Kapolri: Penegakkan Hukum Tak Bisa Puaskan Semua Orang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis tak mau ambil pusing terkait banyaknya kritik terhadap Surat Telegram yang dikeluarkannya terkait penindakan hukum bagi penghina presiden dan pejabat negara saat pandemi Covid-19. Menurut dia, proses penegakkan hukum tidak bisa memuaskan semua orang.

Idham mengatakan, bagi pihak yang merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut, bisa menempuh jalur hukum. Misalnya, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena menghina presiden bisa menempuh jalur praperadilan.

- Advertisement -

“Pro kontra itu hal yang biasa. Para tersangka juga punya hak untuk mengajukan praperadilan,” ujar Idham kepada wartawan, Rabu (8/4).

Sementara itu, Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan, secara keseluruhan, telegram-telegram yang dikeluarkannya untuk memberikan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran corona. Khususnya dalam pelaksanaan tugas kepolisian di bidang penegakan hukum yang diemban fungsi reserse kriminal dan jajarannya.

- Advertisement -

“Dalam konteks ini, penegakan hukum yang dilakukan Polri selama penyebaran Covid-19 pada prinsipnya sebuah pilihan terakhir atau ultimum remedium, di mana Polri mengedepankan upaya preventif dan preemtif,” kata Asep.

Apabila upaya preventif dan preemtif tak efektif, maka polri akan menempuh penegakan hukum. Dengan maksud memberikan kepastian hukum bagi pelanggar.

“Substansinya, telegram Bapak Kapolri ini menjadi panduan bagi penyidik dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum dan menjadi catatan penting, upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri ini merupakan upaya yang paling akhir,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram (TR) terkait upaya penegakkan hukum di tengah pandemi Covid-19. Salah satu pelanggaran pidana yang disorot yaitu penyebar hoax dan penghina presiden atau pejabat pemerintah.

Aturan ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020, yang ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. Aturan ini dibuat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama pandemi.

“Laksanakan penegakan hukum secara tegas,” tulis Listyo dalam Surat Telegram tersebut.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis tak mau ambil pusing terkait banyaknya kritik terhadap Surat Telegram yang dikeluarkannya terkait penindakan hukum bagi penghina presiden dan pejabat negara saat pandemi Covid-19. Menurut dia, proses penegakkan hukum tidak bisa memuaskan semua orang.

Idham mengatakan, bagi pihak yang merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut, bisa menempuh jalur hukum. Misalnya, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena menghina presiden bisa menempuh jalur praperadilan.

“Pro kontra itu hal yang biasa. Para tersangka juga punya hak untuk mengajukan praperadilan,” ujar Idham kepada wartawan, Rabu (8/4).

Sementara itu, Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan, secara keseluruhan, telegram-telegram yang dikeluarkannya untuk memberikan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran corona. Khususnya dalam pelaksanaan tugas kepolisian di bidang penegakan hukum yang diemban fungsi reserse kriminal dan jajarannya.

“Dalam konteks ini, penegakan hukum yang dilakukan Polri selama penyebaran Covid-19 pada prinsipnya sebuah pilihan terakhir atau ultimum remedium, di mana Polri mengedepankan upaya preventif dan preemtif,” kata Asep.

Apabila upaya preventif dan preemtif tak efektif, maka polri akan menempuh penegakan hukum. Dengan maksud memberikan kepastian hukum bagi pelanggar.

“Substansinya, telegram Bapak Kapolri ini menjadi panduan bagi penyidik dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum dan menjadi catatan penting, upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri ini merupakan upaya yang paling akhir,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram (TR) terkait upaya penegakkan hukum di tengah pandemi Covid-19. Salah satu pelanggaran pidana yang disorot yaitu penyebar hoax dan penghina presiden atau pejabat pemerintah.

Aturan ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020, yang ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. Aturan ini dibuat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama pandemi.

“Laksanakan penegakan hukum secara tegas,” tulis Listyo dalam Surat Telegram tersebut.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya