PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Setelah menunggu perwakilan Pemerintah Provinsi Riau sekitar dua jam, massa aksi mahasiswa akhirnya ditemui Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution.
Mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat dan Mahasiswa (GERAM) Riau melakukan demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020) di depan Kantor Gubernur Riau.
Wagubri Edy Nasution saat itu membacakan tiga poin tuntutan GERAM Riau. Pertama menolak dengan tegas UU Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut dibatalkannya UU tersebut. Kedua, mendesak Presiden RI menerbitkan Perppu terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dan ketiga, mengecam keras perilaku dan tindakan represif yang telah dilakukan aparat kepolisian.
"Kami sudah penuhi apa yang menjadi tuntutan massa aksi, yakni membacakan tiga tuntutan," kata Wagubri.
Menurut Wagubri, apa yang menjadi poin tuntutan massa aksi tersebut sudah diakomodir oleh Pemerintah provinsi Riau dalam bentuk surat yang dikirimkan ke Presiden Joko Widodo.
"Jadi intinya, apa yang menjadi pokok-pokok tuntutan itu sudah diteruskan oleh pak Gubernur Riau. Itulah sikap pemerintah saat ini, dan mereka hanya meminta kami untuk membacakan dan itu sudah dilakukan," sebutnya.
Setelah ditemui Wagubri, massa aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 17.50 WIB. Jalan Jendral Sudirman yang sebelumnya sempat ditutup sudah dibuka kembali.
Sumber: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Setelah menunggu perwakilan Pemerintah Provinsi Riau sekitar dua jam, massa aksi mahasiswa akhirnya ditemui Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution.
Mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat dan Mahasiswa (GERAM) Riau melakukan demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020) di depan Kantor Gubernur Riau.
- Advertisement -
Wagubri Edy Nasution saat itu membacakan tiga poin tuntutan GERAM Riau. Pertama menolak dengan tegas UU Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut dibatalkannya UU tersebut. Kedua, mendesak Presiden RI menerbitkan Perppu terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dan ketiga, mengecam keras perilaku dan tindakan represif yang telah dilakukan aparat kepolisian.
"Kami sudah penuhi apa yang menjadi tuntutan massa aksi, yakni membacakan tiga tuntutan," kata Wagubri.
- Advertisement -
Menurut Wagubri, apa yang menjadi poin tuntutan massa aksi tersebut sudah diakomodir oleh Pemerintah provinsi Riau dalam bentuk surat yang dikirimkan ke Presiden Joko Widodo.
"Jadi intinya, apa yang menjadi pokok-pokok tuntutan itu sudah diteruskan oleh pak Gubernur Riau. Itulah sikap pemerintah saat ini, dan mereka hanya meminta kami untuk membacakan dan itu sudah dilakukan," sebutnya.
Setelah ditemui Wagubri, massa aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 17.50 WIB. Jalan Jendral Sudirman yang sebelumnya sempat ditutup sudah dibuka kembali.
Sumber: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun