Jumat, 22 November 2024

Pasar Malam di Desa Silam Abaikan Instruksi Satgas Covid-19 Kampar

- Advertisement -
KAMPAR(RIAUPOS.CO)–Penertiban disejumlah pasar malam yang beroperasi di Bangkinang, Jumat (9/10) pekanlalu, dalam tindaklanjut Surat Edaran Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang di terbit kan tanggal 6 Oktober 2020, nomor 331.1/polpp-set/938, perihal pelarangan memberikan rekomendasi izin keramaian yang ditandatangani Sekda Kampar ternyata terkesan diabaikan oleh pemilik pasar malam di Desa Silam, Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar. Mengingat, Kamis malam (22/10-2020),masih terlihat beroperasi.
 
Padahal dalam rilis dari DiskominfoKampar/DAT yang diterima awak media pekanlalu, Tim Yustisi Satgas Covid-19  Kabupaten Kampar yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri satu unit pasukan lengkap dengan pimpinan masing – masing diantaranya Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto yang diwakili Kepala Satpol PP Kampar H Nurbit SIP, MH, Kapolres Kampar yang diwakili Ipda Ferry C Ambarita SH dengan membawa pasukan dari Sabhara 4 orang, Satuan Lantas 2 orang, Satuan Reskrim, sementara Satpol PP Kampar membawa 16 orang pasukan, diikuti Dt Syawir MSi, Kabid Penegak Perda, Hamdanis MSi, Kabid Trantib, Pelda Bachtiar selaku Bintara Kodim 0313 beserta 6 orang dari Kodim 0313 KPR, selain itu Praka Hendra dari Yonif 132 Bima Sakti dengan membawa Pasukan dari  Batalyon sebanyak 10 orang langsung turun ke lokasi pasar malam.
 
Nurbit, selaku Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kabupaten Kampar sebelum turun memberikan arahan dan pemahaman dan sosialisasi agar timbul kesadaran pemilik pasar malam untuk menutup usahanya, karena bisa memicu muncul kerumunan massa.
 
Kondisi pengumpulan massa ini yang sangat rawan terjadi penyebaran Virus Covi-19, serta meningkatkan banyak Orang Tanpa Gejala(OTG), sehingga akan menambah jumlah penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Kampar
 
Pekanlalu, pasar malam ditutup diantaranya, Pasar Malam di Simpang Panca Kecamatan Salo.Sedangkan Pasar Malam di Desa Silam Kecamatan Kuok maupun Desa Muara Jalai Kecamatan Kampar Utara telah membuat perjanjian akan menutup usahanya segera. 
 
Saat itu, tim juga berharap agar timbul kesadaran dan setelah dibuatnya kesepakatan dan perjanjian malam itu diharapkan secara mandiri melakukan penutupan usahanya.
 
Pemerintah Kabupaten Kampar  melalui Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan corona Virus disease 19 (Covid-19) Kabupaten Kampar menerbitkan surat pelarangan memberikan rekomendasi izin keramaian, dengan nomor: 331.1/Pol PP.SET/938 yang dikeluarkan pada tanggal 06 Oktober 2020, ditujukan kepada Camat, Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Kampar, ditanda tangani oleh Sekda Kampar Drs H Yusri M.Si Atas Nama Ketua Satgas.
 
Hal tersebut mempedomani Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kampar, dimana keluarnya surat tersebut juga menyikapi perkembangan penyebaran Virus Covid-19 yang  masih cenderung meningkat.
Bagi Camat, Lurah/Kepala Desa yang tidak melaksanakan, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Laporan Deslina(Kampar) 
Editor: Eka G Putra
 
Pesan Redaksi: Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan. #satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan 

Baca Juga:  Beri Dukungan, Wako Akan Bentuk Tim Sukseskan Sensus Penduduk

#cucitangan

KAMPAR(RIAUPOS.CO)–Penertiban disejumlah pasar malam yang beroperasi di Bangkinang, Jumat (9/10) pekanlalu, dalam tindaklanjut Surat Edaran Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang di terbit kan tanggal 6 Oktober 2020, nomor 331.1/polpp-set/938, perihal pelarangan memberikan rekomendasi izin keramaian yang ditandatangani Sekda Kampar ternyata terkesan diabaikan oleh pemilik pasar malam di Desa Silam, Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar. Mengingat, Kamis malam (22/10-2020),masih terlihat beroperasi.
 
Padahal dalam rilis dari DiskominfoKampar/DAT yang diterima awak media pekanlalu, Tim Yustisi Satgas Covid-19  Kabupaten Kampar yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri satu unit pasukan lengkap dengan pimpinan masing – masing diantaranya Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto yang diwakili Kepala Satpol PP Kampar H Nurbit SIP, MH, Kapolres Kampar yang diwakili Ipda Ferry C Ambarita SH dengan membawa pasukan dari Sabhara 4 orang, Satuan Lantas 2 orang, Satuan Reskrim, sementara Satpol PP Kampar membawa 16 orang pasukan, diikuti Dt Syawir MSi, Kabid Penegak Perda, Hamdanis MSi, Kabid Trantib, Pelda Bachtiar selaku Bintara Kodim 0313 beserta 6 orang dari Kodim 0313 KPR, selain itu Praka Hendra dari Yonif 132 Bima Sakti dengan membawa Pasukan dari  Batalyon sebanyak 10 orang langsung turun ke lokasi pasar malam.
 
Nurbit, selaku Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kabupaten Kampar sebelum turun memberikan arahan dan pemahaman dan sosialisasi agar timbul kesadaran pemilik pasar malam untuk menutup usahanya, karena bisa memicu muncul kerumunan massa.
 
Kondisi pengumpulan massa ini yang sangat rawan terjadi penyebaran Virus Covi-19, serta meningkatkan banyak Orang Tanpa Gejala(OTG), sehingga akan menambah jumlah penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Kampar
 
Pekanlalu, pasar malam ditutup diantaranya, Pasar Malam di Simpang Panca Kecamatan Salo.Sedangkan Pasar Malam di Desa Silam Kecamatan Kuok maupun Desa Muara Jalai Kecamatan Kampar Utara telah membuat perjanjian akan menutup usahanya segera. 
 
Saat itu, tim juga berharap agar timbul kesadaran dan setelah dibuatnya kesepakatan dan perjanjian malam itu diharapkan secara mandiri melakukan penutupan usahanya.
 
Pemerintah Kabupaten Kampar  melalui Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan corona Virus disease 19 (Covid-19) Kabupaten Kampar menerbitkan surat pelarangan memberikan rekomendasi izin keramaian, dengan nomor: 331.1/Pol PP.SET/938 yang dikeluarkan pada tanggal 06 Oktober 2020, ditujukan kepada Camat, Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Kampar, ditanda tangani oleh Sekda Kampar Drs H Yusri M.Si Atas Nama Ketua Satgas.
 
Hal tersebut mempedomani Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kampar, dimana keluarnya surat tersebut juga menyikapi perkembangan penyebaran Virus Covid-19 yang  masih cenderung meningkat.
Bagi Camat, Lurah/Kepala Desa yang tidak melaksanakan, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Laporan Deslina(Kampar) 
Editor: Eka G Putra
 
Pesan Redaksi: Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan. #satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan 

Baca Juga:  Positif Negatif

#cucitangan

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari