PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan korupsi penyaluran dana hibah, bantuan sosial di Bagian Kesra Sekretariat Kabupaten (Setdakab) Siak. Untuk itu, Korps Adhyaksa diminta segera menuntas penyidikan perkara rasuah yang terjadi di Kota Istana tersebut.
Desakan ini, disampaikan ratusan massa dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan kala menggelar unjuk rasa di Jalan Sudirman, Rabu (13/10/2020). Dalam aksi yang mendapatkan pengawalan ketat dari kepolisian, massa turut membawa sejumlah atribut mulai dari poster hingga spanduk.
Adapun isi dalam spanduk berlatar bekang warna putih itu, terpampang foto Gubernur Riau, Syamsuar, Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya, Ikhsan dan Ulil Amri. Selian itu juga terdapat tulisan ''Diduga Mafia Pengatur Proyek di Riau dan Diduga Terlibat Menjadi Koruptor Riau''.
Koordinator Lapangan (Korlap), Robi menyampaikan, pihaknya meminta Kejaksaan untuk segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi tersebut. Karena menurutnya, perkara ini diduga melibatkan Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya.
"Kami akan mengawal terus kasus ini agar tidak terlupakan. Kami minta Kejati profesional dalam menangani kasus. Sehingga, ada titik terang dan yang terlibat segera di proses hukum," tegas Robi.
Pada kasus dugaan korupsi danah hibah dan bansos di Pemkab Siak, kata dia, sinyalir telah terjadi penyimpangan dalam penyalurannya. Bahkan disebutkan dia, dalam penanganan perkara ini Yan Prana Jaya telah diklarifikasi sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Kepala Badan Perencanan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.
Dalam kesempatan itu, Robi juga menyampaikan, lima tuntutannya. Yaitu, mendesak Kejati Riau menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Yan Prana Jaya. Lalu, mendukung kinerja Korps Adhyaksa dalam menangani kasus dugaan korupsi sampai ditetapkannya tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selanjutnya, meminta Kejati Riau agar menelusuri kasus ini dan memeriksa beberapa pihak yang disinyalir terlibat. "Sebagaimana diketahui Yan Prana Jaya saat ini menjabat sebagai Sekdaprov Riau. Untuk itu, kami meminta Gubernur Riau, Syamsuar agar segara mencopotnya dari jabatan. Karena dinilai tidak layak atas kasus yang menimpanya," sebut Robi.
"Meminta Kejati Riau agar tidak pilih kasih dan mampu memposisikan diri terhadap kasus korupsi yang terjadi di Provinsi Riau. Supaya terciptanya provinsi yang bersih dari tindak pidana korupsi," sambung Korlap.
Sementara Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspiduan menyampaikan, Kejati Riau tetap proposional dan profesional dalam penanangan perkara ini. Pada tahap penyelidikan, kata dia, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap ratusan orang yang disinyalir mengetahui perkara ini.
"Untuk kasu ini (dugaan korupsi dana hibah dan bansos) sudah ditingkatkanke tahap penyidikan. Kita sudah menemukan peristiwa pidana dan alat bukti serta ditambah adanya keterangan saksi-saksi," terang Muspidaun.
Di tahap penyidikan ini, sambung dia, pihaknya kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Langkah ini, untuk mendapatkan siapa bertanggung jawab dalam perkara yang terjadi tahun 2014-2019.
"Secara umum belum ditemukan siapa yang bertanggung jawab, inilah tujuan kita memanggil saksi-saksi. Dan setelah mendapatkan keterangan dari para saksi nanti baru kita tahu siapa yang bertanggung jawab," jelas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru.
Aksi mendesak Kejati Riau mengusut dugaan korupsi di Siak, bukan pertama kali. Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau Bersatu mempertanyakan penanganan perkara dugaan tersebut. Mereka terhitung telah melakukan sebanyak dua kali pada Rabu (16/9) dan Senin (31/8) lalu.
Penanganan perkara ini, merupakan tindak lanjut atas lima lebih laporan yang diterima Korps Adhyaksa. Di antaranya laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Disinyalir terjadi di era kepimpinan Syamsuar kala menjabat sebagai Bupati Siak. Hal tersebut, dikuatkan dengan pemeriksaan beberapa pejabat seperti, Yan Prana Jaya. Kemudian, mantan Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan, mantan Kadisdik Siak, Kadri Yafis.
Tak hanya itu saja, penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) juga memintai keterangan Yurnalis. Ia selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak yang kini menjabat Kaban PMDCapil Provinsi Riau. Dan saat ini perkaranya telah naik ke tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam penanganan perkara ini, Kejati Riau juga mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak. Di antaranya dari Lembaga Swadaya Masyarata (LSM) yang mengirimkan papan bunga. Papan bunga itu dipajang di depan pintu masuk kantor Jalan Sudirman terlihat, Rabu (15/7) malam. Papan dengan latar warna merah bertuliskan "Selamat Kejati Riau Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Setda Siak 2015-2018".
Kemudian, dari massa Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) saat menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejati Riau, Senin (20/7) kemarin. Aksi ini sebagai dukungan kepada Kejati agar mengusut tuntas perkara dugaan rasuah tersebut.
Bahkan dalam aksi itu, mereka menyampaikan, berdasarkan temuan dari BPK Perwakilan Riau menemukan dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Lalu, dugaan penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak sebesar Rp40,6 miliar.
Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra