- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Seorang pria yang terjaring operasi yustisi, kedapatan memiliki obat-obat terlarang. Hal itu dilihat dari gelagatnya yang mencurigakan. Tim dengan sigap mencoba menggeledah badannya. Ditemukan satu paket sabu pada kantong celana belakang pria berinisial YS alias Yoga (34). Pria tersebut kini telah mendekam di sel tahanan Polsek Lima Puluh.
Kapolsek Lima Puluh, Kompol Sanny Handytio saat dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia memberi apresiasi kepada petugas yang sigap dalam menjalankan operasi pelanggar protokol kesehatan.
- Advertisement -
"Jadi, telah kita amankan satu orang pemilik barang bukti sabu 0.20 gram berinisial YS. Pelaku diamankan pada Kamis (22/10) pukul 11.15 WIB di Jalan Sultan Syarif Qasim, Rintis, Lima Puluh," jelasnya.
Dilanjutkannya, YF saat itu terjaring operasi yustisi karena tidak memakai masker. Kemudian, tim pun mencoba memberhentikan dan menanya identitas. Seperti surat kendaraan dan lainnya.
Hal itu pun diperjelas Kanitreskrim AKP Zulfikrianto. Hasil penyidikan menurutnya, barang bukti yang dimiliki pelaku baru saja dibeli dari pria bernama Farel yang kini buron atau dalam pencarian orang (DPO)
- Advertisement -
"Katanya mau untuk dikomsumsi pribadi. Tidak ada rencana menjual ulang," ujarnya.
Terkait kemungkinan rehabilitasi, Zul mengatakan, hal tersebut tergantung putusan hakim. Sementara, hasil tes urine YF menunjukan konsumsi methapethamin.(sof)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Seorang pria yang terjaring operasi yustisi, kedapatan memiliki obat-obat terlarang. Hal itu dilihat dari gelagatnya yang mencurigakan. Tim dengan sigap mencoba menggeledah badannya. Ditemukan satu paket sabu pada kantong celana belakang pria berinisial YS alias Yoga (34). Pria tersebut kini telah mendekam di sel tahanan Polsek Lima Puluh.
Kapolsek Lima Puluh, Kompol Sanny Handytio saat dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia memberi apresiasi kepada petugas yang sigap dalam menjalankan operasi pelanggar protokol kesehatan.
- Advertisement -
"Jadi, telah kita amankan satu orang pemilik barang bukti sabu 0.20 gram berinisial YS. Pelaku diamankan pada Kamis (22/10) pukul 11.15 WIB di Jalan Sultan Syarif Qasim, Rintis, Lima Puluh," jelasnya.
Dilanjutkannya, YF saat itu terjaring operasi yustisi karena tidak memakai masker. Kemudian, tim pun mencoba memberhentikan dan menanya identitas. Seperti surat kendaraan dan lainnya.
- Advertisement -
Hal itu pun diperjelas Kanitreskrim AKP Zulfikrianto. Hasil penyidikan menurutnya, barang bukti yang dimiliki pelaku baru saja dibeli dari pria bernama Farel yang kini buron atau dalam pencarian orang (DPO)
"Katanya mau untuk dikomsumsi pribadi. Tidak ada rencana menjual ulang," ujarnya.
Terkait kemungkinan rehabilitasi, Zul mengatakan, hal tersebut tergantung putusan hakim. Sementara, hasil tes urine YF menunjukan konsumsi methapethamin.(sof)