Jumat, 22 November 2024
spot_img

Jika Positif Corona, Calon Tidak Diperkenankan Hadir saat Pendaftaran

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Pendaftaran bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) mulai dilaksanakan hari ini, terhitung Jumat (4/9/2020) hingga Ahad (6/9/2020) lusa. Ketua KPU Rohil Supriyanto SPi MSi menerangkan untuk pendaftaran pada hari pertama adalah pasangan Suyatno-Jamiludin (Sudin), yang diusung Partai PDI Perjuangan, bersama PAN.

Sampai saat ini terang Supriyanto diketahui Jumat tersebut pendaftaran oleh Paslon Sudin. 

"Terkait pendaftaran sesuai dengan PKPU Pasal 39 Ayat 7 Pencalonan, menjelaskan parpol pengusung wajib hadir pada saat pendaftaran," katanya, Kamis (3/9/2020) di Bagansiapiapi. 

Dikaitkan dengan kondisi pandemi Covid19 yang, jika ada bakal calon yang terkonfirmasi positif, maka sesuai dengan PKPU Pasal 5a Ayat 4 maka saat pendafaran tidak diperkenankan hadir. 

Baca Juga:  Kalau Buntu, Beri Kursi Ketua MPR ke DPD

"Namun tidak membatalkan proses pendaftaran," kata Supriyanto. 

Komisioner KPU Rohil Eka Murlan menambahkan untuk sosialisasi terkait hal tersebut sudah dilakukan dan hal itu harus diterapkan sesuai dengan standar kesehatn yang dianjurkan pemerintah. 

"Terkait dengan Covid itu diwajibkan sesuai ketentuan pertama membatasi jumlah pendaftaran, partai pendukung, Lo dan pendukung paling banyak empat orang," katanya. 

Selain itu pihak bawaslu, media akan diatur, masuk ke ruangan. Diperkirakan dua orang saja bergantian dan wajib pakai id card. Diperoleh informasi untuk paslon Cutra Andika-M Rafik (Hanura-PKS), Asri Auzar-Fuad (Ahad) dan Afrizal-Sulaiman (Aman) pada hari terakhir, Ahad, 6 September. 

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Eka G Putra

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Pendaftaran bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) mulai dilaksanakan hari ini, terhitung Jumat (4/9/2020) hingga Ahad (6/9/2020) lusa. Ketua KPU Rohil Supriyanto SPi MSi menerangkan untuk pendaftaran pada hari pertama adalah pasangan Suyatno-Jamiludin (Sudin), yang diusung Partai PDI Perjuangan, bersama PAN.

Sampai saat ini terang Supriyanto diketahui Jumat tersebut pendaftaran oleh Paslon Sudin. 

- Advertisement -

"Terkait pendaftaran sesuai dengan PKPU Pasal 39 Ayat 7 Pencalonan, menjelaskan parpol pengusung wajib hadir pada saat pendaftaran," katanya, Kamis (3/9/2020) di Bagansiapiapi. 

Dikaitkan dengan kondisi pandemi Covid19 yang, jika ada bakal calon yang terkonfirmasi positif, maka sesuai dengan PKPU Pasal 5a Ayat 4 maka saat pendafaran tidak diperkenankan hadir. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Perang Dingin Mega Vs Paloh, Sampai Kapan?

"Namun tidak membatalkan proses pendaftaran," kata Supriyanto. 

Komisioner KPU Rohil Eka Murlan menambahkan untuk sosialisasi terkait hal tersebut sudah dilakukan dan hal itu harus diterapkan sesuai dengan standar kesehatn yang dianjurkan pemerintah. 

"Terkait dengan Covid itu diwajibkan sesuai ketentuan pertama membatasi jumlah pendaftaran, partai pendukung, Lo dan pendukung paling banyak empat orang," katanya. 

Selain itu pihak bawaslu, media akan diatur, masuk ke ruangan. Diperkirakan dua orang saja bergantian dan wajib pakai id card. Diperoleh informasi untuk paslon Cutra Andika-M Rafik (Hanura-PKS), Asri Auzar-Fuad (Ahad) dan Afrizal-Sulaiman (Aman) pada hari terakhir, Ahad, 6 September. 

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari