Minggu, 14 Juni 2026
- Advertisement -

Tarif Cukai Minuman Ringan Diusulkan Naik

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Pemerintah mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengenakan tarif cukai minuman ringan. Langkah tersebut dilakukan Kementerian Keuangan untuk mengurangi penyakit diabetes di tanah air.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, angka penyakit diabetes yang melonjak menjadi alasan pemerintah dalam mengusulkan kebijakan tersebut. Menurutnya, banyak negara lain yang juga mengenakan barang yang membahayakan, termasuk minuman yang mengandung pemanis.

“Di Indonesia diabetes meletus di atas 15 tahun meningkat cukup tajam, dari 1,5 persen di 2013 menjadi 2 persen penduduk. Mungkin ini salah satu yang sumbang biaya besar dari BPJS Kesehatan,” ujarnya di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (19/2).

Sri Mulyani menjelaskan, objek yang menjadi penerapan cukai minuman berpemanis di sini adalah minuman mengandung pemanis seperti gula dan pemanis buatan yang siap dikonsumsi. Serta, minuman yang mengandung konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan konsumsinya masih memerlukan proses pengenceran.

Baca Juga:  Pererat Silaturahmi, JNE Gelar Halalbihalal Bersama Media

Namun, pihaknya juga akan memberikan pengecualian atau pembebasan tarif cukai untuk produk minuman berpemanis yang dibuat dan dikemas non pabrikasi, madu dan jus sayur tanpa tambahan gula, dan barang yang diekspor.

Adapun tarif penerapan cukai yang diusulkan untuk produk minuman berpemanis adalah Rp 1.500 per liter untuk teh kemasan. Produksi teh kemasan ini mencapai 2.191 juta liter per tahun, dari total produksi itu potensi penerimaannya mencapai Rp 2,7 triliun.

Sementara, pada produk karbonasi, tarif cukainya sebesar Rp 2.500 per liter. Tercatat produksi minuman karbonasi ini mencapai 747 juta liter. Dari sini potensi penerimaan negara mencapai Rp1,7 triliun.

Sedangkan, tarif cukai untuk produk minuman berpemanis lainnya seperti minuman berenergi, kopi, konsentrat dan lainnya sebesar Rp2.500 per liter. Total produksi minuman ini sebesar 808 juta liter dengan potensi penerimaan sebesar Rp1,85 triliun.

Baca Juga:  XSR 155 Matte Green Penuhi Lifestyle Berkendara Wanderlust Nature

“Kita semua tau bahwa diabetes merupakan salah satu penyakit yang terjadi paling tinggi, dan fenomenanya growing atau meningkat terutama dengan kenaikan income masyarakat, indikasi diabetes bisa bermacam-macam dari kesehatan, apakah dari stroke, gagal ginjal dll,” tegasnya.

Editor :Deslina
Sumber: jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Pemerintah mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengenakan tarif cukai minuman ringan. Langkah tersebut dilakukan Kementerian Keuangan untuk mengurangi penyakit diabetes di tanah air.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, angka penyakit diabetes yang melonjak menjadi alasan pemerintah dalam mengusulkan kebijakan tersebut. Menurutnya, banyak negara lain yang juga mengenakan barang yang membahayakan, termasuk minuman yang mengandung pemanis.

“Di Indonesia diabetes meletus di atas 15 tahun meningkat cukup tajam, dari 1,5 persen di 2013 menjadi 2 persen penduduk. Mungkin ini salah satu yang sumbang biaya besar dari BPJS Kesehatan,” ujarnya di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (19/2).

Sri Mulyani menjelaskan, objek yang menjadi penerapan cukai minuman berpemanis di sini adalah minuman mengandung pemanis seperti gula dan pemanis buatan yang siap dikonsumsi. Serta, minuman yang mengandung konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan konsumsinya masih memerlukan proses pengenceran.

Baca Juga:  Nasabah Unit Air Molek Raih Hadiah Utama 

Namun, pihaknya juga akan memberikan pengecualian atau pembebasan tarif cukai untuk produk minuman berpemanis yang dibuat dan dikemas non pabrikasi, madu dan jus sayur tanpa tambahan gula, dan barang yang diekspor.

- Advertisement -

Adapun tarif penerapan cukai yang diusulkan untuk produk minuman berpemanis adalah Rp 1.500 per liter untuk teh kemasan. Produksi teh kemasan ini mencapai 2.191 juta liter per tahun, dari total produksi itu potensi penerimaannya mencapai Rp 2,7 triliun.

Sementara, pada produk karbonasi, tarif cukainya sebesar Rp 2.500 per liter. Tercatat produksi minuman karbonasi ini mencapai 747 juta liter. Dari sini potensi penerimaan negara mencapai Rp1,7 triliun.

- Advertisement -

Sedangkan, tarif cukai untuk produk minuman berpemanis lainnya seperti minuman berenergi, kopi, konsentrat dan lainnya sebesar Rp2.500 per liter. Total produksi minuman ini sebesar 808 juta liter dengan potensi penerimaan sebesar Rp1,85 triliun.

Baca Juga:  BBN Berbasis Sawit Disebut Kurangi Impor Bahan Bakar Fosil

“Kita semua tau bahwa diabetes merupakan salah satu penyakit yang terjadi paling tinggi, dan fenomenanya growing atau meningkat terutama dengan kenaikan income masyarakat, indikasi diabetes bisa bermacam-macam dari kesehatan, apakah dari stroke, gagal ginjal dll,” tegasnya.

Editor :Deslina
Sumber: jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Pemerintah mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengenakan tarif cukai minuman ringan. Langkah tersebut dilakukan Kementerian Keuangan untuk mengurangi penyakit diabetes di tanah air.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, angka penyakit diabetes yang melonjak menjadi alasan pemerintah dalam mengusulkan kebijakan tersebut. Menurutnya, banyak negara lain yang juga mengenakan barang yang membahayakan, termasuk minuman yang mengandung pemanis.

“Di Indonesia diabetes meletus di atas 15 tahun meningkat cukup tajam, dari 1,5 persen di 2013 menjadi 2 persen penduduk. Mungkin ini salah satu yang sumbang biaya besar dari BPJS Kesehatan,” ujarnya di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (19/2).

Sri Mulyani menjelaskan, objek yang menjadi penerapan cukai minuman berpemanis di sini adalah minuman mengandung pemanis seperti gula dan pemanis buatan yang siap dikonsumsi. Serta, minuman yang mengandung konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan konsumsinya masih memerlukan proses pengenceran.

Baca Juga:  PLTS Terapung Cirata Ditargetkan Beroperasi November 2022

Namun, pihaknya juga akan memberikan pengecualian atau pembebasan tarif cukai untuk produk minuman berpemanis yang dibuat dan dikemas non pabrikasi, madu dan jus sayur tanpa tambahan gula, dan barang yang diekspor.

Adapun tarif penerapan cukai yang diusulkan untuk produk minuman berpemanis adalah Rp 1.500 per liter untuk teh kemasan. Produksi teh kemasan ini mencapai 2.191 juta liter per tahun, dari total produksi itu potensi penerimaannya mencapai Rp 2,7 triliun.

Sementara, pada produk karbonasi, tarif cukainya sebesar Rp 2.500 per liter. Tercatat produksi minuman karbonasi ini mencapai 747 juta liter. Dari sini potensi penerimaan negara mencapai Rp1,7 triliun.

Sedangkan, tarif cukai untuk produk minuman berpemanis lainnya seperti minuman berenergi, kopi, konsentrat dan lainnya sebesar Rp2.500 per liter. Total produksi minuman ini sebesar 808 juta liter dengan potensi penerimaan sebesar Rp1,85 triliun.

Baca Juga:  Pererat Silaturahmi, JNE Gelar Halalbihalal Bersama Media

“Kita semua tau bahwa diabetes merupakan salah satu penyakit yang terjadi paling tinggi, dan fenomenanya growing atau meningkat terutama dengan kenaikan income masyarakat, indikasi diabetes bisa bermacam-macam dari kesehatan, apakah dari stroke, gagal ginjal dll,” tegasnya.

Editor :Deslina
Sumber: jawapos.com

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari