PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru mengingatkan masyarakat ikut serta dalam menjaga aset pemerintah. Masyarakat juga d2iminta untuk tidak mengambil tindakan secara sepihak apabila ada aset milik pemerintah yang mengganggu.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, melalui Kepala Bidang Pertamanan Edward Riansyah, Rabu (28/10) menanggapi perusakan aset Pemko Pekanbaru berupa pemotongan pohon pelindung secara sepihak di median Jalan Tuanku Tambusai beberapa waktu lalu.
"Karena semua ada aturannya. Kita minta masyarakat tidak ambil tindakan sendiri," kata Edward.
Edu, begitu dia akrab disapa berharap peran aktif masyarakat untuk sama-sama menjaga aset yang memang disiapkan untuk kepentingan publik.
Bila memang ada pohon pohon pelindung yang dinilai membahayakan masyarakat banyak dan harus dipotong, diminta untuk melaporkannya secara resmi ke Dinas PUPR. Bukan dengan cara mengambil tindakan sendiri.
"Kalau misalnya ada pohon pohon pelindung yang dinilai membahayakan segera lapor secara resmi. Kami siap tindaklanjuti hal-hal yang mengganggu kepentingan publik," tegasnya.
Disinggung, apakah Bidang Pertamanan PUPR akan memasang kamera CCTV di lokasi kejadian sebelumnya, ia mengatakan, sudah menyampaikan hal itu secara lisan. Pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu untuk itu.
"Ini tanggung jawab kita bersama termasuk OPD lain. Sebab kejadian seperti ini sudah bukan sekali atau dua kali," pungkasnya.
Menurutnya, terkait pemotongan pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai itu merupakan perbuatan yang sangat merugikan Pemko Pekanbaru. Perawatan terhadap pohon pelindung itu sudah mencapai 15 tahun.
"Namun dirusak oknum tak bertanggung jawab hanya untuk kepentingan tertentu,’’ singkatnya.
Sebelumnya Kepolisian Sektor (Polsek) Bukitraya menangkap empat orang pelaku pemotongan pohon pelindung tersebut. Mereka adalah JW, MA, RA, dan RP. Keempatnya ditangkap, Sabtu (24/10) malam di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukitraya. Satu dari empat pelaku merupakan pengelola dari bando reklame yang ada berada di lokasi itu, yakni JW (43) selaku kordinator lapangan bagian periklanan CV RB.
Tiga pelaku lainnya MA, RA, dan RP melakukan pemotongan pohon pelindung itu merupakan suruhan dari JW, yang diberi upah Rp2,5 juta. Dari keterangan JW, alasan pemangkasan pohon pelindung tersebut, karena menutupi pandangan ke reklame pada bando reklame itu.(ali)