Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Ramadan, Tarawih di Rumah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ramadan yang tinggal kurang dari sebulan lagi bakal terasa hambar. Tidak ada tarawih berjamaah dan tadarus di masjid, buka bersama (bukber), sampai sahur on the road (SOTR). Ini merupakan bagian dari panduan ibadah selama bulan Ramadan dan Idulfitri yang dikeluarkan Kemenag, Senin (6/4).

Surat edaran yang diterbitkan kemarin itu tidak hanya soal ibadah di bulan Ramadan saja. Tetapi juga terkait pembayaran dan penyaluran zakat serta ibadah 1 Syawal atau Idulfitri.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam," kata Menag Fachrul Razi, Senin (6/4).

Dia menuturkan surat edaran itu sekaligus berkontribusi untuk mencegah dan mengurangi penyebaran wabah Covid-19. Sehingga bisa melindungi masyarakat dari risiko tertular wabah Covid-19. Fachrul menuturkan surat edaran itu ditujukan kepada jajaran Kemenag pusat sampai daerah. Sehingga bisa menjadi panduan untuk masyarakat umum.

Baca Juga:  Menantang Petaka Corona Demi Kartu Prakerja

Sepanjang bulan Ramadan, banyak kegiatan ibadah yang berjamaah atau menghadirkan banyak orang. Di antaranya adalah salat tarawih, buka bersama (bukber), dan tadarus. Selain itu juga penyelenggaraan pesantren kilat atau sejenisnya. Kegiatan-kegiatan ini selama ada wabah Covid-19 dilakukan di rumah masing-masing. Selain itu Kemenag juga menganjurkan masyarakat untuk mempercepat pembayaran zakat harta sebelum bulan puasa. Sehingga bisa segera didistribusikan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 secara langsung mau tidak langsung. Penyaluran zakat juga diimbau tidak dengan cara pembagian kupon, karena bisa menimbulkan kerumunan orang.

Kemudian Idulfitri identik dengan kegiatan silaturahmi dan salam-salaman. Kemenag meminta kegiatan silaturahmi dan salam-salaman itu dilakukan secara online saja. Kemudian untuk pelaksanaan Salat Idulfitri yang lazimnya digelar berjamaah di masjid atau lapangan, Kemenag masih menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga:  Setnov Idap Komplikasi Sakit Ginjal dan Jantung

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menuturkan di kalangan ulama ada sebuah kaidah fikih yang sangat terkenal.

"Yaitu tasharroful iman manuthun bil mashlahah," katanya.

Artinya adalah kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi terciptanya kemaslahatan. Dia melihat isi surat edaran Kemenag itu sudah memenuhi semangat untuk menciptakan kemaslahatan bagi umat. Menurutnya surat edaran tersebut dikeluarkan supaya masyarakat bisa terhindar dari penularan virus corona yang amat berbahaya itu. Dia berpesan supaya para ulama sebaiknya ikut mengimbau masyarakat untuk mengikuti dan mematuhi surat edaran Kemenag.

"Agar mata rantai penularan virus corona bisa diputus," tuturnya.

Sehingga keberadaan wabah Covid-19 atau virus corona di Indonesia cepat berlalu. Kemudian kehidupan masyarakat bisa cepat pulih seperti semula. Masyarakat bisa kembali beribadah di masjid atau musala dengan tenang tanpa waswas tertular virus corona.(wan/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ramadan yang tinggal kurang dari sebulan lagi bakal terasa hambar. Tidak ada tarawih berjamaah dan tadarus di masjid, buka bersama (bukber), sampai sahur on the road (SOTR). Ini merupakan bagian dari panduan ibadah selama bulan Ramadan dan Idulfitri yang dikeluarkan Kemenag, Senin (6/4).

Surat edaran yang diterbitkan kemarin itu tidak hanya soal ibadah di bulan Ramadan saja. Tetapi juga terkait pembayaran dan penyaluran zakat serta ibadah 1 Syawal atau Idulfitri.

- Advertisement -

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam," kata Menag Fachrul Razi, Senin (6/4).

Dia menuturkan surat edaran itu sekaligus berkontribusi untuk mencegah dan mengurangi penyebaran wabah Covid-19. Sehingga bisa melindungi masyarakat dari risiko tertular wabah Covid-19. Fachrul menuturkan surat edaran itu ditujukan kepada jajaran Kemenag pusat sampai daerah. Sehingga bisa menjadi panduan untuk masyarakat umum.

- Advertisement -
Baca Juga:  Provokator Penolakan Pemakaman Jenazah Perawat Korban Covid-19 Ditangkap

Sepanjang bulan Ramadan, banyak kegiatan ibadah yang berjamaah atau menghadirkan banyak orang. Di antaranya adalah salat tarawih, buka bersama (bukber), dan tadarus. Selain itu juga penyelenggaraan pesantren kilat atau sejenisnya. Kegiatan-kegiatan ini selama ada wabah Covid-19 dilakukan di rumah masing-masing. Selain itu Kemenag juga menganjurkan masyarakat untuk mempercepat pembayaran zakat harta sebelum bulan puasa. Sehingga bisa segera didistribusikan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 secara langsung mau tidak langsung. Penyaluran zakat juga diimbau tidak dengan cara pembagian kupon, karena bisa menimbulkan kerumunan orang.

Kemudian Idulfitri identik dengan kegiatan silaturahmi dan salam-salaman. Kemenag meminta kegiatan silaturahmi dan salam-salaman itu dilakukan secara online saja. Kemudian untuk pelaksanaan Salat Idulfitri yang lazimnya digelar berjamaah di masjid atau lapangan, Kemenag masih menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga:  Banyak Peminat Truk Listrik Versi Produksi eCanter hanya Pajangan

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menuturkan di kalangan ulama ada sebuah kaidah fikih yang sangat terkenal.

"Yaitu tasharroful iman manuthun bil mashlahah," katanya.

Artinya adalah kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi terciptanya kemaslahatan. Dia melihat isi surat edaran Kemenag itu sudah memenuhi semangat untuk menciptakan kemaslahatan bagi umat. Menurutnya surat edaran tersebut dikeluarkan supaya masyarakat bisa terhindar dari penularan virus corona yang amat berbahaya itu. Dia berpesan supaya para ulama sebaiknya ikut mengimbau masyarakat untuk mengikuti dan mematuhi surat edaran Kemenag.

"Agar mata rantai penularan virus corona bisa diputus," tuturnya.

Sehingga keberadaan wabah Covid-19 atau virus corona di Indonesia cepat berlalu. Kemudian kehidupan masyarakat bisa cepat pulih seperti semula. Masyarakat bisa kembali beribadah di masjid atau musala dengan tenang tanpa waswas tertular virus corona.(wan/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari