JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi Edward Danny Suhendra selaku General Manager Sandiego Hills, terkait pembelian lahan di kompleks pemakaman mewah oleh Nurhadi beserta istrinya Tin Zuraida. KPK menduga, Nurhadi turut menyembunyikan hasil penerimaan suap dan gratifikasi untuk pembelian lahan di kompleks pemakaman mewah Sandiego Hills.
“Penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan adanya pembelian lahan makam yang diperuntukkan bagi TZ dan tersangka NHD,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/6) malam.
KPK menduga, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu melakukan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil penerimaan suap dan gratifikasi yang didapatnya dari pengurusan perkara di MA. Selain soal pemakaman mewah, penyidik juga mencecar saksi lain dari unsur notaris yakni, Rismalena Kasri terkait aset-aset milik Nurhadi.
“Saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD, penyidik mengkonfirmasi mengenai kepemilikan aset-aset uang diduga dimiliki tersangka NHD,” jelas Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Sedikitya ada tiga perkara bersumber dari kasus mantan Sekretaris MA ini. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Melalui menantunya, Rezky Herbiono yang juga tersangaka dan telah ditangkap, Nurhadi menerima uang dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020. Namun hingga kini, Hiendra masih menjadi buronan KPK.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair
Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman