JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dik Doank, musisi yang kini hijrah dan aktif dalam kegiatan sosial digugat senilai Rp 5,5 miliar ahli waris Madi Kenin. Mereka menganggap tanah seluas 2.500 meter persegi yang kini menjadi markas Dik Doank di Kandank Jurank, Tangerang, adalah milik keluarga mereka.
Gugatan ini pun sudah masuk ke Pengadilan Negeri Tangerang Selatan dengan nomor perkara yaitu nomor 644 perdata 2020. Sebelum gugatan ini dibuat, ahli waris Madi Kenin sudah sempat melakukan somasi terhadap Dik Doank. “Mereka sudah somasi 1 dan 2,” ucap Dedy DJ, pengacara Dik Doank kepada JawaPos.com, Sabtu (15/8).
Dik Doank santai atas gugatan tersebut karena merasa sudah mengantongi bukti yang kuat untuk membuktikan bahwa dia adalah pemilik yang sah atas lahan itu. Hal itu dibuktikan dengan adanya transaksi jual-beli yang dilakukan sekitar 20 tahun silam.
Dedy DJ pun mengungkapkan akte jual beli yang dilakukan kliennya dengan beberapa orang. Karena tanah seluas itu ternyata dimiliki sejumlah orang. Tanah seluas 600 meter persegi dibeli Dik Doank pada 3 Septmber 2003 dari Ade Lius, tanah seluas 615 meter persegi dibeli dari Edward Palandeng pada 25 Oktober 2002. “Kemudian beli dari 330 meter beli dari Oey Sri Mulyani dan 500 meter beli dari Arawita,” papar Dedy DJ.
Dia mengatakan tidak mungkin Dik Doank berani membangun markas di Kandank Jurank apabila tidak didasari oleh bukti kepemilikan yang kuat atas lahan tersebut. Namun, berhubung kasus ini sudah bergulir di ranah hukum, Dik Doank pun siap menghadapinya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dik Doank, musisi yang kini hijrah dan aktif dalam kegiatan sosial digugat senilai Rp 5,5 miliar ahli waris Madi Kenin. Mereka menganggap tanah seluas 2.500 meter persegi yang kini menjadi markas Dik Doank di Kandank Jurank, Tangerang, adalah milik keluarga mereka.
Gugatan ini pun sudah masuk ke Pengadilan Negeri Tangerang Selatan dengan nomor perkara yaitu nomor 644 perdata 2020. Sebelum gugatan ini dibuat, ahli waris Madi Kenin sudah sempat melakukan somasi terhadap Dik Doank. “Mereka sudah somasi 1 dan 2,” ucap Dedy DJ, pengacara Dik Doank kepada JawaPos.com, Sabtu (15/8).
- Advertisement -
Dik Doank santai atas gugatan tersebut karena merasa sudah mengantongi bukti yang kuat untuk membuktikan bahwa dia adalah pemilik yang sah atas lahan itu. Hal itu dibuktikan dengan adanya transaksi jual-beli yang dilakukan sekitar 20 tahun silam.
Dedy DJ pun mengungkapkan akte jual beli yang dilakukan kliennya dengan beberapa orang. Karena tanah seluas itu ternyata dimiliki sejumlah orang. Tanah seluas 600 meter persegi dibeli Dik Doank pada 3 Septmber 2003 dari Ade Lius, tanah seluas 615 meter persegi dibeli dari Edward Palandeng pada 25 Oktober 2002. “Kemudian beli dari 330 meter beli dari Oey Sri Mulyani dan 500 meter beli dari Arawita,” papar Dedy DJ.
- Advertisement -
Dia mengatakan tidak mungkin Dik Doank berani membangun markas di Kandank Jurank apabila tidak didasari oleh bukti kepemilikan yang kuat atas lahan tersebut. Namun, berhubung kasus ini sudah bergulir di ranah hukum, Dik Doank pun siap menghadapinya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman