BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hilir (Rohil) menerima kunjungan Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Kota Dumai dalam rangka Kunjungan Kerja (Kunker) terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Persampahan.
Kehadiran sejumlah legislator Dumai tersebut dipimpin Ketua Pansus B Idrus ST, sementara pihak DLH hadir kepala dinas Suwandi SSos didampingi para Kabid dan kasi, berlangsung di salah satu ruangan DLH Rohil, Selasa (28/9/2020).
Pada kesempatan itu Kepala DLH Rohil Suwandi SSos menyebutkan, terkait pengelolaan sampah menjadi perhatian penting pihaknya disamping juga terkait pertamanan.
"Saat ini DLH sudah mempunyai payung hukum pengelolaan sampah yakni Perda Nomor 6 Tahun 2017, dimana sebelumnya ada Perda khusus retribusi persampahan Nomrlor 27 tahun 2011," kata Suwandi.
Sementara untuk pelaksanaan terangnya, ada sarana prasana yang diperlukan seperti Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di tiga lokasi utama yakni di Bagansiapiapi dengan luas enam hektar kemudian di Bagan Batu kurang lebih empat hektar dan di Kubu lebih kurang dua hektar.
Suwandi menerangkan kenapa banyak lokasi TPS karena memang kondisi geografis yang cukup jauh antar satu Kecamatan dengan kecamatan lain sehingga jika dipusatkan di dalam satu lokasi tentunya menyulitkan dalam hal pengangkutan.
Selanjutnya kegiatan diwarnai dengan tanya jawab diantaranya sistem pengelolaan sampah, sanksi, payung hukum terkait, dan lain-lain.
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: E Sulaiman
BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hilir (Rohil) menerima kunjungan Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Kota Dumai dalam rangka Kunjungan Kerja (Kunker) terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Persampahan.
Kehadiran sejumlah legislator Dumai tersebut dipimpin Ketua Pansus B Idrus ST, sementara pihak DLH hadir kepala dinas Suwandi SSos didampingi para Kabid dan kasi, berlangsung di salah satu ruangan DLH Rohil, Selasa (28/9/2020).
- Advertisement -
Pada kesempatan itu Kepala DLH Rohil Suwandi SSos menyebutkan, terkait pengelolaan sampah menjadi perhatian penting pihaknya disamping juga terkait pertamanan.
"Saat ini DLH sudah mempunyai payung hukum pengelolaan sampah yakni Perda Nomor 6 Tahun 2017, dimana sebelumnya ada Perda khusus retribusi persampahan Nomrlor 27 tahun 2011," kata Suwandi.
- Advertisement -
Sementara untuk pelaksanaan terangnya, ada sarana prasana yang diperlukan seperti Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di tiga lokasi utama yakni di Bagansiapiapi dengan luas enam hektar kemudian di Bagan Batu kurang lebih empat hektar dan di Kubu lebih kurang dua hektar.
Suwandi menerangkan kenapa banyak lokasi TPS karena memang kondisi geografis yang cukup jauh antar satu Kecamatan dengan kecamatan lain sehingga jika dipusatkan di dalam satu lokasi tentunya menyulitkan dalam hal pengangkutan.
Selanjutnya kegiatan diwarnai dengan tanya jawab diantaranya sistem pengelolaan sampah, sanksi, payung hukum terkait, dan lain-lain.
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: E Sulaiman