PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah memiliki fasilitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Fasilitas ini untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, serta sebagai bentuk transparansi dan menghindari terjadinya potensi penyimpangan.
Fasilitas PTSP ini berada di gedung dalam komplek Kantor Korps Adhyaksa Riau Jalan Sudirman telah beroperasi sejak Februari 2020 lalu. Posisi terletak di paling ujung sebelah kanan dari masuk gerbang utama. Setiap tamu maupun pengunjung wajib menyambangi tempat pelayanan tersebut untuk menyampaikan maksud serta keperluannya.
"Jadi tidak ada lagi yang menemui ke ruangan jaksa langsung. Selain untuk mempermudah pengunjung, ini juga menjadi bentuk transparansi dan menghindari potensi penyimpangan," kata Kepala Kejati Riau, Mia Amiati, Jum’at (18/9).(rir)
PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah memiliki fasilitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Fasilitas ini untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, serta sebagai bentuk transparansi dan menghindari terjadinya potensi penyimpangan.
Fasilitas PTSP ini berada di gedung dalam komplek Kantor Korps Adhyaksa Riau Jalan Sudirman telah beroperasi sejak Februari 2020 lalu. Posisi terletak di paling ujung sebelah kanan dari masuk gerbang utama. Setiap tamu maupun pengunjung wajib menyambangi tempat pelayanan tersebut untuk menyampaikan maksud serta keperluannya.
- Advertisement -
"Jadi tidak ada lagi yang menemui ke ruangan jaksa langsung. Selain untuk mempermudah pengunjung, ini juga menjadi bentuk transparansi dan menghindari potensi penyimpangan," kata Kepala Kejati Riau, Mia Amiati, Jum’at (18/9).(rir)