PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau beserta jajaran telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam perkara tindakan pidana korupsi di Bumi Melayu. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai belasan miliar dan diyakini angka ini bertambah menjelang akhir tahun mendatang. Hal itu, sebagaimana terungkap dalam ekspose yang dipimpin Kajati Riau Mia Amiati usai peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-60, Rabu (21/7). Kegiatan ini, turut dihadiri Asisten Pidana Khusus (Apspidus) Hilman Azazi, Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnato, para asisten lainnya serta para pegawai di lingkungan Korps Adhyaksa Riau.
Dikatakan Mia, Kejati Riau beserta jajaran telah menangani sejumlah perkara rasuah di Riau. Bahkan, baru-baru ini telah dilakukan penahahan terhadap dua tersangka dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) di Disdik Riau senilai Rp23,5 miliar.
"Penahanan ini kami lakukan karena tersangka empat kali tidak hadir ketika dipanggil penyidik. Dalam perkara ini, masih beberapa tersangka lagi. Kami juga sudah melakukan penggeledahan di kantor Disdik Riau," ujar Mia.
Sebenarnya, dikatakan Kajati Riau, penetapan tersangka perkara dugaan korupsi dilakukan secara serentak baik di tingkat Kejari maupun Kejati. Akan tetapi, lantaran masih ada beberapa Kejari yang belum siap, sehingga pelaksanaan urung terlaksana. Meski begitu, disampaikan wanita bergelar doktor, pihaknya merencanakan pengumumannya dalam waktu dekat.
"Karena banyak yang ingin kami capai sesuai dengan harapan Pak Jaksa Agung. Kami akan terus bergerak dan berkarya. Karena tidak cukup saja dengan diam serta menunggu," imbuhnya.
Tak hanya di segi perkara tindak pidana korupsi, sebut Mia, pihaknya juga telah menangani perkara narkotika yang mana sembilan orang dihukum mati, dan dua orang pidana seumur hidup. Sedangkan, untuk pelaksanaan hukuman mati itu akan diserahkan ke Kejari masing-masing.
Untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kata Mia, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Riau. Dan Korps Adhyaksa turut dilibatkan saat pengecekan tempat kejadian perkara.
"Kami memotivasi penyidik, untuk tidak hanya menjerat korporasi. Melainkan juga menjerat pejabat fungsional. Karena jika hanya korporasi itu hukuman cuma denda, sedangkan pejabat fungsional itu kurungan badan," beber Mia.
Sementara Bidang Datun, dipaparkan Mia, melakukan pendampingan serta pengawalan terhadap recofusing anggaran untuk percepatan penaganan Covid-19. Pengawalan ini, dilakukan terhadap pemerintah kabupaten/kota serta Pemprov Riau.
"Untuk Bidang Intelijen akan bekerja sama PGRI Riau terkait progam jaga sekolah. Ini untuk melakukan pendampingan pemanfaatan dana BOS agar terhindar dari penyelewengan," jelasnya.
Aspidus Kejati Riau Hilman Azazi menambahkan, dalam penanganan tipikor tak hanya melakukan upaya pencegahan, melainkan turut melakukan penindakan. Hal ini, sebagai upaya dalam penyelamatan keuangan negera.
"Dalam tahun ini, kami telah memulihkan kerugian negara di penyelidikan sekitar Rp4,416 miliar dan ditahap penyidikan Rp4,731 miliar," paparnya.
Sementara dalam tahap penuntutan keuangan negara berhasil diselamatkan sebesar Rp370 juta. Ditambahkan Hilman, pihaknya telah memungut denda perkara Rp1,1 miliar dan ekseskusi uang pengganti kerugian negara Rp1,49 miliar.
"Uang lelang barang hasil rampasan sebesar Rp96 milliar. Jadi total pemulihan kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp12,18 miliar," tutup Hilman.(rir)