Minggu, 10 November 2024

Sudah 30 Ribu Pasangan Daftar Pernikahan Secara Online

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama dihentikan sejak 1 April.

Proses pendaftaran kemudian dilakukan secara online melalui simkah.kemenag.go.id. Menurut Kamaruddin, hal itu sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, bukan berarti layanan pencatatan dan akad nikah berhenti.

- Advertisement -

Layanan pencatatan dan akad terus berjalan untuk calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 1 April. Jumlahnya, menurut Plt Dirjen Pendidikan Islam ini, bahkan mencapai puluhan ribu.

"Sekarang kita tidak menyelenggarakan layanan pernikahan bagi mereka yang terdaftar setelah 1 April. Calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum 1 April, jumlahnya besar sehingga masih terjadi peristiwa nikah," jelas Kamaruddin Amin di Jakarta.

Baca Juga:  Salah Masuk

"Di Jawa Timur saja misalnya, ada 18 ribu calon pengantin yang sudah terdaftar sebelum 1 April. Di Sulawesi Selatan hampir dua ribu. Jadi masih ada peristiwa nikah yang terjadi hingga saat ini dan dilayani KUA dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," sambungnya.

- Advertisement -

Terkait penerapan protokol kesehatan tersebut, lanjut Kamaruddin, pelayanan akad dan pencatatan nikah saat ini hanya dilakukan di KUA, tidak di luar KUA.

Aturan ini berlaku sampai dengan tertanganinya wabah Covid-19 karena kebijakan tersebut menjadi bagian upaya pencegahan penyebaran.

Kamaruddin menambahkan, catin yang telah mendaftar setelah 1 April juga sangat besar. Data simkah.kemenag.go.id mencatat, sampai sekarang sudah hampir 30 ribu catin yang mendaftar secara online.

Baca Juga:  Polres Rohil Ungkap Kawanan Pelaku Pencurian Minyak CPI

"Pelayanan di KUA juga masih terus berjalan, meski secara online. Kita berharap kondisi bisa segera normal sehingga masyarakat bisa menggelar akad nikah dalam suasana yang lebih meriah sebagaimana biasanya," tuturnya.

Sumber: JPNN.Com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama dihentikan sejak 1 April.

Proses pendaftaran kemudian dilakukan secara online melalui simkah.kemenag.go.id. Menurut Kamaruddin, hal itu sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, bukan berarti layanan pencatatan dan akad nikah berhenti.

- Advertisement -

Layanan pencatatan dan akad terus berjalan untuk calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 1 April. Jumlahnya, menurut Plt Dirjen Pendidikan Islam ini, bahkan mencapai puluhan ribu.

"Sekarang kita tidak menyelenggarakan layanan pernikahan bagi mereka yang terdaftar setelah 1 April. Calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum 1 April, jumlahnya besar sehingga masih terjadi peristiwa nikah," jelas Kamaruddin Amin di Jakarta.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pengeroyok Sopir Taksi Online di Mega Mall Ditangkap

"Di Jawa Timur saja misalnya, ada 18 ribu calon pengantin yang sudah terdaftar sebelum 1 April. Di Sulawesi Selatan hampir dua ribu. Jadi masih ada peristiwa nikah yang terjadi hingga saat ini dan dilayani KUA dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," sambungnya.

Terkait penerapan protokol kesehatan tersebut, lanjut Kamaruddin, pelayanan akad dan pencatatan nikah saat ini hanya dilakukan di KUA, tidak di luar KUA.

Aturan ini berlaku sampai dengan tertanganinya wabah Covid-19 karena kebijakan tersebut menjadi bagian upaya pencegahan penyebaran.

Kamaruddin menambahkan, catin yang telah mendaftar setelah 1 April juga sangat besar. Data simkah.kemenag.go.id mencatat, sampai sekarang sudah hampir 30 ribu catin yang mendaftar secara online.

Baca Juga:  Disdik Terus Pacu PAUD Berkualitas

"Pelayanan di KUA juga masih terus berjalan, meski secara online. Kita berharap kondisi bisa segera normal sehingga masyarakat bisa menggelar akad nikah dalam suasana yang lebih meriah sebagaimana biasanya," tuturnya.

Sumber: JPNN.Com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari