Kamis, 31 Juli 2025

Kecewa dengan Walikota, BEM UIR Kirimkan Papan Bunga Duka Cita

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebuah papan bunga duka cita terpampang di depan kantor DPRD Kota Pekanbaru. Dengan tulisan 'turut berduka cita atas meninggalnya jiwa kemanusiaan bapak Walikota Dr Firdaus ST MT', papan bunga tersebut dikirim oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Riau (UIR). Tak ayal, papan bunga tersebut menarik perhatian pengendara yang melintasi Jalan Sudirman. 

Dikonfirmasi Riaupos.co, Presiden Mahasiswa (Presma) BEM UIR Novyanto menuturkan bahwa kekecewaan itu didasari atas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru. Ia menyebutkan, pada tanggal 17 April 2020, Wali Kota Pekabaru telah melaksanakan PSBB tahap pertama di Kota Pekanbaru. 

Pemko juga menggangarkan dana untuk PSBB tahap pertama sebesar Rp115 miliar. Dari data yang ia peroleh, ada sekitar 132 ribu kepala keluarga (KK) yang terdata oleh RT/RW di 83 Kelurahan di 12 kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru. Akan tetapi sampai detik ini hanya ada sekitar 17 ribu KK yang baru mendapatkan bantuan sembako selama PSBB tahap pertama berlangsung.

Baca Juga:  Mantan Sekdaprov Riau Penuhi Panggilan Penyelidik

"Banyak terjadi konflik dan keluhan di semua kalangan masyarakat kota atas PSBB yang dilakukan pada tahap pertama ini. PSBB ini dinilai gagal oleh beberapa kalangan dan mendapat banyak kritikan oleh masyarakat Pekanbaru," ujar Novyanto. 

Untuk itu, pemuda yang karib disapa Boy itu menyebutkan bahwa BEM UIR membuat empat pernyataan sika. Diantaranya menuntut walikota Pekanbaru untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketetapan peraturan walikota No.74/2020 bab 5 tentang hak dan kewajiban serta jaminan ketersediaan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB.

"Mendesak Wali Kota Pekanbaru untuk menyelesaikan kewajibannya. Yaitu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat Pekanbaru selama PSBB tahap pertama, terhitung dari 17 April – 30 April 2020," ungkap Boy. 

Baca Juga:  Berharap PSBB di Pekansikawan

Pihaknya juga menuntut walikota Pekanbaru untuk melakukan transparansi biaya terhadap anggaran yang telah di anggarkan. Ketiga, mahasiswa menuntut walikota Pekanbaru mengevaluasi PSBB tahap pertama dan menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi di pelaksanaan PSBB tahap pertama jika ingin melanjutkan PSBB tahap kedua.

"Terakhir, apabila pelaksanaan PSBB tahap kedua yang sudah ditetapkan dinilai gagal, seperti hal nya PSBB tahap pertama. Maka kami tidak mengakui Dr Firdaus ST MT sebagai Wali Kota Pekanbaru dan kami meminta bapak Dr Firdaus ST MT meletakan jabatannya karena dinilai tidak mampu menjadi Wali Kota Pekanbaru," pungkasnya.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Erizal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebuah papan bunga duka cita terpampang di depan kantor DPRD Kota Pekanbaru. Dengan tulisan 'turut berduka cita atas meninggalnya jiwa kemanusiaan bapak Walikota Dr Firdaus ST MT', papan bunga tersebut dikirim oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Riau (UIR). Tak ayal, papan bunga tersebut menarik perhatian pengendara yang melintasi Jalan Sudirman. 

Dikonfirmasi Riaupos.co, Presiden Mahasiswa (Presma) BEM UIR Novyanto menuturkan bahwa kekecewaan itu didasari atas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru. Ia menyebutkan, pada tanggal 17 April 2020, Wali Kota Pekabaru telah melaksanakan PSBB tahap pertama di Kota Pekanbaru. 

Pemko juga menggangarkan dana untuk PSBB tahap pertama sebesar Rp115 miliar. Dari data yang ia peroleh, ada sekitar 132 ribu kepala keluarga (KK) yang terdata oleh RT/RW di 83 Kelurahan di 12 kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru. Akan tetapi sampai detik ini hanya ada sekitar 17 ribu KK yang baru mendapatkan bantuan sembako selama PSBB tahap pertama berlangsung.

Baca Juga:  Korban Hilang di Sungai Siak Ditemukan Meninggal

"Banyak terjadi konflik dan keluhan di semua kalangan masyarakat kota atas PSBB yang dilakukan pada tahap pertama ini. PSBB ini dinilai gagal oleh beberapa kalangan dan mendapat banyak kritikan oleh masyarakat Pekanbaru," ujar Novyanto. 

Untuk itu, pemuda yang karib disapa Boy itu menyebutkan bahwa BEM UIR membuat empat pernyataan sika. Diantaranya menuntut walikota Pekanbaru untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketetapan peraturan walikota No.74/2020 bab 5 tentang hak dan kewajiban serta jaminan ketersediaan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB.

- Advertisement -

"Mendesak Wali Kota Pekanbaru untuk menyelesaikan kewajibannya. Yaitu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat Pekanbaru selama PSBB tahap pertama, terhitung dari 17 April – 30 April 2020," ungkap Boy. 

Baca Juga:  Berharap PSBB di Pekansikawan

Pihaknya juga menuntut walikota Pekanbaru untuk melakukan transparansi biaya terhadap anggaran yang telah di anggarkan. Ketiga, mahasiswa menuntut walikota Pekanbaru mengevaluasi PSBB tahap pertama dan menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi di pelaksanaan PSBB tahap pertama jika ingin melanjutkan PSBB tahap kedua.

- Advertisement -

"Terakhir, apabila pelaksanaan PSBB tahap kedua yang sudah ditetapkan dinilai gagal, seperti hal nya PSBB tahap pertama. Maka kami tidak mengakui Dr Firdaus ST MT sebagai Wali Kota Pekanbaru dan kami meminta bapak Dr Firdaus ST MT meletakan jabatannya karena dinilai tidak mampu menjadi Wali Kota Pekanbaru," pungkasnya.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebuah papan bunga duka cita terpampang di depan kantor DPRD Kota Pekanbaru. Dengan tulisan 'turut berduka cita atas meninggalnya jiwa kemanusiaan bapak Walikota Dr Firdaus ST MT', papan bunga tersebut dikirim oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Riau (UIR). Tak ayal, papan bunga tersebut menarik perhatian pengendara yang melintasi Jalan Sudirman. 

Dikonfirmasi Riaupos.co, Presiden Mahasiswa (Presma) BEM UIR Novyanto menuturkan bahwa kekecewaan itu didasari atas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru. Ia menyebutkan, pada tanggal 17 April 2020, Wali Kota Pekabaru telah melaksanakan PSBB tahap pertama di Kota Pekanbaru. 

Pemko juga menggangarkan dana untuk PSBB tahap pertama sebesar Rp115 miliar. Dari data yang ia peroleh, ada sekitar 132 ribu kepala keluarga (KK) yang terdata oleh RT/RW di 83 Kelurahan di 12 kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru. Akan tetapi sampai detik ini hanya ada sekitar 17 ribu KK yang baru mendapatkan bantuan sembako selama PSBB tahap pertama berlangsung.

Baca Juga:  Korban Hilang di Sungai Siak Ditemukan Meninggal

"Banyak terjadi konflik dan keluhan di semua kalangan masyarakat kota atas PSBB yang dilakukan pada tahap pertama ini. PSBB ini dinilai gagal oleh beberapa kalangan dan mendapat banyak kritikan oleh masyarakat Pekanbaru," ujar Novyanto. 

Untuk itu, pemuda yang karib disapa Boy itu menyebutkan bahwa BEM UIR membuat empat pernyataan sika. Diantaranya menuntut walikota Pekanbaru untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketetapan peraturan walikota No.74/2020 bab 5 tentang hak dan kewajiban serta jaminan ketersediaan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB.

"Mendesak Wali Kota Pekanbaru untuk menyelesaikan kewajibannya. Yaitu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat Pekanbaru selama PSBB tahap pertama, terhitung dari 17 April – 30 April 2020," ungkap Boy. 

Baca Juga:  Jenazah Serma Rama Akan Dimakamkan di TMP Kusuma Dharma

Pihaknya juga menuntut walikota Pekanbaru untuk melakukan transparansi biaya terhadap anggaran yang telah di anggarkan. Ketiga, mahasiswa menuntut walikota Pekanbaru mengevaluasi PSBB tahap pertama dan menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi di pelaksanaan PSBB tahap pertama jika ingin melanjutkan PSBB tahap kedua.

"Terakhir, apabila pelaksanaan PSBB tahap kedua yang sudah ditetapkan dinilai gagal, seperti hal nya PSBB tahap pertama. Maka kami tidak mengakui Dr Firdaus ST MT sebagai Wali Kota Pekanbaru dan kami meminta bapak Dr Firdaus ST MT meletakan jabatannya karena dinilai tidak mampu menjadi Wali Kota Pekanbaru," pungkasnya.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Erizal

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari