Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Perbaikan Jalan Terapkan Sistem Swakelola

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Untuk mempercepat proses perbaikan jalan-jalan rusak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau, Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi pada tahun ini akan menambah tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) jalan yang sebelumnya hanya ada tiga.

“Sekarang inikan hanya ada tiga UPT jalan, tahun ini akan kami tambah tiga lagi sehingga nantinya ada enam UPT jalan di Riau,” kata gubernur.

Dengan adanya enam UPT tersebut, lanjut gubernur, maka satu UPT nantinya hanya akan menangani dua daerah saja. Hal tersebut diharapkan dapat lebih mempercepat perbaikan jalan-jalan yang mengalami kerusakan di Riau.

“Kalau selama inikan, satu UPT harus menangani hingga empat daerah. Hal tersebut juga menjadi kendala dalam perbaikan jalan rusak di Riau,” ujarnya.

Baca Juga:  BBKSDA Lepasliarkan Beruang Madu

Selain menambah UPT jalan tersebut, gubernur juga memerintahkan UPT jalan yang ada dalam melakukan perbaikan jalan menggunakan sistem swakelola. Atau tidak lagi menggunakan sistem tender yang memerlukan waktu lama.

“Saya minta perbaikan jalan yang rusak di Riau dengan sistem swakelola, tidak menggunakan sistem tender lagi yang harus menunggu tender selesai dulu baru bisa dikerjakan,” sebutnya.

Dengan sistem swakelola, lanjut gubernur, pengerjaan perbaikan jalan rusak bisa langsung dikerjakan tanpa harus menunggu. Sehingga jalan rusak yang masih belum terlalu parah bisa langsung diperbaiki.

“Kalau rusaknya masih kecil kan biaya perbaikannya juga tidak terlalu besar. Kemudian kerusakannya juga bisa langsung diatasi sehingga tidak menjadi rusak parah,” pintanya.

Baca Juga:  Perda Pernyataan Modal ke BRK Disahkan

Dari data yang dirangkum di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan total panjang jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi Riau sepanjang 2.799,81 km. 35 persen diantaranya atau 1.003,43 km dalam kondisi rusak berat.

Kondisi jalan yang rusak berat tersebut dikategorikan pada kondisi tidak mantap. Dalam kategori tersebut, juga ada satu kategori jalan yang kondisinya rusak ringan yakni sepanjang 93,83 km atau 3,35 persen.

Sedangkan yang masuk dalam kategori mantap, yakni jalan dengan kondisi baik sepanjang 1.003,86 km atau 35,85 persen. Sedangkan dalam kondisi sedang sepanjang 698,59 km atau 24,95 persen.(sol)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Untuk mempercepat proses perbaikan jalan-jalan rusak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau, Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi pada tahun ini akan menambah tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) jalan yang sebelumnya hanya ada tiga.

“Sekarang inikan hanya ada tiga UPT jalan, tahun ini akan kami tambah tiga lagi sehingga nantinya ada enam UPT jalan di Riau,” kata gubernur.

- Advertisement -

Dengan adanya enam UPT tersebut, lanjut gubernur, maka satu UPT nantinya hanya akan menangani dua daerah saja. Hal tersebut diharapkan dapat lebih mempercepat perbaikan jalan-jalan yang mengalami kerusakan di Riau.

“Kalau selama inikan, satu UPT harus menangani hingga empat daerah. Hal tersebut juga menjadi kendala dalam perbaikan jalan rusak di Riau,” ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Payung Aneka Warna Percantik Wajah Kota

Selain menambah UPT jalan tersebut, gubernur juga memerintahkan UPT jalan yang ada dalam melakukan perbaikan jalan menggunakan sistem swakelola. Atau tidak lagi menggunakan sistem tender yang memerlukan waktu lama.

“Saya minta perbaikan jalan yang rusak di Riau dengan sistem swakelola, tidak menggunakan sistem tender lagi yang harus menunggu tender selesai dulu baru bisa dikerjakan,” sebutnya.

Dengan sistem swakelola, lanjut gubernur, pengerjaan perbaikan jalan rusak bisa langsung dikerjakan tanpa harus menunggu. Sehingga jalan rusak yang masih belum terlalu parah bisa langsung diperbaiki.

“Kalau rusaknya masih kecil kan biaya perbaikannya juga tidak terlalu besar. Kemudian kerusakannya juga bisa langsung diatasi sehingga tidak menjadi rusak parah,” pintanya.

Baca Juga:  Rahman Hadi Diminta Sukseskan Pilkada, SF Hariyanto Kembali ke Posisi Sekdaprov

Dari data yang dirangkum di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan total panjang jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi Riau sepanjang 2.799,81 km. 35 persen diantaranya atau 1.003,43 km dalam kondisi rusak berat.

Kondisi jalan yang rusak berat tersebut dikategorikan pada kondisi tidak mantap. Dalam kategori tersebut, juga ada satu kategori jalan yang kondisinya rusak ringan yakni sepanjang 93,83 km atau 3,35 persen.

Sedangkan yang masuk dalam kategori mantap, yakni jalan dengan kondisi baik sepanjang 1.003,86 km atau 35,85 persen. Sedangkan dalam kondisi sedang sepanjang 698,59 km atau 24,95 persen.(sol)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari