keduanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemko) Dumai.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan saksi lanjutan dugaan dana alokasi khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi. Ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka.
"Iya, hari ini (kemarin, red) ada pemeriksaan saksi untuk tersangka ZAS," ungkap Ali Fikri, Selasa (3/11).
Adapun ketujuh saksi tersebut yakni Kepala Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Dumai, Hendri Sandara dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai, DR Muhammad Syahminan. Lalu, Richie Kurniawan anggota Pokja Pemko Dumai, Ali Ibnu Amar selaku ASN Pemko Dumai, Kimlan Antoni dari CV Putra Yanda, Riyan Dwi dari swasta dan Rahmayani seorang IRT.
"Pemeriksaan saksi dilakukan di Mapolda Riau Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru," tambahnya.
Ketika ditanya mengenai siapa saja saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK, Ali Fikri belum bisa menyebutkannya. Wako Dumai ditetapkan tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait DAK dan penerimaan gratifikasi. Pada perkara ini, dia diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan dia selaku Wako Dumai, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan Korupsi Jembatan WFC
Di hari yang sama, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan waterfront city (WFC) pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.
Ketiga saksi tersebut merupakan dari pihak swasta atau kontraktor. Yakni Kepala Seksi Proyek Kecil PT Wijaya Karya (Tbk) ketika itu menjabat sebagai Kepala Seksi Teknik Komersial Tim Jembatan Waterfront City Bangkinang, Bayu Cahya Saputra, Bimo Laksono dan Ucok Jimmy yang merupakan pegawai PT Wijaya Karya.
"Betul, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi untuk tersangka AN (Adnan, red)," kata Ali.(rir/yus)