JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) belum bisa memastikan soal geger alat rapid test di Bali. Informasi itu bermula dari Pemprov Bali yang telah membeli 4.000 unit alat tes cepat atau rapid test virus corona (covid-19) dari PT Kirana Jaya Lestari dengan merek Vivadiag.
Bahkan dalam pesan yang beredar di media sosial WhatsApp itu sudah dipakai di Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli pada 30 April 2020. Alat rapid test dengan merek Vivadiag itu dijual oleh PT Kirana Jaya Lestari yang telah memperoleh rekomendasi dari BNPB dengan nomor R-276/BNPB/HOKS/KU.08/03/2020.
"Sampai saat ini saya belum tahu informasi itu," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB, Agus Wibowo dikonfirmasi, Ahad (3/5).
Terlebih, adanya informasi 1.200 orang telah dites menggunakan rapid tes tersebut. Hasilnya, sebanyak 443 dinyatakan positif corona. Namun, setelah dilakukan uji swab kepada 126 orang yang dinyatakan positif, ternyata hasilnya negatif, sisanya masih sedang diuji swab.
Agus menyebut, informasi tersebut hanya membuat heboh masyarakat. BNPB belum bisa memastikan kebeneran informasi tersebut. "Ini berita bikin heboh aja," ujar Agus.
Sementara itu, Agus menuturkan surat rekomendasi dari BNPB nomor R-276/BNPB/HOKS/KU.08/03/2020 tersebut merupakan rekomendasi pengecualian impor yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta tertanggal 31 Maret 2020 dan ditandatangi oleh Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerjasama BNPB Zahermann Muabezi.
Dalam surat itu dijelaskan, alat merek VivaDiag Covid-19 IgM/IgG Rapid Test akan masuk ke Indonesia sebanyak 900.000 pcs, dengan volume barang 62,55 CBM. Dalam daftar rekomendasi RDT Antibodi Covid-19 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terdapat alat merek VivaDiag Covid-19 IgM/IgG Rapid Test.
"Cek di situ alat VivaDiag ada disitu, nomor 13," urai Agus.
Dalam daftar rekomendasi itu terdapat 20 alat Rapid Test, VivaDiag termasuk dalam 13 alat rapid test yang direkomendasikan gugus tugas sebelum ditambah menjadi 20 merek.
Rekomendasi ini berdasarkan edaran WHO yang dipublikasikan pada 20 April 2020 terkait alat dan reagen untuk diagnosis Covid-19 dan sertifikasi oleh CE (Sertifikasi dari Uni Eropa) yang mengatur peredaran produk di negara-negara Uni Eropa.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal