JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional, Reisa Broto Asmoro, mengingatkan bahwa pelaksanaan ibadah bersama di rumah ibadah masih terbatas untuk wilayah zona hijau dan zona kuning dengan syarat ketat.
Keputusan itu, kata Reisa, telah disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa lalu (2/6/2020), setelah bertemu dengan delapan tokoh lintas agama di Istana Merdeka.
“Dalam kesempatan tersebut, banyak masukan dari para tokoh lintas agama terkait kesiapan penerapan prosedur kebiasaan baru di tempat-tempat ibadah,” kata Dokter Reisa di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Ahad (21/6).
Dia menerangkan bahwa zona kuning merupakan tanda yang mengindikasikan suatu wilayah administrasi dengan tingkat risiko penularan Covid-19 rendah.
“Pemerintah mengimbau para jemaah untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru, menjalankan protokol kesehatan karena penyebaran Covid-19 masih terjadi, pandemi masih berlangsung,” lanjutnya.
Reisa juga menambahkan bahwa Gugus Tugas Nasional juga telah mendapatkan masukan mengenai kesiapan organisasi keagamaan dalam memasuki masa adaptasi kebiasaan baru.
Para perwakilan organisasi keagamaan, katanya, bersepakat untuk mengedepankan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah.
Namun demikian, para pemuka agama sangat berhati-hati, misalnya Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), masih mempersiapkan secara teliti dan ketat penyelenggaraan ibadah di gereja. Begitu juga, dengan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan organisasi umat nasrani lain.
Kemudian, perwakilan umat Buddha Indonesia atau Walubi masih melaksanakan ibadah secara daring. Kebijakan yang juga diterapkan oleh Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia dan perwakilan Persib Parisada Hindu Dharma Indonesia atau PHDI.
Reisa menyampaikan bahwa semua pimpinan lintas agama berkomitmen pada tingkat disiplin masyarakat yang perlu menjadi perhatian.
“Dewan Masjid Indonesia dan PGI telah menegaskan, bahwa masjid dan gereja harus menjadi pusat edukasi dan literasi,” sambungnya.
Dia mencontohkan, Dewan Masjid Indonesia (DMI) merujuk pada pesan Jusuf Kalla (JK) bahwa protokol kesehatan di masjid harus diterapkan, seperti jaga jarak minimal 1 meter antarjemaah, pakai masker, pengurus ibadat wajib menyediakan fasilitas cuci tangan serta menggunakan peralatan ibadah sendiri.
Kementerian Agama sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Surat edaran ini menguatkan komitmen untuk berkomunikasi dan berkoordinasi antara gugus tugas dan pengelola tempat ibadah, baik ini masjid, gereja, pura, vihara maupun tempat ibadat lain.
"Peraturan dibuat untuk keselamatan semua masyarakat. Semua rumah ibadah tentunya harus mengikutinya. Kita bisa bersatu melawan Covid-19 ini jika kita bisa melakukannya bersama-sama,” tandasnya.
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun