Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Takut Ketahuan, Mayat Dibuang di Semak Belukar

Polsek Rumbai gelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan ayah kepada anak tirinya, Rabu (3/6). Sebelas adegan diperagakan oleh tersangka LO alias Tupai (25) saat membunuh MYA (3).

Laporan SOFIAH, Rumbai

Jalan Rambah  Sari II, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai ramai didatangi warga. Mereka datang untuk melihat rekonstruksi kasus pembunuhan yang digelar penyidik Polsek Rumbai dan Unit Identifikasi Polresta Pekanbaru.

Garis kuning polisi melintang di sebuah rumah kontrakan, tempat bermulanya peristiwa itu terjadi. Pantauan Riau Pos di lokasi, adegan pertama hingga adegan kelima terjadi di rumah petak itu.

Kapolresta Pekanbaru Kom­bespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni melalui Kanit Reskrim Iptu Lukman mengatakan, baik tersangka, saksi, hadir langsung menjalani proses rekonstruksi.  Sementara, untuk korban digantikan dengan sebuah alat peraga boneka. Begitu juga dengan saksi II yang berhalangan hadir.

Baca Juga:  Belum Tentu Rizieq Shihab Bisa Pulang

"Inti dari adegan yaitu pada adegan ketiga. Di mana saat berada di rumah tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban. Alasan tersangka, korban menangis tidak kunjung diam. Tersangka emosi dan menghempaskan korban di kamar mandi sehingga korban kejang-kejang," sebut Lukman.

Selanjutnya, adegan keempat dimana tersangka membawa korban ke luar dengan cara digendong.  Dilihat oleh para saksi di TKP. Saat dalam perjalanan tersangka melihat korban lemas.

"Tersangka yang kalut membuang tubuh korban ke tempat semak belukar dengan jarak sekitar 200 meter," ucapnya.

Mulanya, tersangka LO tidak mengaku kepada L jika dirinya yang membunuh anaknya. Tak hanya itu, bahkan sempat disiarkan di masjid bahwa anaknya hilang. Insiden yang terjadi pada 29 Maret 2020 pukul 10.00 WIB membuahkan hasil pada 12.00 WIB.

Pama berbalok dua itu menyebut, tersangka LO dijerat UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun.

Baca Juga:  Rhoma Irama Tetap Lanjutkan Gugatan Hak Cipta Lagu Rp1 M

Sementara itu, saksi I yang merupakan ibu kandung korban yang berinisial L mengatakan, agar penegak hukum memberi hukuman yang setimpal. "Saya minta hukuman yang setimpal," katanya.

L mengakui bahwa suaminya itu ramah dan sayang pada anaknya. Namun ia tak menyangka, di balik semua itu LO tega membunuh anaknya.

"Dia perhatian juga. Mau ngajak main ke sana kemari. Apalagi kalau saya pergi belanja. Ternyata di hari itu saya tidak menyangka, dia mau melakukan hal yang menghilang nyawa," terangnya.

Sejak kejadian pada 29 Maret 2020, L bersama dengan anak kandung dari tersangka pindah tempat tinggal. "Sekarang tinggal di Harapan Raya di rumah keluarga," ungkapnya.***

Polsek Rumbai gelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan ayah kepada anak tirinya, Rabu (3/6). Sebelas adegan diperagakan oleh tersangka LO alias Tupai (25) saat membunuh MYA (3).

Laporan SOFIAH, Rumbai

- Advertisement -

Jalan Rambah  Sari II, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai ramai didatangi warga. Mereka datang untuk melihat rekonstruksi kasus pembunuhan yang digelar penyidik Polsek Rumbai dan Unit Identifikasi Polresta Pekanbaru.

Garis kuning polisi melintang di sebuah rumah kontrakan, tempat bermulanya peristiwa itu terjadi. Pantauan Riau Pos di lokasi, adegan pertama hingga adegan kelima terjadi di rumah petak itu.

- Advertisement -

Kapolresta Pekanbaru Kom­bespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni melalui Kanit Reskrim Iptu Lukman mengatakan, baik tersangka, saksi, hadir langsung menjalani proses rekonstruksi.  Sementara, untuk korban digantikan dengan sebuah alat peraga boneka. Begitu juga dengan saksi II yang berhalangan hadir.

Baca Juga:  Rhoma Irama Tetap Lanjutkan Gugatan Hak Cipta Lagu Rp1 M

"Inti dari adegan yaitu pada adegan ketiga. Di mana saat berada di rumah tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban. Alasan tersangka, korban menangis tidak kunjung diam. Tersangka emosi dan menghempaskan korban di kamar mandi sehingga korban kejang-kejang," sebut Lukman.

Selanjutnya, adegan keempat dimana tersangka membawa korban ke luar dengan cara digendong.  Dilihat oleh para saksi di TKP. Saat dalam perjalanan tersangka melihat korban lemas.

"Tersangka yang kalut membuang tubuh korban ke tempat semak belukar dengan jarak sekitar 200 meter," ucapnya.

Mulanya, tersangka LO tidak mengaku kepada L jika dirinya yang membunuh anaknya. Tak hanya itu, bahkan sempat disiarkan di masjid bahwa anaknya hilang. Insiden yang terjadi pada 29 Maret 2020 pukul 10.00 WIB membuahkan hasil pada 12.00 WIB.

Pama berbalok dua itu menyebut, tersangka LO dijerat UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun.

Baca Juga:  Datangi Istri ke Gelanggang Permainan

Sementara itu, saksi I yang merupakan ibu kandung korban yang berinisial L mengatakan, agar penegak hukum memberi hukuman yang setimpal. "Saya minta hukuman yang setimpal," katanya.

L mengakui bahwa suaminya itu ramah dan sayang pada anaknya. Namun ia tak menyangka, di balik semua itu LO tega membunuh anaknya.

"Dia perhatian juga. Mau ngajak main ke sana kemari. Apalagi kalau saya pergi belanja. Ternyata di hari itu saya tidak menyangka, dia mau melakukan hal yang menghilang nyawa," terangnya.

Sejak kejadian pada 29 Maret 2020, L bersama dengan anak kandung dari tersangka pindah tempat tinggal. "Sekarang tinggal di Harapan Raya di rumah keluarga," ungkapnya.***

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari