MEDAN (RIAUPOS.CO) – Hati-hati, di era serba digital dan media sosial (medsos) sekarang, melakukan kesalahan sekecil apa pun, jika terekam dan kemudian viral, bisa menjadi masalah besar.
Banyak kasus yang terjadi. Setelah viral di medsos, kasusnya mengembang, dan sanksi didapat jika melakukan kesalahan. Contoh terdekat terjadi pada seorang ASN ini.
Seorang perempuan yang diduga oknum ASN di Kantor Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), mendadak viral di media sosial.
Pasalnya, videonya melakukan pungutan liar (pungli) untuk pengurusan KTP elektronik di wilayah tersebut viral di media sosial pada Selasa (9/6/2020).
Dalam video yang berdurasi lebih dari dua menit itu terlihat seorang perempuan dengan pakaian putih berada di sebuah ruangan.
Wanita tersebut menawarkan jalur cepat pengurusan KTP dengan cara membayar uang Rp100 ribu kepada seorang pria yang diduga hendak mengurus KTP.
"Mau yang cepat atau mau yang antre. Kalau yang cepat kena bayar Rp100 ribu, selesainya bisa dibilang seminggu. Kalau yang antre sebulan, dua bulan siapnya," ucap wanita tersebut.
Mendengar tawaran yang dilakukan wanita tersebut, pria tersebut memilih untuk mengurus KTP dengan mengantre.
"Enggak perlu Abang, kalau perlu lebih bagus cepat. Nanti Abang bolak-balik nanya-nanya kapan siap," ujar wanita itu lagi.
Sementara itu, mendengar rayuan yang dilakukan wanita tersebut, pria itu terpancing emosinya. "Sekarang bisa antre enggak Bu?" ucapnya.
Namun, lagi-lagi wanita itu menawarkan jalur cepat pengurusan KTP.
Kasus tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti oleh pihak pemerintah setempat.
"Sudah diperintahkan sama Pak Bupati itu agar ditindaklanjuti Inspektorat. Kalau memang benar ya sudah pastilah ada sanksi yang akan dijatuhkan nanti," kata Juru bicara Bupati Deli Serdang, Haris Binar Ginting, yang dikonfirmasi wartawan, Selasa.
Sumber: Antara/JPNN
Editor: Hary B Koriun