Sabtu, 23 November 2024
spot_img

KPK Periksa Kadisbun Riau 5 Jam

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Provinsi Riau Zulfadli, Rabu (29/7). Zulfadli diperiksa guna mencari informasi dan data dalam pengembangan kasus terkait tindak pidana korupsi dan suap proses pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 lalu.

Juru Bicara KPK RI Ali Fikri menyebut pihaknya meminta keterangan Zulfadli sebagai saksi untuk tersangka Surya Darmadi yang merupakan pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma.

"Hari ini (kemarin, red) diagendakan pemeriksaan terhadap Kadisbun Provinsi Riau untuk tersangka SUD," ujar Ali Fikri.

Berdasarkan keterangan yang dirilis KPK, Zulfadli salah satu saksi yang dijadwalkan hadir pada pemeriksaan tindak pidana korupsi dan suap terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

Baca Juga:  Pemkab Rasionalisasi Anggaran OPD

"Zulfadli, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Saksi TPK suap terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 SUD," ujar Ali Fikri.

Zulfadli saat dikonfirmasi membenarkan perihal pemeriksaan dirinya oleh KPK. Dia mengatakan diperiksa sekitar lima jam sejak pukul 10.00 hingga pukul 15. 00 WIB. Ia mengaku banyak dimintai keterangan terkait aturan-aturan.

"Ya, apa yang saya tahu saya jawab. Saya kan baru juga menjabat sebagai kepala dinas perkebunan ini. Intinya saya penuhi dulu panggilan KPK tersebut sebagai warga negara yang baik," sebutnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka Surya Darmadi dan Suheri Terta yang merupakan mantan Legal Manager PT Duta Palma Group pada 29 April 2019 lalu. Pada Senin (27/7) lalu, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Elly Wardhani untuk tersangka yang sama.

Baca Juga:  Vaksin Covid-19 Mulai Didistribusikan ke Kabupaten/Kota

Dalam pemeriksaan tersebut, Elly diperiksa sekitar tujuh jam. Penyidik mempertanyakan pengetahuannya terkait proses alih fungsi lahan yang menyeret orang nomor satu di Riau, Annas Maamun pada 25 September 2014 lalu.

"Soal alih fungsi hutan. Kami tanyakan tentang apakah hutan yang dialih fungsikan itu masuk dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah, red) atau tidak," katanya.(yus/sol)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Provinsi Riau Zulfadli, Rabu (29/7). Zulfadli diperiksa guna mencari informasi dan data dalam pengembangan kasus terkait tindak pidana korupsi dan suap proses pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 lalu.

Juru Bicara KPK RI Ali Fikri menyebut pihaknya meminta keterangan Zulfadli sebagai saksi untuk tersangka Surya Darmadi yang merupakan pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma.

- Advertisement -

"Hari ini (kemarin, red) diagendakan pemeriksaan terhadap Kadisbun Provinsi Riau untuk tersangka SUD," ujar Ali Fikri.

Berdasarkan keterangan yang dirilis KPK, Zulfadli salah satu saksi yang dijadwalkan hadir pada pemeriksaan tindak pidana korupsi dan suap terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bupati Kampar Serahkan pada Mekanisme Partai

"Zulfadli, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Saksi TPK suap terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 SUD," ujar Ali Fikri.

Zulfadli saat dikonfirmasi membenarkan perihal pemeriksaan dirinya oleh KPK. Dia mengatakan diperiksa sekitar lima jam sejak pukul 10.00 hingga pukul 15. 00 WIB. Ia mengaku banyak dimintai keterangan terkait aturan-aturan.

"Ya, apa yang saya tahu saya jawab. Saya kan baru juga menjabat sebagai kepala dinas perkebunan ini. Intinya saya penuhi dulu panggilan KPK tersebut sebagai warga negara yang baik," sebutnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka Surya Darmadi dan Suheri Terta yang merupakan mantan Legal Manager PT Duta Palma Group pada 29 April 2019 lalu. Pada Senin (27/7) lalu, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Elly Wardhani untuk tersangka yang sama.

Baca Juga:  Perekrutan Dirut BRK Segera Dibuka

Dalam pemeriksaan tersebut, Elly diperiksa sekitar tujuh jam. Penyidik mempertanyakan pengetahuannya terkait proses alih fungsi lahan yang menyeret orang nomor satu di Riau, Annas Maamun pada 25 September 2014 lalu.

"Soal alih fungsi hutan. Kami tanyakan tentang apakah hutan yang dialih fungsikan itu masuk dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah, red) atau tidak," katanya.(yus/sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari