Sabtu, 23 November 2024
spot_img

BPJS Kesehatan Berikan Relaksasi untuk Ringankan Tunggakan Iuran

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan relaksasi untuk meringankan tunggakan iuran peserta jaminan kesehatan nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Relaksasi ini diberikan kepada peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan.

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Ade Candra menjelaskan, kebijakan ini diberikan untuk membantu masyarakan dengan memberikan keringanan peserta untuk melunasi tunggakan.

"Kita ada program relaksasi, untuk peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan. Program keri­nganan pembayaran tunggakan JKN-KIS itu dipayungi Perpres Nomor 64 Tahun 2020," kata Ade, Kamis (13/8).

Ade menyebutkan, untuk mendapatkan relaksasi tersebut, peserta haruslah pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU). Ia juga menuturkan, peserta melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan pada kanal yang sudah ditetapkan, yaitu aplikasi Mobile JKN bagi PBPU dan aplikasi Elektronik Data BU (Edabu) bagi PPU BU. Setelah itu, peserta membayar tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan minimal enam bulan ditambah satu bulan berjalan.

Baca Juga:  Beredar Surat Dikky Suryadi Ditunjuk Jadi Wakil Ketua DPRD

"Setelah itu, pada bulan berikutnya melakukan pembayaran rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan. Kemudian peserta membayar sisa tunggakan dengan melunasi atau memangaatkan program cicilan paling lambat Desember 2021," jelasnya.

Ade menambahkan, bagi peserta yang akan memanfaatkan program cicilan wajib terlebih dahulu membayar tunggakan relaksasi dan melakukan pendaftaran cicilan pada kanal pendaftaran yang sudah ditetapkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Perluasan Pengawasan Pemeriksaan Peserta Alicia Ade Nursyafni juga menjelaskan tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020.

Berdasarkan aturan tersebut, iuran kepesertaan mandiri kelas I adalah Rp150 ribu per peserta per bulan, kelas II Rp100 ribu per peserta per bulan. Kemudian untuk iuran mandiri kelas III Rp42 ribu per peserta per bulan.

Baca Juga:  Santri Kena ISPA, Diskes Datangi  Ponpes 

"Khusus untuk kelas III pada tahun 2020, pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 per peserta per bulan," ujarnya.

Terkait subsidi, Alicia memaparkan untuk tahun 2021 mendatang dan setelahnya peserta PBPU dan BP/mandiri kelas III hanya disubsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu per orang per bulan, sehingga peserta membayar sebesar Rp35 ribu orang  per bulan.(anf)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan relaksasi untuk meringankan tunggakan iuran peserta jaminan kesehatan nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Relaksasi ini diberikan kepada peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan.

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Ade Candra menjelaskan, kebijakan ini diberikan untuk membantu masyarakan dengan memberikan keringanan peserta untuk melunasi tunggakan.

- Advertisement -

"Kita ada program relaksasi, untuk peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan. Program keri­nganan pembayaran tunggakan JKN-KIS itu dipayungi Perpres Nomor 64 Tahun 2020," kata Ade, Kamis (13/8).

Ade menyebutkan, untuk mendapatkan relaksasi tersebut, peserta haruslah pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU). Ia juga menuturkan, peserta melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan pada kanal yang sudah ditetapkan, yaitu aplikasi Mobile JKN bagi PBPU dan aplikasi Elektronik Data BU (Edabu) bagi PPU BU. Setelah itu, peserta membayar tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan minimal enam bulan ditambah satu bulan berjalan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dana BTT Rp5 Miliar Digunakan Penanganan Covid-19

"Setelah itu, pada bulan berikutnya melakukan pembayaran rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan. Kemudian peserta membayar sisa tunggakan dengan melunasi atau memangaatkan program cicilan paling lambat Desember 2021," jelasnya.

Ade menambahkan, bagi peserta yang akan memanfaatkan program cicilan wajib terlebih dahulu membayar tunggakan relaksasi dan melakukan pendaftaran cicilan pada kanal pendaftaran yang sudah ditetapkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Perluasan Pengawasan Pemeriksaan Peserta Alicia Ade Nursyafni juga menjelaskan tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020.

Berdasarkan aturan tersebut, iuran kepesertaan mandiri kelas I adalah Rp150 ribu per peserta per bulan, kelas II Rp100 ribu per peserta per bulan. Kemudian untuk iuran mandiri kelas III Rp42 ribu per peserta per bulan.

Baca Juga:  Baru Satu Mobdin Dikembalikan

"Khusus untuk kelas III pada tahun 2020, pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 per peserta per bulan," ujarnya.

Terkait subsidi, Alicia memaparkan untuk tahun 2021 mendatang dan setelahnya peserta PBPU dan BP/mandiri kelas III hanya disubsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu per orang per bulan, sehingga peserta membayar sebesar Rp35 ribu orang  per bulan.(anf)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari