Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pemerintah Pastikan Tak Ada Penurunan Manfaat Peserta Asabri-Taspen

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, tidak ada peleburan atau penggabungan dua perusahaan BUMN, yaitu PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BP Jamsostek. Akan tetapi, yang betul yaitu ada program dari kedua BUMN tersebut yang akan dialihkan ke BP Jamsostek.

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kemenkeu, Didik Kusnaini mengatakan, proses tersebut masih menunggu peta jalan yang disusun oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Didik memastikan, pengalihan program tersebut tidak akan menurunkan atau mengurangi manfaat yang diterima oleh peserta Taspen dan Asabri.

"Karena kalau (manfaatnya) turun pasti digugat. Dan hampir pasti penggugatnya menang, karena ada korban. Jadi, tidak boleh merugikan peserta, tidak boleh," ujarnya di gedung BP Jamsostek Jakarta, Jumat (21/2).

Baca Juga:  Trump: Menyuntikkan Disinfektan ke Tubuh, Menarik bagi Saya...

Didik menjelaskan, pengalihan program Asabri-Taspen ke BP Jamsostek ada payung hukumnya. Antara lain, Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU BPJS Ketenagakerjaan, serta UU ASN.

Pelaksanaannya semdiri, kata Didik, masih menunggu peta jalan yang dirancang oleh pemerintah. Nantinya, peta jalan itulah yang akan menetapkan status Asabri dan Taspen di kemudian hari.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, tidak ada peleburan atau penggabungan dua perusahaan BUMN, yaitu PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BP Jamsostek. Akan tetapi, yang betul yaitu ada program dari kedua BUMN tersebut yang akan dialihkan ke BP Jamsostek.

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kemenkeu, Didik Kusnaini mengatakan, proses tersebut masih menunggu peta jalan yang disusun oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Didik memastikan, pengalihan program tersebut tidak akan menurunkan atau mengurangi manfaat yang diterima oleh peserta Taspen dan Asabri.

- Advertisement -

"Karena kalau (manfaatnya) turun pasti digugat. Dan hampir pasti penggugatnya menang, karena ada korban. Jadi, tidak boleh merugikan peserta, tidak boleh," ujarnya di gedung BP Jamsostek Jakarta, Jumat (21/2).

Baca Juga:  Ketua KPU Minta Maaf dan Lapor Jokowi

Didik menjelaskan, pengalihan program Asabri-Taspen ke BP Jamsostek ada payung hukumnya. Antara lain, Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU BPJS Ketenagakerjaan, serta UU ASN.

- Advertisement -

Pelaksanaannya semdiri, kata Didik, masih menunggu peta jalan yang dirancang oleh pemerintah. Nantinya, peta jalan itulah yang akan menetapkan status Asabri dan Taspen di kemudian hari.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari