Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pengusaha Alkes Diingatkan Tak Beri Gratifikasi ke Pejabat Pemerintah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para pengusaha yang menjadi anggota Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab Indonesia) tentang pentingnya memahami bahaya gratifikasi. KPK mengingatkan agar para pengusaha alat kesehatan dan laboratorium, untuk tidak memberikan gratifikasi dalam hubungannya dengan mitra bisnis termasuk kepada pejabat pemerintah.

"Kami yakin hubungan Gakeslab dengan pemda se-Indonesia sangat baik. Kami berharap hal-hal seperti memberikan gratifikasi dapat dihindari. Kami juga ingin sekali mendengar Gakeslab mengeluarkan edaran yang melarang pemberian terkait momen hari raya ini," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Kamis (21/5).

Pahala menuturkan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya. Surat Edaran tersebut diterbitkan sebagai imbauan dalam rangka mengendalikan gratifikasi pada saat momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tahun 2020.

Baca Juga:  Praperadilan Politikus PDIP Nyoman Dhamantra Ditolak

Dalam surat edaran itu, kata Pahala, KPK mengimbau seluruh pemda, kementerian, lembaga, pegawai negeri dan penyelenggara negara serta pimpinan asosiasi/perusahaan, untuk tidak menerima dan memberi gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas seorang pegawai negeri dan penyelenggara negara.

"Sepanjang pemberian diberikan kepada lembaga, bukan kepada individu, tidak termasuk gratifikasi. Karenanya tidak perlu dilaporkan ke KPK," ujar Pahala.

Pahala menyampaikan, KPK bakal menaruh perhatian besar kepada Gakeslab. Menurutnya, Gakeslab termasuk salah satu mitra penting pemerintah dan dipantau ketat oleh KPK.

"Salah satu alasannya karena pemerintah baru saja mengadakan realokasi anggaran kesehatan untuk seluruh daerah sekitar Rp25 triliun tanpa diikuti petunjuk teknis yang cukup detil, sehingga berpotensi risiko," ucap Pahala.

Baca Juga:  Corona, Presiden Bisa Terapkan Operasi Militer

Selain itu, terkait roadmap kesehatan, KPK berencana mengundang Kementerian Kesehatan dan seluruh produsen maupun asosiasi alat kesehatan dalam negeri untuk bersama-sama membahas roadmap kesehatan. Salah satu yang penting untuk dibahas mengenai e-katalog alkes berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015.

"Yaitu melakukan percepatan pengembangan sistem untuk e-procurement dan penerapan e-purchasing berbasis e-katalog," tukasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para pengusaha yang menjadi anggota Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab Indonesia) tentang pentingnya memahami bahaya gratifikasi. KPK mengingatkan agar para pengusaha alat kesehatan dan laboratorium, untuk tidak memberikan gratifikasi dalam hubungannya dengan mitra bisnis termasuk kepada pejabat pemerintah.

"Kami yakin hubungan Gakeslab dengan pemda se-Indonesia sangat baik. Kami berharap hal-hal seperti memberikan gratifikasi dapat dihindari. Kami juga ingin sekali mendengar Gakeslab mengeluarkan edaran yang melarang pemberian terkait momen hari raya ini," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Kamis (21/5).

- Advertisement -

Pahala menuturkan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya. Surat Edaran tersebut diterbitkan sebagai imbauan dalam rangka mengendalikan gratifikasi pada saat momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tahun 2020.

Baca Juga:  PLN Dirikan Posko Siaga Kelistrikan di Seluruh Indonesia

Dalam surat edaran itu, kata Pahala, KPK mengimbau seluruh pemda, kementerian, lembaga, pegawai negeri dan penyelenggara negara serta pimpinan asosiasi/perusahaan, untuk tidak menerima dan memberi gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas seorang pegawai negeri dan penyelenggara negara.

- Advertisement -

"Sepanjang pemberian diberikan kepada lembaga, bukan kepada individu, tidak termasuk gratifikasi. Karenanya tidak perlu dilaporkan ke KPK," ujar Pahala.

Pahala menyampaikan, KPK bakal menaruh perhatian besar kepada Gakeslab. Menurutnya, Gakeslab termasuk salah satu mitra penting pemerintah dan dipantau ketat oleh KPK.

"Salah satu alasannya karena pemerintah baru saja mengadakan realokasi anggaran kesehatan untuk seluruh daerah sekitar Rp25 triliun tanpa diikuti petunjuk teknis yang cukup detil, sehingga berpotensi risiko," ucap Pahala.

Baca Juga:  Naik Turun

Selain itu, terkait roadmap kesehatan, KPK berencana mengundang Kementerian Kesehatan dan seluruh produsen maupun asosiasi alat kesehatan dalam negeri untuk bersama-sama membahas roadmap kesehatan. Salah satu yang penting untuk dibahas mengenai e-katalog alkes berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015.

"Yaitu melakukan percepatan pengembangan sistem untuk e-procurement dan penerapan e-purchasing berbasis e-katalog," tukasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari