Selasa, 8 April 2025
spot_img

Dukung Masterplan Penanganan Banjir

PEKANBARU (RIUPOS.CO) — Jika sesuai dengan wacananya, jelang akhir tahun 2020 ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah memiliki masterplan penanganan banjir. Maka, sudah barang tentu 2021 akan diterapkan dalam setiap pembangunan yang dilegalkan pemerintah. 

Menanggapi itu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri mengatakan, masterplan merupakan aturan wajib yang harus ditaati developer. “Para developer atau pengembang perumahan yang membangun di Pekanbaru, juga wajib patuhi program Pemko,”  tegasnya.

Pihaknya mengaku mendukung rencana masterplan yang sudah diharapkan itu. Artinya, dalam setiap pembangunan itu wajib memikirkan masalah aliran air drainasenya.  Pemko juga meminta, mulai tahun depan developer harus membangun perumahan di atas level banjir.  Dalam artian, developer harus menimbun tanah yang tinggi dan membuat drainase dengan aturan dari Pemko, di lokasi perumahannya. Agar tidak terjadi banjir. 

Baca Juga:  Masih Banyak Warga Langgar Aturan PSBB

"Ini harus kita dukung bersama. Mengingat ini menjadi upaya bersama dalam meminimalisir titik-titik banjir yang ada di Kota Pekanbaru," terangnya. 

Diakui politisi senior ini, berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, bahwa ada sebagian pengembang yang merasa keberatan. Khusunya, saat harus menimbun lahan perumahan di atas level banjir. Sebab, mereka harus menyesuaikan dengan harga.

"Terkait keluhan ini, memang harus ada ketegasan. Jangan tebang pilih. Makanya, atasi banjir ini secara bersama-sama," sebutnya.

Ada juga kejadian dalam pembangunan perumahan, pengembangnya malah menjadikan drainase sebagai taman. "Ini tentu harus diperhatikan Pemko. Jangan asal mengeluarkan izin. Jika melanggar, harus ditindak. Karena ini kepentingan masyarakat ramai," papar Aidil. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, mengatakan, soal masterplan banjir ini, laporan pendahuluan masterplan banjir ini sudah mencapai 35 persen. Proses pemetaan berlangsung di seluruh Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Kebijakan Ibadah Iduladha Segera Dibahas

"Untuk proses ini, pihak konsultan akan menghitung layaknya kedalaman dan lebar drainase. Tim konsultan juga menghitung jumlah drainase yang sudah ada," paparnya.

Pihak konsultan juga menghitung keperluan drainase di Kota Pekanbaru. Nantinya, ada sejumlah drainase pemukiman bakal mengalami perbaikan.

"Pemetaan ini untuk memastikan drainase berfungsi secara baik," katanya.

Ke depannya, dengan masterplan ini, pengembang perumahan harus meminta data banjir di kawasan yang akan dibangun ke Pemko Pekanbaru. "Nantinya, pengembang harus membangun perumahan di atas level banjir kawasan tersebut," tegasnya. (azr)

Laporan: AGUSTIAR (PEKANBARU)

PEKANBARU (RIUPOS.CO) — Jika sesuai dengan wacananya, jelang akhir tahun 2020 ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah memiliki masterplan penanganan banjir. Maka, sudah barang tentu 2021 akan diterapkan dalam setiap pembangunan yang dilegalkan pemerintah. 

Menanggapi itu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri mengatakan, masterplan merupakan aturan wajib yang harus ditaati developer. “Para developer atau pengembang perumahan yang membangun di Pekanbaru, juga wajib patuhi program Pemko,”  tegasnya.

Pihaknya mengaku mendukung rencana masterplan yang sudah diharapkan itu. Artinya, dalam setiap pembangunan itu wajib memikirkan masalah aliran air drainasenya.  Pemko juga meminta, mulai tahun depan developer harus membangun perumahan di atas level banjir.  Dalam artian, developer harus menimbun tanah yang tinggi dan membuat drainase dengan aturan dari Pemko, di lokasi perumahannya. Agar tidak terjadi banjir. 

Baca Juga:  Sedimen Sungai Sail Dikeruk hingga 1,5 Meter

"Ini harus kita dukung bersama. Mengingat ini menjadi upaya bersama dalam meminimalisir titik-titik banjir yang ada di Kota Pekanbaru," terangnya. 

Diakui politisi senior ini, berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, bahwa ada sebagian pengembang yang merasa keberatan. Khusunya, saat harus menimbun lahan perumahan di atas level banjir. Sebab, mereka harus menyesuaikan dengan harga.

"Terkait keluhan ini, memang harus ada ketegasan. Jangan tebang pilih. Makanya, atasi banjir ini secara bersama-sama," sebutnya.

Ada juga kejadian dalam pembangunan perumahan, pengembangnya malah menjadikan drainase sebagai taman. "Ini tentu harus diperhatikan Pemko. Jangan asal mengeluarkan izin. Jika melanggar, harus ditindak. Karena ini kepentingan masyarakat ramai," papar Aidil. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, mengatakan, soal masterplan banjir ini, laporan pendahuluan masterplan banjir ini sudah mencapai 35 persen. Proses pemetaan berlangsung di seluruh Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Camat Rumbai Buka MTQ Tingkat Kelurahan

"Untuk proses ini, pihak konsultan akan menghitung layaknya kedalaman dan lebar drainase. Tim konsultan juga menghitung jumlah drainase yang sudah ada," paparnya.

Pihak konsultan juga menghitung keperluan drainase di Kota Pekanbaru. Nantinya, ada sejumlah drainase pemukiman bakal mengalami perbaikan.

"Pemetaan ini untuk memastikan drainase berfungsi secara baik," katanya.

Ke depannya, dengan masterplan ini, pengembang perumahan harus meminta data banjir di kawasan yang akan dibangun ke Pemko Pekanbaru. "Nantinya, pengembang harus membangun perumahan di atas level banjir kawasan tersebut," tegasnya. (azr)

Laporan: AGUSTIAR (PEKANBARU)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Dukung Masterplan Penanganan Banjir

PEKANBARU (RIUPOS.CO) — Jika sesuai dengan wacananya, jelang akhir tahun 2020 ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah memiliki masterplan penanganan banjir. Maka, sudah barang tentu 2021 akan diterapkan dalam setiap pembangunan yang dilegalkan pemerintah. 

Menanggapi itu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri mengatakan, masterplan merupakan aturan wajib yang harus ditaati developer. “Para developer atau pengembang perumahan yang membangun di Pekanbaru, juga wajib patuhi program Pemko,”  tegasnya.

Pihaknya mengaku mendukung rencana masterplan yang sudah diharapkan itu. Artinya, dalam setiap pembangunan itu wajib memikirkan masalah aliran air drainasenya.  Pemko juga meminta, mulai tahun depan developer harus membangun perumahan di atas level banjir.  Dalam artian, developer harus menimbun tanah yang tinggi dan membuat drainase dengan aturan dari Pemko, di lokasi perumahannya. Agar tidak terjadi banjir. 

Baca Juga:  Sahabat Lintas Sekolah Pekanbaru Trip to Sumbar

"Ini harus kita dukung bersama. Mengingat ini menjadi upaya bersama dalam meminimalisir titik-titik banjir yang ada di Kota Pekanbaru," terangnya. 

Diakui politisi senior ini, berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, bahwa ada sebagian pengembang yang merasa keberatan. Khusunya, saat harus menimbun lahan perumahan di atas level banjir. Sebab, mereka harus menyesuaikan dengan harga.

"Terkait keluhan ini, memang harus ada ketegasan. Jangan tebang pilih. Makanya, atasi banjir ini secara bersama-sama," sebutnya.

Ada juga kejadian dalam pembangunan perumahan, pengembangnya malah menjadikan drainase sebagai taman. "Ini tentu harus diperhatikan Pemko. Jangan asal mengeluarkan izin. Jika melanggar, harus ditindak. Karena ini kepentingan masyarakat ramai," papar Aidil. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, mengatakan, soal masterplan banjir ini, laporan pendahuluan masterplan banjir ini sudah mencapai 35 persen. Proses pemetaan berlangsung di seluruh Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  PLN-NP Berhasil Amankan Suplai Kelistrikan

"Untuk proses ini, pihak konsultan akan menghitung layaknya kedalaman dan lebar drainase. Tim konsultan juga menghitung jumlah drainase yang sudah ada," paparnya.

Pihak konsultan juga menghitung keperluan drainase di Kota Pekanbaru. Nantinya, ada sejumlah drainase pemukiman bakal mengalami perbaikan.

"Pemetaan ini untuk memastikan drainase berfungsi secara baik," katanya.

Ke depannya, dengan masterplan ini, pengembang perumahan harus meminta data banjir di kawasan yang akan dibangun ke Pemko Pekanbaru. "Nantinya, pengembang harus membangun perumahan di atas level banjir kawasan tersebut," tegasnya. (azr)

Laporan: AGUSTIAR (PEKANBARU)

PEKANBARU (RIUPOS.CO) — Jika sesuai dengan wacananya, jelang akhir tahun 2020 ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah memiliki masterplan penanganan banjir. Maka, sudah barang tentu 2021 akan diterapkan dalam setiap pembangunan yang dilegalkan pemerintah. 

Menanggapi itu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri mengatakan, masterplan merupakan aturan wajib yang harus ditaati developer. “Para developer atau pengembang perumahan yang membangun di Pekanbaru, juga wajib patuhi program Pemko,”  tegasnya.

Pihaknya mengaku mendukung rencana masterplan yang sudah diharapkan itu. Artinya, dalam setiap pembangunan itu wajib memikirkan masalah aliran air drainasenya.  Pemko juga meminta, mulai tahun depan developer harus membangun perumahan di atas level banjir.  Dalam artian, developer harus menimbun tanah yang tinggi dan membuat drainase dengan aturan dari Pemko, di lokasi perumahannya. Agar tidak terjadi banjir. 

Baca Juga:  Camat Rumbai Buka MTQ Tingkat Kelurahan

"Ini harus kita dukung bersama. Mengingat ini menjadi upaya bersama dalam meminimalisir titik-titik banjir yang ada di Kota Pekanbaru," terangnya. 

Diakui politisi senior ini, berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, bahwa ada sebagian pengembang yang merasa keberatan. Khusunya, saat harus menimbun lahan perumahan di atas level banjir. Sebab, mereka harus menyesuaikan dengan harga.

"Terkait keluhan ini, memang harus ada ketegasan. Jangan tebang pilih. Makanya, atasi banjir ini secara bersama-sama," sebutnya.

Ada juga kejadian dalam pembangunan perumahan, pengembangnya malah menjadikan drainase sebagai taman. "Ini tentu harus diperhatikan Pemko. Jangan asal mengeluarkan izin. Jika melanggar, harus ditindak. Karena ini kepentingan masyarakat ramai," papar Aidil. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, mengatakan, soal masterplan banjir ini, laporan pendahuluan masterplan banjir ini sudah mencapai 35 persen. Proses pemetaan berlangsung di seluruh Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Kebijakan Ibadah Iduladha Segera Dibahas

"Untuk proses ini, pihak konsultan akan menghitung layaknya kedalaman dan lebar drainase. Tim konsultan juga menghitung jumlah drainase yang sudah ada," paparnya.

Pihak konsultan juga menghitung keperluan drainase di Kota Pekanbaru. Nantinya, ada sejumlah drainase pemukiman bakal mengalami perbaikan.

"Pemetaan ini untuk memastikan drainase berfungsi secara baik," katanya.

Ke depannya, dengan masterplan ini, pengembang perumahan harus meminta data banjir di kawasan yang akan dibangun ke Pemko Pekanbaru. "Nantinya, pengembang harus membangun perumahan di atas level banjir kawasan tersebut," tegasnya. (azr)

Laporan: AGUSTIAR (PEKANBARU)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari