Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Terima WTP dari BPK RI Perwakilan Riau

Ketua DPRD Siak H Azmi SE hadir dalam pengambilan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2019 pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau, yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru, beberapa hari lalu.

DPRD Kabupaten Siak, meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Thomas Ipoeng Andjar Wasita di Kantor BPK Perwakilan Riau, Kamis (25/6) siang di Kota Pekanbaru. Bersama Azmi ada Bupati Siak Drs H Alfedri MSi. Bagi Azmi, hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2019 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, hingga membuahkan WTP hal yang wajar sebenarnya, tapi tetap patut disyukuri.

Baca Juga:  Kedubes Turki: WNI Boleh Masuk Turki

"Mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak, yang telah melakukan tata kelola keuangan yang baik, berdasarkan prinsip akuntansi berbasis umum yang sudah diupayakan secara maksimal," jelasnya.

Apa yang telah diarahkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau pada audit keuangan kemarin, dan bimbingan BPK RI bagaimana meningkatkan efektivitas, efisiensi serta akuntabilitas penggunaan keuangan yang lebih baik, akan menjadi catatan, agar pengelolaan keuangan semakin baik kedepannya.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Thomas Ipoeng Andjar Wasita mengatakan, meski di tengah pandemi Covid-19, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau berhasil melaksanakan dan menyelesaikan LKPD kabupaten/kota se-Provinsi Riau.

"Meskipun masih dalam pandemi Covid-19, penyerahan LHP tetap harus dilalukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang telah di instruksikan pemerintah pusat," kata Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau tersebut.

Baca Juga:  Selesaikan Kasus ASABRI, Kapolri Bentuk Tim Gabungan

Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) wajib ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota maupun DPRD setiap daerah. Pemkab hendaknya juga mendorong perbaikan laporan keuangan, sehingga pengelolaan keuangan di daerah semakin baik, akuntabel dan terus ditingkatkan. Kepada DPRD, BPK siap untuk melakukan konsultasi berkaitan pembahasan LHP.(adv/mng)

narasi: monang lubis
foto: humas dprd siak

 

Ketua DPRD Siak H Azmi SE hadir dalam pengambilan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2019 pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau, yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru, beberapa hari lalu.

DPRD Kabupaten Siak, meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Thomas Ipoeng Andjar Wasita di Kantor BPK Perwakilan Riau, Kamis (25/6) siang di Kota Pekanbaru. Bersama Azmi ada Bupati Siak Drs H Alfedri MSi. Bagi Azmi, hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2019 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, hingga membuahkan WTP hal yang wajar sebenarnya, tapi tetap patut disyukuri.

- Advertisement -
Baca Juga:  Komisi X DPR Kecewa dengan Hasil Kelulusan PPPK Guru Tahap I

"Mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak, yang telah melakukan tata kelola keuangan yang baik, berdasarkan prinsip akuntansi berbasis umum yang sudah diupayakan secara maksimal," jelasnya.

Apa yang telah diarahkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau pada audit keuangan kemarin, dan bimbingan BPK RI bagaimana meningkatkan efektivitas, efisiensi serta akuntabilitas penggunaan keuangan yang lebih baik, akan menjadi catatan, agar pengelolaan keuangan semakin baik kedepannya.

- Advertisement -

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Thomas Ipoeng Andjar Wasita mengatakan, meski di tengah pandemi Covid-19, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau berhasil melaksanakan dan menyelesaikan LKPD kabupaten/kota se-Provinsi Riau.

"Meskipun masih dalam pandemi Covid-19, penyerahan LHP tetap harus dilalukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang telah di instruksikan pemerintah pusat," kata Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau tersebut.

Baca Juga:  KPK Kembali Panggil Politikus PDIP Terkait Kasus Meikarta

Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) wajib ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota maupun DPRD setiap daerah. Pemkab hendaknya juga mendorong perbaikan laporan keuangan, sehingga pengelolaan keuangan di daerah semakin baik, akuntabel dan terus ditingkatkan. Kepada DPRD, BPK siap untuk melakukan konsultasi berkaitan pembahasan LHP.(adv/mng)

narasi: monang lubis
foto: humas dprd siak

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari