PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sudah mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Pemeriksaan ini, untuk melengkapi berkas perkara tersangka dugaan korupsi kredit bakulan di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Irhas Pradinata Yusuf.
Mantan Dirut PT PER merupakan pesakitan keempat yang bertanggung jawab atas kerugian negara Rp1,2 miliar. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait keterlibatan mantan petinggi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Yuriza Antoni mengatakan, proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan. Saat ini, sebut dia, pihaknya tengah merampungkan berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Penyidik bakal meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Keuangan. Pemeriksaannya diagendakan pekan ini,” ungkap Yuriza Antoni, Rabu (15/7).
Tak hanya itu saja, lanjut Yuriza, penyidik merencanakan meminta keterangan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Pemeriksaan itu terkait audit penghitungan kerugian negara (PKN) dalam perkara tersebut.
Ditambahkan mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang saksi berasal dari internal PT PER, tiga orang yang sebelumnya menyandang status tersangka, para pedagang, dan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
“Sudah ada sekitar tujuh belas orang saksi yang kami mintai keterangan,” imbuhnya.
Jika pemeriksaan para saksi sudah rampung, maka selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa peneliti atau tahap I. Hal itu, sebut dia, untuk dilakukan penelaahan persyaratan formil maupun materil perkara.
Sebelumnya sudah ditetapkan tiga tersangka yaitu, mereka adalah Irfan Helmi mantan Pimpinan Desk PMK PT PER. Lalu, mantan Analisis Pemasaran PT PER Rahmawati dan Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit Irawan Saryono.
Ketiganya sudah dijebloskan ke penjara sejak 25 November 2019 lalu, dan penanganan perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II itu dilakukan pada Kamis (23/1). Yang mana, mereka tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER. Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan itu ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Di mana, penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.
Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada pada 31 Mei 2019 dengan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kepala Kejari Pekanbaru. Pada tahap penyelidikan, penyelidik sudah memeriksa 7 orang dari PT PER dan pihak swasta.(rir)