BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Pendaftaran bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) mulai dilaksanakan hari ini, terhitung Jumat (4/9/2020) hingga Ahad (6/9/2020) lusa. Ketua KPU Rohil Supriyanto SPi MSi menerangkan untuk pendaftaran pada hari pertama adalah pasangan Suyatno-Jamiludin (Sudin), yang diusung Partai PDI Perjuangan, bersama PAN.
Sampai saat ini terang Supriyanto diketahui Jumat tersebut pendaftaran oleh Paslon Sudin.
"Terkait pendaftaran sesuai dengan PKPU Pasal 39 Ayat 7 Pencalonan, menjelaskan parpol pengusung wajib hadir pada saat pendaftaran," katanya, Kamis (3/9/2020) di Bagansiapiapi.
Dikaitkan dengan kondisi pandemi Covid19 yang, jika ada bakal calon yang terkonfirmasi positif, maka sesuai dengan PKPU Pasal 5a Ayat 4 maka saat pendafaran tidak diperkenankan hadir.
"Namun tidak membatalkan proses pendaftaran," kata Supriyanto.
Komisioner KPU Rohil Eka Murlan menambahkan untuk sosialisasi terkait hal tersebut sudah dilakukan dan hal itu harus diterapkan sesuai dengan standar kesehatn yang dianjurkan pemerintah.
"Terkait dengan Covid itu diwajibkan sesuai ketentuan pertama membatasi jumlah pendaftaran, partai pendukung, Lo dan pendukung paling banyak empat orang," katanya.
Selain itu pihak bawaslu, media akan diatur, masuk ke ruangan. Diperkirakan dua orang saja bergantian dan wajib pakai id card. Diperoleh informasi untuk paslon Cutra Andika-M Rafik (Hanura-PKS), Asri Auzar-Fuad (Ahad) dan Afrizal-Sulaiman (Aman) pada hari terakhir, Ahad, 6 September.
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Eka G Putra
BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Pendaftaran bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) mulai dilaksanakan hari ini, terhitung Jumat (4/9/2020) hingga Ahad (6/9/2020) lusa. Ketua KPU Rohil Supriyanto SPi MSi menerangkan untuk pendaftaran pada hari pertama adalah pasangan Suyatno-Jamiludin (Sudin), yang diusung Partai PDI Perjuangan, bersama PAN.
Sampai saat ini terang Supriyanto diketahui Jumat tersebut pendaftaran oleh Paslon Sudin.
- Advertisement -
"Terkait pendaftaran sesuai dengan PKPU Pasal 39 Ayat 7 Pencalonan, menjelaskan parpol pengusung wajib hadir pada saat pendaftaran," katanya, Kamis (3/9/2020) di Bagansiapiapi.
Dikaitkan dengan kondisi pandemi Covid19 yang, jika ada bakal calon yang terkonfirmasi positif, maka sesuai dengan PKPU Pasal 5a Ayat 4 maka saat pendafaran tidak diperkenankan hadir.
- Advertisement -
"Namun tidak membatalkan proses pendaftaran," kata Supriyanto.
Komisioner KPU Rohil Eka Murlan menambahkan untuk sosialisasi terkait hal tersebut sudah dilakukan dan hal itu harus diterapkan sesuai dengan standar kesehatn yang dianjurkan pemerintah.
"Terkait dengan Covid itu diwajibkan sesuai ketentuan pertama membatasi jumlah pendaftaran, partai pendukung, Lo dan pendukung paling banyak empat orang," katanya.
Selain itu pihak bawaslu, media akan diatur, masuk ke ruangan. Diperkirakan dua orang saja bergantian dan wajib pakai id card. Diperoleh informasi untuk paslon Cutra Andika-M Rafik (Hanura-PKS), Asri Auzar-Fuad (Ahad) dan Afrizal-Sulaiman (Aman) pada hari terakhir, Ahad, 6 September.
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Eka G Putra