JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Indonesia Corruption Watch (ICW) mulai menyoroti figur-figur calon pimpinan (capim) KPK yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Dari hasil penelusuran mereka, panitia seleksi (pansel) capim cenderung tidak memperhatikan isu kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan ada sejumlah nama penyelenggara negara (PN) yang masuk daftar 192 nama yang lolos seleksi administrasi. Mereka tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN), dan institusi penegak hukum yang bermasalah dengan LHKPN. â€Seharusnya ini (isu LHKPN, red) menjadi salah satu penilaian dari sisi administrasi,†kata Kurnia, kemarin (13/7).
Kurnia menjelaskan, LHKPN merupakan suatu kewajiban hukum bagi setiap penyelenggara negara. Hal itu diatur dalam UU No 28/1999, UU No 30/2002, dan Peraturan KPK No 07/2016. â€Untuk itu seharusnya jika belum pernah atau tidak memperbarui LHKPN nya maka sudah sewajarnya pansel tidak meloloskan calon tersebut,†tegasnya.
ICW juga meminta pansel memastikan bahwa rekam jejak para pendaftar itu tidak pernah tersandung persoalan masa lalu. Rekam jejak itu bisa dilihat dengan menggunakan beberapa indikator. Misal, pendaftar harus dipastikan bersih dari catatan hukum dan dugaan pelanggaran etik. â€Jangan sampai ada figur yang pernah diduga melanggar etik justru diloloskan pansel,†imbuh dia.
Kurnia juga menyoroti nama-nama capim yang berasal dari institusi penegak hukum. Yakni Polri dan Kejaksaan Agung. ICW menganggap calon-calon itu lebih baik diberdayakan di Kepolisian ataupun Kejaksaan. â€Mengingat dua institusi penegak hukum itu belum terlihat baik dalam hal memaksimalkan pemberantasan korupsi,†paparnya.(tyo/jpg)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Indonesia Corruption Watch (ICW) mulai menyoroti figur-figur calon pimpinan (capim) KPK yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Dari hasil penelusuran mereka, panitia seleksi (pansel) capim cenderung tidak memperhatikan isu kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan ada sejumlah nama penyelenggara negara (PN) yang masuk daftar 192 nama yang lolos seleksi administrasi. Mereka tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN), dan institusi penegak hukum yang bermasalah dengan LHKPN. â€Seharusnya ini (isu LHKPN, red) menjadi salah satu penilaian dari sisi administrasi,†kata Kurnia, kemarin (13/7).
- Advertisement -
Kurnia menjelaskan, LHKPN merupakan suatu kewajiban hukum bagi setiap penyelenggara negara. Hal itu diatur dalam UU No 28/1999, UU No 30/2002, dan Peraturan KPK No 07/2016. â€Untuk itu seharusnya jika belum pernah atau tidak memperbarui LHKPN nya maka sudah sewajarnya pansel tidak meloloskan calon tersebut,†tegasnya.
ICW juga meminta pansel memastikan bahwa rekam jejak para pendaftar itu tidak pernah tersandung persoalan masa lalu. Rekam jejak itu bisa dilihat dengan menggunakan beberapa indikator. Misal, pendaftar harus dipastikan bersih dari catatan hukum dan dugaan pelanggaran etik. â€Jangan sampai ada figur yang pernah diduga melanggar etik justru diloloskan pansel,†imbuh dia.
- Advertisement -
Kurnia juga menyoroti nama-nama capim yang berasal dari institusi penegak hukum. Yakni Polri dan Kejaksaan Agung. ICW menganggap calon-calon itu lebih baik diberdayakan di Kepolisian ataupun Kejaksaan. â€Mengingat dua institusi penegak hukum itu belum terlihat baik dalam hal memaksimalkan pemberantasan korupsi,†paparnya.(tyo/jpg)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin