(RIAUPOS.CO) — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi, masih terus dikeluhkan oleh para orang tua murid. Selain dinilai cukup merepotkan, sistem zonasi ini juga masih bisa diakal-akali dengan cara memindahkan anak yang akan masuk sekolah tertentu ke Kartu Keluarga (KK) yang lokasinya dekat dengan sekolah favorit.
Akibat akal-akalan sistem zonasi ini, banyak anak yang sudah lama menetap di sekitar sekolah tidak dapat diterima di sekolah tersebut. Pasalnya, akal-akalan pemindahan zonasi ini mengambil lokasi yang paling dekat dengan sekolah sehingga ia yang mendapatkan prioritas untuk bersekolah di sana.
Menyikapi hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Muhadjir Effendy mengatakan, akan mengevaluasi pelaksanaan PPDB dengan sistem zonasi yang diberlakukan tahun ini. Pasalnya, laporan terkait hal tersebut juga sudah diterimanya.
‘’PPDB dengan sistem zonasi ini akan kami evaluasi, tentu kita berharap masalah seperti ini tahun depan tidak terjadi lagi,†kata Muhajir setelah menghadiri acara Rakornas Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Riau, Kamis (4/7).
Diakui Mendikbud, setiap penerimaan siswa baru memang selalu muncul masalah baru. Seperti pada tahun lalu, yang banyak dikeluhkan oleh orang tua murid adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Kemudian pada tahun ini, muncul masalah baru yakni orang tua murid yang ramai-ramai pindah KK ke lokasi yang terdekat dengan sekolah unggulan.
‘’Sekarang ini mulai ada yang mensiasati dengan cara pindah lokasi. Untuk itu, kedepannya hal ini akan kami evaluasi lagi,†sebutnya.
Saat ditanyakan evaluasi seperti apa yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya akal-akalan calon murid yang pindah ke KK yang terdekat dengan sekolah unggulan, Muhajir tidak menjelaskan secara jelas. Sebab pihaknya masih akan mengaji hasil temuan di lapangan terkait pesoalan ini.
‘’Akan kami lihat dulu nanti hasil temuan di lapangan seperti apa. Yang pastinya, tahun depan hal seperti itu tidak bisa dilakukan lagi,†katanya.
Dengan adanya akal-akalan pemindahan KK tersebut, Mendikbud juga cukup menyayangkannya. Pasalnya hal tersebut termasuk salah satu cara curang agar bisa bersekolah di sekolah yang diinginkannya, padahal lokasi tempat tinggalnya tidak masuk zonasi sekolah tersebut.
“Saya menyayangkan para orang tua murid yang berbuat curang demi anaknya bisa masuk ke sekolah tertentu. Tindakan seperti ini sama saja dengan mendidik anaknya untuk berbuat yang tidak baik dan mengajari anaknya tidak jujur,†sebutnya.(izl)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru