JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Desainer Ivan Gunawan untuk pertama kalinya menyampaikan kesaksian di meja hijau. Ivan harus bersaksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus salon kecantikan ilegal Nana Eyebrow & Beauty, Kamis (9/7).
Ivan hadir sebagai saksi meringankan bagi terdakwa yang merupakan pemilik dari salon kecantikan tersebut. Ia dimintai keterangan karena sempat menggunakan jasa klinik kecantikan ini sekitar 2016 silam. Kala itu, Ivan mengeluarkan dana sebesar Rp9 juta untuk melakukan perawatan kelopak mata untuk sekali perawatan. Ivan menegaskan bahwa dirinya tidak di-endorse dan datang sebagai pelanggan biasa.
Ivan Gunawan mengaku ini adalah pengalaman pertamanya menjadi saksi di hadapan majelis hakim. Lelaki yang akrab disapa Igun itu mengaku deg-degan ketika berada di hadapan majelis hakim. Namun karena dirinya tidak terlibat dalam inti permasalahan ini, Ivan bisa lebih santai.
"Tegang, seru sih ya. Hal baru buat aku. Biasanya kalau lihat sidang gitu di film-film. Tapi ini aku ngalamin sendiri, seru. Ya senang aja aku bisa berkata jujur, menyampaikan keterangan apa yang diperlukan oleh jaksa dan hakim," tutur Ivan Gunawan.
Dalam kesaksiannya, Ivan Gunawan mengaku melakukan perawatan di klinik yang berlokasi daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara itu karena, menurutnya, memiliki kualitas bagus dalam memberikan pelayanan dengan hasil yang memuaskan.
"Kalau saya yakin hasilnya bagus, why not? Kan kayak gitu," kata Ivan Gunawan saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Utara.
Ivan sendiri cukup kaget ketika mengetahui kabar klinik kecantikan itu ternyata bermasalah karena ilegal. Hal ini menjadi pelajaran berharga baginya untuk lebih berhati-hati dalam memilih tempat melakukan perawatan.
"Saya sekarang kalau mau masuk klinik, saya mau cek dulu suratnya, izinnya. Biarin, saya mau jadi kayak orang Pemda. Saya mau cek tuh orang benar dokter atau bukan. Kalau dia orang profesional saya mau lihat prestasi dia apa aja. Jadi lebih kayak gitu sih," tuturnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi